Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Rumah Susun Sewa (Rusunawa)
- Pengertian: Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungna yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat disewa secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
- Kebijakan Pembanguna Rumah Susun: Undang-undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- Rumah Susun Khusus: rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpeghasilan rendah
- Rumah Susun Umum: rumah susunn yang diselenggarakan untuk kebutuhan khusus
- Rumah Susun Negara: rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri
- Sasaran Bantuan Rumah Susun Sewa : Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum mempunyai kemampuan untuk membeli/memiliki rumah yang layak huni. Target Group Rumah Susun Sewa -> Instansi Pemerintah (Kementerian, Lembaga, TNI/Polri), Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), Pekerja, dan Lembaga penerima bantuan lainnya (Lembaga Pendidikan Tinggi, Berasrama, dan Yayasan).
Rumah Khusus
- Pengertian: Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Rumah Khusus merupakan program Kementerian PUPR yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi komunitas/kelompok masyarakat tertentu, seperti nelayan, permukiman kembali korban bencana/pengungsi, guru, tenaga medis, TNI/Polri dan petugas di daerah perbatasan dan pulau terpencil.
- Kebijakan Rumah Khusus: Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2017 Tentang Penyediaan Rumah Khusus
- Bentuk Penyediaan Rumah Khusus: pembangunan rumah khusus serta prasarana, sarana, dan utilitas umum
- Penerima Manfaat Penyediaan Rumah Khusus:
- Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara
- Masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan
- Masyarakat yang terkena dampak langsung dari bencana skala dan/atau berdampak nasional
- Masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal
- Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat
- Buruh atau pekerja industri yang berada di kawasan industri
- Pekerja pariwisata yang bekerja sebagai buruh atau yang bekerja di daerah tujuan pariwisata
- Transmigram yang berindah melalui program transmigrasi
- Masyarakat sosial meliputi masyarakat lanjut usia, miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan
- Masyarakat yang memerlukan penangana khusus lainnya, meliputi masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman dan suku terasing, masyarakat dalam kawasan cagar budaya, petugas medis atau masyarakat yang bekerja di wilayah pengolahan sumber daya alam
Rumah Swadaya
- Pengertian : Rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun atas prakarsa masyarakat sendiri baik secara individu maupun kolektif.
- Background: Seringkali karena keterbatasan akses ke berbagai sumberdaya, cenderung menghasilkan perumahan yang tidak teratur dan kurang layak huni.
- Kebijakan Bantuan bagi Rumah Swadaya: Kebijakan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) -> Permen PUPR No. 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
- Bentuk Bantuan Rumah Swadaya: BSPS memiliki 3 kategori yaitu Pembangunan Baru (PB), Peningkatan Kualitas (PK), dan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
- Kriteria Penerima Rumah Swadaya: (1) Pemilik rumah meruakan MBR yang belum memiliki rumah sendiri atau memiliki rumah namun dalam kondisi rusak, (2) Kondisi rumah tidak layak huni atau memiliki lahan namun tidak punya rumah.