Kebutuhan akan rumah sehat di Indonesia semakin mendesak, seiring dengan tingginya angka rumah tidak layak huni yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, lebih dari sepertiga rumah tangga di Indonesia tepatnya 36,85% atau sekitar 32 juta dari total 75 juta rumah tangga masih hidup dalam kondisi rumah yang tidak layak. Kondisi ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga berpengaruh besar terhadap kesehatan fisik, mental, dan produktivitas penghuninya. Rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan berpotensi menjadi sumber penyakit, meningkatkan risiko stres, dan menurunkan kesejahteraan keluarga. Tantangan ini semakin relevan mengingat target Sustainable Development Goals (SDGs) yang mendorong pemenuhan hak atas hunian layak bagi seluruh masyarakat.
Di Indonesia, masih banyak rumah yang belum memenuhi syarat teknis rumah sehat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999. Masih ditemukan hunian dengan ventilasi buruk, pencahayaan alami yang minim, bahan bangunan yang berpotensi membahayakan kesehatan, hingga lingkungan yang rawan polusi dan bencana. Selain itu, akses terhadap fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan layanan kesehatan masih belum merata, terutama di kawasan padat penduduk dan permukiman informal. Kondisi ini menghambat upaya peningkatan kualitas hidup dan memperbesar kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.
Prinsip Dasar dan Kriteria Rumah Sehat
Rumah sehat adalah rumah yang menunjang fungsi pendidikan, keamanan, kesehatan, perekonomian, dan efisiensi energi. Prinsip dasar rumah sehat meliputi:
- Keamanan:Lokasi tidak rawan bencana dan polusi, legalitas kepemilikan jelas dan bebas sengketa, bangunan kuat serta bebas bahan berbahaya, dan lingkungan bebas hama pembawa penyakit.
- Kenyamanan:Ventilasi dan sirkulasi udara cukup, pencahayaan alami dan buatan memadai, suhu dan kelembapan ideal, serta penataan ruang yang bersih dan tenang.
- Keterjangkauan:Harga rumah sesuai kemampuan masyarakat, akses mudah ke fasilitas umum, serta hemat energi dan biaya pemeliharaan rendah.
Definisi rumah sehat ini sejalan dengan regulasi Kementerian Kesehatan RI dan standar internasional seperti yang ditetapkan WHO, yang menekankan pentingnya rumah sebagai tempat berlindung yang mampu menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental, dan sosial. Upaya memenuhi standar rumah sehat ini menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (MMa)
Sumber :
- Badan Pusat Statistik (BPS), Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 20235
- Keputusan Menteri Kesehatan RI No.829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR)
- Buku KRS (Klinik Rumah Sehat)
