Masyarakat terdiri dari berbagai kelompok, mulai dari anak – anak, remaja, dewasa, dan lansia. Selain itu, kelompok masyarakat juga dapat dikategorikan menjadi laki – laki dan perempuan. Kaum difabel menjadi kelompok tersendiri dari masyarakat yang sudah mulai diperhatikan keberadaannya. Buktinya, sudah muncul gerakan di dalam desain fasilitas dan ruang yang memfokuskan kebutuhan kelompok masyarakat tersebut sehingga mereka dapat menjalankan kehidupan dengan baik tanpa bergantung pada orang lain. Gerakan tersebut tertuang di dalam Universal Design (Barnes, 2011).

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak – Hak Penyandang Disabilitas, universal design adalah desain untuk membuat produk, lingkungan, program, dan pelayanan yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa perlu mendesain secara khusus untuk pihak – pihak tertentu. Universal design tidak boleh mengecualikan atau mendiskriminasi alat bantu untuk kelompok orang tertentu atau masyarakat dengan kondisi berkebutuhan khusus, tetapi desain yang dibuat dapat digunakan pula oleh masyarakat secara umum.

Perumahan sebagai lingkungan tempat tinggal masyarakat menjadi salah satu kawasan yang penting untuk menerapkan universal design seperti ini. Sebab, terdapat berbagai macam kelompok masyarakat yang harus ditampung di dalamnya. Prinsipnya, sebuah desain fasilitas yang terdapat di dalam perumahan harus dapat digunakan oleh masyarakat dengan berbagai kemampuan yang dimiliki. Bentuk dan penggunaannya pun harus sederhana sehingga tidak menyulitkan atau menambah beban bagi pengguna fasilitas. Poin yang penting adalah desain fasilitas perumahan harus memberikan dampak yang kecil apabila pengguna melakukan kesalahan dalam menggunakan fasilitas tersebut (Burgstahler, 2015).

(Sumber : Levine, 2003)

Penerapan universal design ini dapat mencontoh dari negara New York. Negara ini menerapkan konsep universal design dalam membangun dan merancang kawasan serta fasilitas yang ada. Fasilitas perumahan yang dapat menggunakan konsep universal design seperti :

  1. Area parkir : area parkir rumah sebaiknya dibuat di lahan yang landai sehingga aman digunakan oleh masyarakat yang menggunakan kursi roda dan orang tua yang membawa kereta bayi. Untuk area parkir perumahan yang digunakan secara komunal, sebaiknya dibagi menjadi beberapa zona. Salah satu zona yang penting adalah untuk kendaraan yang pemiliknya menggunakan kursi roda sebab membutuhkan ruang yang lebih besar.
  2. Fasilitas di area sirkulasi : jika perumahan memiliki ketinggian yang berbeda – beda sebaiknya menyediakan alat bantu yang tepat, seperti anak tangga, eskalator, lift, dan Penyediaan berbagai alat tersebut dapat memudahkan masyarakat dengan berbagai kondisi. Untuk memberikan keamanan pada alat – alat tersebut maka perlu tambahan alat keamanan seperti pegangan tangan pada anak tangga dan lantai yang tidak licin pada area ramp.
  3. Kamar mandi : desain yang diberikan adalah membuat kamar mandi yang berukuran lebih luas dibandingkan dengan ukuran biasanya agar memudahkan sirkulasi bagi pengguna yang menggunakan kursi roda. Selain itu juga memberikan alat pegangan tangan agar aman untuk digunakan. Interior seperti lantai kamar mandi juga menggunakan bahan yang tidak licin dengan alat – alat yang mudah untuk dijangkau dan digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat (Levine, 2003).

Jadi, universal design tidak membedakan model fasilitas antara masyarakat yang normal dengan yang berkebutuhan khusus, tetapi mengupayakan penyediaan fasilitas dan ruang perumahan yang dapat digunakan secara bersama – sama oleh masyarakat dengan kondisi yang berbeda. Konsep desain ini jika diterapkan dengan baik akan meminimalisir diskriminasi yang timbul di masyarakat karena mereka dipandang sama untuk dapat menggunakan lingkungan perumahan yang sama. (RD/MG)

Daftar Pustaka :

Barnes, Colin. 2011. Understanding Disabilty and The Importance of Design for All. Journal of Accessibility and Design for All – 1 (1) : 55 – 80 ISSN : 2013 – 7087

Burgstahler, Sheryl. 2015. Universal Design : Proses, Prinsiples, and Applications. College of Engineering  UW Information Technology  College of Education,  University of Washington

Levine, Danise. 2003. Universal Design New York 2. New York : Center for Inclusive Design & environmental Access, University at Buffalo, The State University of new York

Pemerintah Pusat. 2011. Undang – Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Konvensi mengenai hak – hak penyandang disabilitas. Jakarta : Pemerintah pusat