Konsep Perumahan di Ibukota Negara

Pembangunan di Ibu Kota Negara Baru Indonesia yang berlokasi di Kalimantan Timur saat ini menjadi salah satu topik hangat yang diperbincangkan dikalangan birokrasi, akademisi dan praktisi yang berkonsentrasi dalam pemindahan Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur. Tidak hanya memikirkan bagaimana konsep pemindahan Ibu Kota Negara saja, saat ini Indonesia juga sedang menghadapi krisis karena adanya pandemi COVID 19 yang melanda hampir keseluruhan wilayah di Indonesia. Pekerjaan besar dihadapi pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi dan pihak lain dalam merespon konsep perumahan dan kawasan permukiman untuk Ibu Kota Negara Baru.

Pertanyaan yang mungkin akan selalu diperbincangkan dalam konsep pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Ibu Kota Negara Baru adalah bagaimana konsep perumahan agar bisa menjadi identitas Ibu Kota Baru, tanpa mengesampingkan lingkungan dan tetap menjadi permukiman yang tangguh dari gangguan dan ancaman yang mungkin akan dihadapi. Kita tahu perumahan dan kawasan permukiman merupakan sebuah konsep yang di dalamnya memuat beberapa aspek pembangunan, seperti: arsitektur, psikologi, cultural, sosial, kesehatan, perencanaan, hukum, dan rekayasa teknis (engineering) (rusfina,2020). Berbeda dengan Pulau Jawa, Pulau Kalimantan mempunyai ciri khas akan nilai yang dimiliki masyarakat lokal dalam merespon alam dan lingkungan sebagai dasar nilai yang dipercayai masyarakat setempat dalam kehidupan sehari-hari dan budaya membangun rumah. Pemerintah memiliki peran yang besar untuk membuka peluang dan kesempatan dari para akademisi untuk melihat secara detail, melalui penelitian dengan mengidentifikasi informasi-informasi baru. Informasi ini diperlukan dan dirumuskan dengan pemahaman metode ilmiah, untuk mengungkap dan membantu pemerintah dalam memberikan data terkait dengan konsep apa yang akan digunakan untuk mendukung konsep pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Ibu Kota Negara.

Tantangan lain akan muncul dengan adanya kemungkinan pergeseran budaya di Kalimantan Timur, yang disebabkan oleh migrasi penduduk dari luar Kalimantan Timur yang akan ikut masuk dalam budaya setempat. Jika kita berbicara tentang Ibu Kota Negara tentu penggunanya tidak hanya masyarakat setempat namun seluruh masyarakat Indonesia. Kesiapan masyarakat dalam pembangunan ini juga perlu diperhatikan, pasalnya dalam setiap penentuan kebijakan program dan hal lain untuk penataan, perencanaan, pembangunan, masyarakat lokal tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah ada sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat. Kecanggihan dan modernitas tentunya akan masuk ke jantung budaya jika tidak diantisipasi, dampaknya akan merusak nilai, budaya, adat istiadat dan lebih jauh lagi, jika masyarakat lokal tidak siap maka lambat laun akan tersisih dan termarjinalkan secara hak dan kewajiban. Jika belajar dari pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Pulau Jawa dan pulau lainnya, kumuh identik dengan ketidaksiapan masyarakat dalam merespon pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan modernitas yang masuk. Akhirnya masyarakat dianggap tidak mampu diajak kerjasama, tidak mampu beradaptasi, tidak mampu untuk memahami pola kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Tantangan ini bukan hanya pekerjaan besar pemerintah saja, namun juga permasalahan dari akademisi, praktisi dan masyarakat yang harus disadari bersama dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Ibu Kota Negara Baru. Hal yang terpenting dalam sebuah pembangunan adalah bagaimana Lokalitas tidak bertolakbelakang dengan Modernitas, namun Lokalitas bisa menjadi bagian dari Modernitas dan sebaliknya. Keduanya saling melengkapi dan menguatkan konsep untuk mengatasi permasalahan yang ada dan menjadi konsep utuh dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Ibu Kota Negara Baru. (PNG)