Perkembangan kota-kota besar di Indonesia saat ini masih disertai dengan permasalahan permukiman kumuh yang seolah tak kunjung usai. Berkenaan dengan fenomena tersebut, rumah deret dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna menanggulangi keberadaan permukiman kumuh. Sebut saja DKI Jakarta yang telah melaksanakan program Kampung Deret pada tahun 2013 dengan anggaran fisik mencapai Rp 212 miliar dan jumlah rumah mencapai 4.467 unit. Konsep penataan Kampung Deret tersebut dilakukan dengan memberi bantuan perbaikan rumah di melalui bantuan sosial kepada individu yang menghuni permukiman kumuh sebesar 1.5 juta rupiah/m2 dengan maksimum luas lantai 36 m2.

Menurut Sapto Nugroho, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, peran serta masyarakat merupakan salah satu poin penting dalam pengembangan kampung deret. Masyarakat harus merelakan bangunan atau lahan yang dimiliki untuk membangun jalan serta memperbaiki fasad bangunan secara total. Persoalan permukiman kumuh memang bukan hanya terkait fisik bangunan rumah melainkan juga fasilitas umum dan lingkungan sekitar. Maka dari itulah, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam program pengentasan permukiman kumuh harus diperhatikan mengingat bahwa kesulitan yang kerapkali dihadapi dalam mengatasi permukiman kumuh justru datang dari masyarakat sendiri.

Hal senada juga disampaikan oleh Taufan Basuki, dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta. Dalam materi diskusinya, disampaikan bahwa salah satu tujuan pokok dari program rumah deret ialah mengubah sedikit demi sedikit sifat kumuh menjadi tidak kumuh. Upaya tersebut tentu tidak mudah karena sudah berkaitan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Maka dari itu, menurutnya masyarakat jangan diposisikan sebagai objek penataan melainkan sebagai subjek penataan. Dalam rangka melibatkan masyarakat sebagai objek penataan, diperlukan pendekatan partisipatif di mana kebutuhan rumah deret dirancang bersama-sama dengan masyarakat setempat. Ruang-ruang bersama seperti ruang jemur, pertemuan, dan ruang bermain juga perlu disediakan sebagai inovasi untuk menumbungkan rasa kebersamaan masyarakat di lingkungan rumah deret sekaligus mencegah timbulnya kekumuhan baru.

Program rumah deret Kota Surakarta memang tengah digencarkan. Berkaitan dengan kondisi eksisting lahan Surakarta yang didominasi permukiman (kurang lebih 64%), penataan permukiman kumuh di Kota Surakarta memang memerlukan perhatian lebih. Menariknya, program rumah deret Kota Surakarta memadukan konsep hunian dan tempat usaha di lokasi rumah deret. Konsep tersebut berangkat dari kondisi permukiman kumuh di bantaran sungai yang dipicu oleh keberadaan pedagang yang awalnya tinggal tidak permanen kemudian berkembang menjadi permukiman kumuh. Sungai juga dijadikan sebagai wajah depan rumah deret (Water River Front) agar masyarakat ikut melestarikan keberadaan sungai.

Guna menangani persoalan permukiman kumuh, rumah deret nampaknya memang dapat menjadi salah satu opsi. Kampung deret DKI Jakarta dan rumah deret Kota Surakarta telah memberi catatan manis yang dapat dicontoh kota-kota besar lain di Indonesia dengan partidipasi masyarakat di dalamnya. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa catatan manis ini tidak terlepas dari berbagai kendala yang menghadang. Berkaca dari pengalaman DKI Jakarta dan Kota Surakarta, ketersediaan lahan, pemahaman masyarakat, dan pendanaan rupanya menjadi tiga kendala utama yang perlu diantisipasi. Di samping itu, mekanisme pembiayaan juga perlu ditinjau ulang agar kendala yang dialami DKI Jakarta di mana anggaran bansos tidak seharusnya dijadikan bantuan peumahan secara menyeluruh untuk semua unit dalam satu kawasan dapat dihindari. Akhir kata, semoga upaya permukiman kumuh di Indonesia dapat terlaksana secara berkelanjutan agar peningkatan kualitas hidup masyarakat dapat terwujud, salah satunya melalui rumah deret dan kampung deret. (NRT/MG)

 

(Artikel ini disusun berdasarkan diskusi dalam Seri Webinar Perkim #5 “Rumah Deret, Apakah Terobosan atau Pemicu Kumuh?” yang diselenggarakan oleh HRC Caritra pada Kamis, 11 Juni 2020 pukul 14.00-15.30 WIB)