Perumahan dan permukiman menjadi kebutuhan dasar yang esensial bagi masyarakat suatu kota maupun wilayah (Lin et.al., 2019). Permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman pun akhirnya menjadi salah satu isu global yang ingin diselesaikan dalam sustainable development goals dan tertuang pada tujuan nomor sebelas terkait Sustainable Cities and Communities. Pada tahun 2018, setidaknya terdapat 23,5% penduduk dunia yang tinggal di permukiman kumuh dan teraglomerasi pada Asia Timur dan Asia Tenggara (UN Habitat, 2018).

Di Indonesia sendiri, isu perumahan dan permukiman menjadi agenda yang diprioritaskan oleh pemerintah karena urgensi dan kompleksitas masalah yang dihadapi. Terdapat 40,46% hunian tidak layak huni yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia (BPS, 2020). Angka backlog di Indonesia sebesar 11.459.875 menunjukkan bahwa hanya 82,63% keluarga di Indonesia yang sesuai dengan kaidah penghunian. Jumlah kasus ketidaksesuaian peruntukan ruang untuk perumahan dan permukiman pun cukup besar di Indonesia, seperti pada kawasan lindung, kawasan rawan bencana, maupun kawasan sempadan.

Dalam upaya mengentas permasalahan serta menciptakan kualitas perumahan dan permukiman di Indonesia yang baik dan berkelanjutan, diperlukan suatu rencana dan panduan yang menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakannya. Panduan tersebut dituangkan dalam beberapa produk dan dokumen tata ruang, salah satunya dituangkan dalam Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).  Lantas, apa itu RP3KP?

RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Pedoman penyusunan RP3KP sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan adanya dokumen RP3KP, maka pemerintah akan memiliki roadmap yang jelas, terarah, dan terukur terhadap penanggulangan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman serta menyelesaikan dan menanggulangi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman.

RP3KP akan menjadi salah satu rencana yang mengakomodasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU tersebut menyatakan bahwa negara bertanggung jawab dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

RP3KP menjadi dokumen penting terutama di bidang perumahan dan permukiman yaitu sebagai rencana strategis optimalisasi kondisi perumahan dan permukiman di Indonesia. Namun amat disayangkan bahwa saat ini tidak semua provinsi maupun kabupaten/kota memiliki dokumen RP3KP. Salah satu alasannya adalah terdapat dokumen tata ruang lain (RTRW misalnya) yang juga memuat rencana terkait perumahan dan permukiman. Rumitnya penyusunan dokumen tata ruang juga menjadi alasan mengapa sulit untuk melahirkan sebuah dokumen RP3KP. Padahal jika kita cermati, RP3KP akan lebih komprehensif dalam membahas isu-isu perumahan dan permukiman. Maka dari itu, sudah saatnya pemerintah juga didukung oleh masyarakat mulai menginisiasi dalam menciptakan RP3KP di daerahnya masing-masing guna terwujudnya roadmap perumahan dan permukiman yang berkelanjutan. (IPF)

 

 

Referensi:

https://escholarship.org/uc/item/5j70f1b5

https://unstats.un.org/sdgs/report/2019/goal-11/