Tidak adanya perincian dan pendetilan tentang pengaturan sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam dokumen perencanaan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), melatarbelakangi penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman atau yang biasa disebut dengan RP3KP. Perda RP3KP disusun sebagai acuan dan skenario pembangunan atau grand design PKP di daerah bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan PKP. Dengan adanya RP3KP, perencanaan dan pelaksanaan PKP di daerah diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran. Pertanyaannya, sejauh mana RP3KP ini relevan bagi Pemerintah Daerah??

RP3KP merespons karakter dan profil PKP suatu daerah. RP3KP juga merefleksikan arahan penanganan terhadap isu, potensi, dan permasalahan bidang PKP di masing-masing daerah. Sebagai contoh, isu strategis PKP di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) antara lain penduduk yang bertempat tinggal di hunian tidak layak (RTLH), kawasan kumuh, backlog perumahan, dan pengembangan kawasan pertumbuhan baru. Maka arahan pembangunan PKP dalam Perda RP3KP Provinsi DIY berfokus pada penanganan RTLH melalui APBN, APBD, dan CSR; penanganan kawasan kumuh di wilayah strategis ekonomi dan sosial budaya; penanganan backlog perumahan melalui konsolidasi lahan, land banking, KPBU, skema rumah khusus, dan pembentukan BUMD/BLU; serta pengembangan kawasan pertumbuhan baru yaitu kawasan permukiman yang berada di kawasan strategis kepentingan ekonomi, kawasan permukiman pendukung peruntukan Transit Oriented Development (TOD), dan kawasan permukiman pendukung peruntukan Aerotropolis[i]. Dengan kata lain, adanya RP3KP memungkinkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan PKP yang berfokus pada kondisi setempat.

Namun pada kenyataannya tidak semua daerah kota/kabupaten di Indonesia mempunyai dokumen RP3KP. Mengapa hal itu terjadi? Apakah Perda RP3KP tidak relevan?

Pada dasarnya, penyusunan dokumen perencanaan RP3KP merupakan hak dan kewajiban dari pemerintah daerah. Kebutuhan akan adanya dokumen RP3KP ada di tangan pemerintah daerah masing-masing sebagai pelaksana pembangunan PKP. RP3KP sebagai sebuah peraturan daerah hanyalah alat bantu bagi pemerintah daerah agar mampu melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan PKP di daerahnya dengan baik, terarah, dan tepat sasaran. Bukankah dengan adanya RP3KP sebagai acuan pembangunan PKP malahan akan mempermudah pekerjaan pemerintah daerah? Hal ini tentunya harus menjadi pemahaman dasar bagi pemerintah daerah, bahwa RP3KP bukanlah sekedar dokumen daerah untuk diperlihatkan kepada pemerintah pusat sebagai prasyarat mendapatkan subsidi, namun RP3KP adalah sebuah perangkat daerah yang relevan untuk mewujudkan penyelenggaraan PKP yang efektif efisien.

“Siapa yang butuh RP3KP? Pemerintah Daerah. Mau disusun sebagus apapun kalau tidak dilaksanakan akan sayang sekali. Jangan menyusun RP3KP hanya sebagai syarat untuk mengajukan permohonan subsidi kepada pemerintah pusat.”

(Siti Budi Hartati, Purna Tugas Kementerian PUPR[ii])

Satu hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan PKP yang layak huni. Maka melibatkan masyarakat dalam penyusunan RP3KP diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan pembangunan PKP yang efektif dan tepat sasaran. Mengapa melibatkan masyarakat? Masyarakat adalah akar rumput dari suatu daerah sehingga mampu memahami realitas di lapangan yang seringkali nampak berbeda di permukaan dan luput dari perhatian dari para pemangku kebijakan. Sebagai sasaran dari pembangunan PKP, peran serta masyarakat diperlukan dalam penyusunan RP3KP untuk memberikan masukan terkait rencana dan pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan, bahkan pengendalian PKP. Dengan kata lain, masyarakat setempat memiliki peran mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, maupun monitoring agar RP3KP dapat menjadi perangkat yang relevan bagi penyelenggaraan PKP daerah. Maka sudah saatnya pemerintah daerah mempertimbangkan RP3KP sebagai dokumen perencanaan yang relevan dalam penyelenggaraan PKP yang efektif dan tepat sasaran!. (MVM/CARITRA)

 

Sumber:

[i] “Urgensi Perda RP3KP di DIY” Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus BA 13 Tahun 2019 Raperda RP3KP DIY Yogyakarta. Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral pada 24 Juni 2019.

[ii] Disampaikan oleh Siti Budi Hartati (Purna Tugas Kementerian PUPR) dalam Seri Webinar Perkim #4 “RP3KP, Perda atau Perkada?” yang diselenggarakan oleh HRC Caritra pada Juni 2020.