Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer manusia sehingga hak atas menghuni dan memiliki rumah bersifat privat. Namun dalam segi penyediaannya, tidak semua orang bisa mengupayakan untuk memiliki rumah secara mandiri khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) karena adanya keterbatasan daya beli. Amanat UU No 1 Tahun 2011 pada Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Maka dari itu, negara harus turut hadir untuk membantu menyediakan rumah layak maupun bantuan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi seluruh kalangan masyarakat.

Salah satu program pembiayaan perumahan yang diupayakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Besaran simpanan yang wajib dibayarkan peserta Tapera sebesar 3%.

Berdasarkan PP No 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera ini dapat digunakan untuk memiliki rumah, pembangunan rumah, maupun perbaikan rumah. Sesuai dengan PP No 25 Tahun 2020, terdapat sedikitnya empat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan antara lain berupa: (1) Peserta Tapera harus memenuhi persyaratan mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan, (2) Termasuk golongan MBR, (3) Belum memiliki rumah dan/atau, (4) Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintahan yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. Besaran gaji yang diterima oleh pegawai honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut dengan didasarkan pada alokasi anggaran di satuan kerja. Dengan besaran gaji yang tidak menentu, pegawai honorer termasuk ke dalam klasifikasi kelompok MBR yang bekerja di sektor formal. Yang jadi soal, dengan pemasukan yang belum stabil, mungkinkah pegawai honorer mengakses program Tapera?

Skema pembiayaan perumahan melalui sistem menabung atau dalam hal ini adalah Tapera seharusnya bisa juga diterapkan bagi pegawai honorer yang ingin memiliki rumah. Skema Tapera dengan mempertimbangkan housing career system memungkinkan rumah tangga berpenghasilan tidak tetap untuk menghuni rumah yang layak.

Housing career system adalah pergerakan rumah tangga untuk menempati hunian dengan menyesuaikan perubahan preferensi dan kebutuhan seseorang. Housing career system mendorong pegawai honorer untuk menempati hunian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki. Dengan begitu, pegawai honorer tidak merasa berat menyisihkan sebagian penghasilannya untuk simpanan Tapera.

Dengan pendekatan housing career system, program Tapera diharapkan dapat menjadi skema pembiayaan perumahan yang efektif bagi pemenuhan kebutuhan rumah bagi pegawai honorer. Selain itu, dengan menggunakan housing career system pada pelaksanaan program Tapera, pegawai honorer akan didorong untuk menabung agar bisa memiliki rumah ditengah fakta bahwa pegawai honorer memiliki penghasilan yang belum stabil.

Pelaksanaan Tapera rencananya akan dimulai secara bertahap pada tahun 2021 ini. Harapannya pemerintah dapat mengkaji ulang dan meningkatkan konsep pelaksanaan teknis program Tapera sehingga program ini mampu menjadi solusi pembiayaan perumahan yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk pegawai honorer! (WNA&MVM)

 

Sumber:

PP No 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

PP No 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri