Apa pengertian perumahan swadaya? Sejak kapan sih program perumahan swadaya itu ada? Masyarakat cenderung memilih untuk membangun rumahnya secara swadaya karena pengadaan rumah secara swadaya dapat dilakukan dengan biaya yang lebih rendah dari perumahan yang disediakan oleh sektor formal. Masyarakat dapat melakukan pembangunan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki, serta dapat memilih sendiri bahan bangunan dan mekanisme pembangunan rumahnya yang dikehendaki. Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan rumah bukanlah hal yang mudah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tingginya harga lahan, bahan bangunan serta mahalnya biaya perijinan untuk mendirikan rumah menyebabkan masih banyak masyarakat yang belum dapat mengadakan rumahnya secara swadaya dengan baik.

Masyarakat mengalami banyak kendala dan keterbatasan, baik dalam hal sosial maupun ekonomi yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan rumahnya tersebut. Hal ini menuntut tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan reorientasi kebijakan pembangunannya dan melakukan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kemampuan (capacity building) dari semua pelaku-pelaku kunci yang berkepentingan (stakedolders). Jadi, pengertian rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

Pada tahun 1978 terjadi upaya akselerasi pembangunan oleh pemerintahan Orde Baru saat itu. Upaya itu secara bertahap yang dilatarbelakangi oleh dorongan isu internasional tentang urgensi subsidi, kemitraan antara publik dan privat, dan pemberantasan kemiskinan. Pada masa ini diawali dengan pembentukan Lembaga Menteri Muda Urusan Perumahan dengan Cosmas Batubara sebagai menteri pertamanya, pada tahun 1978.

Pada tahun 1979, mulai dikenal dua sistem penyediaan perumahan atau two system of delivering housing. Sistem pertama adalah sistem rumah tangga rakyat dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri atau disebut dengan swadaya yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sementara sistem kedua merupakan sistem formal yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah (MBM). Pembangunan perumahan yang dilakukan pada masa ini mendapatkan subsidi dari pemerintah. Penyediaan rumah dilakukan oleh Perum Perumnas dan pengembang swasta.

Program-program terus berkembang dengan munculnya program Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang memberikan tambahan uang muka pemilikan rumah atau tambahan biaya pembangunan rumah swadaya dengan menggunakan skema tabungan. Program Rumah Swadaya banyak membawa manfaat bagi masyarakat, oleh karena itu program ini terus dikembangkan dengan inovasi-inovasi yang lebih baik lagi.

 

Kata kunci: Rumah swadaya, Perumahan Swadaya