RP3KP atau sering yang disebut dengan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan sebuah dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam pembangunan PKP di daerah. Setiap Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penyusunan dan penganggaran terkait dengan RP3KP sebagai dasar pembangunan dan pengembangan PKP di tingkat daerah. Namun menurut hasil evaluasi Kementrian PUPR, bahwa tidak semua daerah memiliki Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Kota Bontang merupakan salah satu daerah yang telah menyusun RP3KP. Pada tahun 2017 Kota Bontang mulai melakukan penyusunan data, analisa dan rencana, kemudian dilanjutkan dengan naskah akademik dan draft Raperda pada Tahun 2018.  RP3KP juga memberikan manfaat kemudahan untuk pemerintah daerah dalam menata dan mengendalikan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya.

Penyusunan dokumen RP3KP di Kota Bontang menjadi menarik untuk dibahas, Ada beberapa masalah yang melatarbelakangi pentingnya dilakukan Perencaaan pembuatan dokumen RP3KP tersebut. Teddy Irawan, S.T. dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bontang menjelaskan bahwa, ketersediaan lahan yang ada di Kota Bontang akan mengalami penurunan akibat dari berkembangnya kawasan industri yang ada di Kota Bontang, hal ini akan berdampak pada pertumbuhan penduduk dan  pertambahan kebutuhan rumah. Kawasan permukiman di Kota Bontang tidak hanya berada di daratan saja tetapi terdapat kawasan permukiman yang juga berada di pesisir pantai dan di bantaran kawasan perairan (sungai, tepian danau, dan laut). Dalam perhitungan BPS Kota Bontang dengan memproyeksikan hingga 20 tahun akan terjadi pertumbuhan yang pesat dan mungkin akan tidak terkendali jika tidak segera dilakukan pengendalian dengan Penyusunan RP3KP. Selain permasalahan yang berkaitan dengan industri dan meningkatnya kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman, wilayah Kota Bontang memiliki aset cagar budaya yang perlu dilestarikan, diharapkan perkembangan industri dan perumahan di Kota Bontang tidak mengganggu bahkan sampai merusak Kawasan Cagar budaya yang telah ada. Kota Bontang dengan perkembangan industri dan potensi pertumbuhan permukiman yang akan berkembang pesat Kota Bontang juga memiliki potensi bencana banjir dibeberapa lokasi, rawan kebakaran, rawan bencana gagal teknologi, puting beliung, epidemik penyakit, gempa bumi, dan rawan longsor. Untuk permasalahan selanjutnya adanya kawasan yang diizinkan bersyarat dan terbatas di Kota Bontang perlu diakomodasi dalam dokumen RP3KP agar tertata dengan baik dan mencegah adanya kerusakan oleh aktivitas pembangunan yang dilakukan.

Strategi yang dilakukan pemerintah Kota Bontang untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin akan timbul nanti nya, dalam dokumen RP3KP juga mengatur pembangunan dan pengembangan perumahan vertikal dan horisontal. Perumahan horisontal dilakukan dengan menata perumahan dengan memberikan jarak antar bangunan dan memperhatikan ketinggian bangunan, untuk jenis perumahan vertikal menyediakan perumahan di setiap kelurahan di Kota Bontang, dan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk penyelesaian permasalahan permukiman pada tepian air, pemerintah membuat rencana revitalisasi, renovasi, rehabilitasi, dan pemeliharaan perumahan dengan memperhatikan kualitas permukiman layak huni yang termuat dalam dokumen RP3KP Kota Bontang. Tidak lupa pencegahan atau mitigasi bencana dilakukan pemerintah daerah Kota Bontang untuk menjaga ketahanan masyarakat terhadap kemungkinan adanya kerusakan yang diakibatkan dari bencana alam yang akan terjadi di Kota Bontang. Pengendalian perumahan pada kawasan yang diizinkan bersyarat dengan syarat tidak mengganggu fungsi utamanya, dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan persetujuan pemerintah daerah atau masyarakat setempat, serta memenuhi dan menyesuaikan dengan desain arsitektural rumah-rumah disekitarnya. Perencanaan pengendalian perumahan dan kawasan yang diizinkan terbatas harus memenuhi beberapa hal yang yaitu, tidak mengganggu fungsi utama, pembatasan luasan areal, pembatasan intensitas penggunaan lahan, dan tidak mengubah bentang alam.

Beberapa langkah dan rencana yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Bontang dalam membuat dan menyusun dokumen RP3KP ini tentunya melibatkan banyak stakeholder yang terdiri dari akademisi, konsultan, legislatif, masyarakat, sektor industri dan sektor lain yang saling kerja sama untuk bisa mewujudkan kawasan yang terpadu dan bisa mengakomodasi kepentingan bersama untuk Kota Bontang yang lebih baik. Kota Bontang menjadi salah satu contoh terbaik dalam sinergi penyusunan regulasi untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan. (PNG/CARITRA)