Rumah merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena rumah atau tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus terpenuhi. Harga rumah yang semakin meningkat menjadi masalah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khususnya pegawai honorer. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pegawai atau tenaga honorer didefinisikan sebagai seseorang yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. Besaran gaji pegawai honorer lebih kecil dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut menyebabkan para pegawai honorer dirasa sulit untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau.
Klinik Rumah Swadaya merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal. Tujuan utama dari adanya Klinik Rumah Swadaya adalah untuk memfasilitasi pengembangan perumahan bagi masyarakat di Kabupaten Kendal. Klinik Rumah Swadaya mendampingi seluruh masyarakat Kabupaten Kendal, tidak terkecuali pegawai honorer, mulai dari awal penyiapan berkas hingga rumah siap dihuni.
Sasaran dari kegiatan Klinik Rumah Swadaya diantaranya:
- Layanan untuk pengajuan proposal bantuan RTLH
- Layanan bantuan desain untuk pembangunan rumah sehat
- Fasilitas perizinan
- Fasilitas pembiayaan
- Fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan material dan kebutuhan tukang
Pada fasilitas perizinan dari Klinik Rumah Swadaya terdapat skema serta langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat khususnya pegawai honorer yang membutuhkan rumah yaitu:
- Mengisi formulir yang telah disediakan terkait data perumahan
- Pengecekan lokasi pada peta penyiapan lahan pengembangan perumahan
- Jika telah sesuai dengan pola ruang yang berlaku maka akan ada fasilitasi terkait berbagai perizinan seperti perizinan untuk siteplan, proses konsolidasi lahan, izin lingkungan (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan/SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga izin untuk pemasangan listrik dan air bersih
Sedangkan untuk fasilitas pembiayaan terdapat mekanisme yang perlu diperhatikan oleh pegawai honorer ketika membutuhkan rumah, yaitu:
- Mengisi formulir yang telah disediakan terkait data pribadi
- Perhitungan rencana kebutuhan pembangunan perumahan dan pendapatan. Hal tersebut dilakukan untuk menilai apakah pegawai honorer tersebut mampu dari segi finansial untuk memenuhi pembiayaan hunian yang diinginkan.
- Pengecekan terhadap riwayat kredit sebelumnya. Hal tersebut dilakukan oleh pihak perbankan.
- Pemilihan skema yang paling optimal disesuaikan dengan pendapatan.
- Adanya MoU atau kesepakatan untuk pembiayaan
Klinik Rumah Swadaya ikut berperan dalam skema kegiatan perumahan komunitas. Klinik Rumah Swadaya mendampingi komunitas dalam perhitungan harga lahan, yang akan dimanfaatkan untuk perumahan komunitas. Perhitungan harga lahan dilakukan untuk mengetahui apakah komunitas/masyarakat dinilai mampu dari segi finansial. Selain itu Klinik Rumah Swadaya akan mendampingi dalam hal perencanaan lahan. Penentuan lahan harus berdasarkan persyaratan, seperti kesesuaian dengan tata ruang, aksesibilitas yang baik, serta ketersediaan air bersih, listrik dan lain sebagainya. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan terkait negosiasi dengan pihak perbankan serta pendampingan terkait perizinan dengan pihak pemerintah daerah. Klinik Rumah Swadaya akan melakukan pendampingan hingga proses pemecahan lahan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Klinik Rumah Swadaya di Kabupaten Kendal merupakan upaya nyata yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam membantu pegawai honorer untuk mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau. Walaupun masih terdapat beberapa kendala seperti masalah finansial, serta kurangnya tenaga yang berkompeten di bidang perumahan, kegiatan Klinik Rumah Swadaya di Kabupaten Kendal patut diapresiasi, serta harapannya dapat terus melayani masyarakat, untuk selalu berkembang dan dapat memicu kegiatan-kegiatan serupa di wilayah lainnya. Dengan Klinik Rumah Swadaya, upaya pemerintah dalam pemenuhan rumah layak huni dan terjangkau bagi semua akan semakin mudah terwujud. (MAA)
Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Webinar Perkim #17 “Pembiayaan Perumahan bagi Pegawai Honorer” oleh HRC Caritra https://www.youtube.com/watch?v=nRX0iS94ZFc