Ada berbagai cara dan pilihan yang bisa dipakai masyarakat untuk membeli rumah subsidi. Salah satunya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Sebagaimana dalam pemberitaan Kompas.com pada 6 Januari 2022, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pada 2022 menargetkan penyaluran kredit sebanyak 309.000 unit rumah subsidi. Terdiri dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 200.000 unit senilai Rp 23 triliun serta 109.000 unit melalui Program Tapera. Namun, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai Peserta Tapera agar dapat memanfaatkan Program Tapera.

Cara Daftar Peserta Tapera

Secara umum Peserta Tapera merupakan pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri yang menabung dana secara periodik dengan jangka waktu tertentu untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan. Baik itu pekerja pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri yang berpenghasilan di atas maupun di bawah upah minimum setempat. Khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Sebagaimana dalam pemberitaan Kompas.com pada 8 Januari 2022, pada tahun ini kepesertaan Tapera tidak hanya diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS. Kepesertaan bakal diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri, hingga pekerja mandiri atau pekerja di sektor informal. Untuk bisa menjadi Peserta Tapera, Anda harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

 

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan bagi para pekerja ingin mendaftar sebagai peserta Tapera dapat mengakses portal kepesertaan di https://sitara.tapera.go.id. “Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya (pemberi kerja) mendaftarkan ke Tapera. Tapi, kalau pekerja mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri,” ujarnya.

 

Melansir dari laman resmi BP Tapera, dalam melakukan pendaftaran, pemberi kerja dan peserta mandiri mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, data alamat, data pekerjaan, dan data finansial. Adapun terkait besaran simpanan tabungan yang harus dibayarkan Peserta Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, Simpanan tabungan Peserta Tapera dari pekerja formal dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja yang bersangkutan setiap bulannya. Sementara untuk peserta dari pekerja mandiri atau informal melakukan pembayaran sendiri.

 

Kembali menyinggung soal besaran simpanan, terdapat hitungan persentasenya. Untuk pekerja formal senilai 3 persen berdasarkan gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulannya. Namun, ditanggung bersama oleh pemberi kerja senilai 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Sedangkan bagi peserta dari pekerja mandiri atau informal persentasenya senilai 3 persen berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya. Tentu seluruhnya ditanggung sendiri. Peserta Tapera membayar simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.

Cara Mengajukan KPR Tapera

Peserta Tapera dapat memanfaatkan sejumlah program pembiayaan perumahan. Mulai dari KPR, Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Namun untuk dapat memanfaatkan salah satu program di atas, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Sebagaimana tertulis dalam PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera Pasal 38, yakni :

  1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
  2. Termasuk golongan MBR atau berpenghasilan maksimal Rp 8 juta;
  3. Belum memiliki rumah; dan/atau
  4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

 

Kemudian dalam Pasal 39 diterangkan bahwa BP Tapera mengatur penilaian kelayakan peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Namun terdapat urutan prioritasnya sebagai berikut:

  1. Lamanya masa kepesertaan;
  2. Tingkat kelancaran membayar Simpanan;
  3. Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
  4. Ketersediaan dana pemanfaatan.

Lebih lanjut, mengutip dari laman resmi BP Tapera, pemberi kerja atau peserta perlu melakukan pembaruan dan melengkapi data kepesertaan di portal https://sitara.tapera.go.id. Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera yang akan mengajukan KPR dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN. Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

Plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun. Plafon yang disediakan untuk KPR dengan limit KPR sesuai dengan Repayment Capacity (RPC) atau Kapasitas Pembayaran Kembali yang ditetapkan Bank Pelaksana (Sesuai Zona dalam Keputusan Menteri PUPR) dengan suku bunga paling rendah sebesar 5 persen fixed. Sebagai catatan, untuk program KPR, peserta dapat mengajukan DP 0 persen serta bebas memilih lokasi rumah.

Lalu setelah mengetahui alur pengajuan KPR Tapera, peserta wajib menyiapkan kelengkapan dokumen. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
  2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
  4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
  • Fotokopi e-KTP & NPWP
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai
  • Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
  • Rekening Koran
  • SPT Tahunan
  • Surat Keterangan Kerja

Setelah semua dokumen dilengkapi, pastikan BI checking atau slick checking bersih dan tinggal menunggu proses pengecekan yang akan dilakukan Bank Penyalur hingga pengajuan diterima.

Sumber: Kompas.com