Penduduk merupakan aset penting pembangunan suatu negara atau daerah. Namun apa jadinya bila populasi penduduk didominasi oleh generasi usia lanjut (lansia)? Fenomena inilah yang disebut dengan ageing population atau penuaan populasi. Ageing population dimaknai sebagai kondisi yang terjadi apabila proporsi penduduk lansia di suatu daerah mengalami peningkatan secara progresif. Sebagai gambaran, ada 703 juta orang berusia 65 tahun atau lebih di dunia pada tahun 2019. Jumlah ini diproyeksikan menjadi dua kali lipat pada tahun 2050 menjadi 1,5 miliar (UN, 2019). Populasi global penduduk berusia 65 tahun diproyeksikan meningkat menjadi 16 % pada tahun 2050, sehingga satu dari enam orang di dunia akan berusia 65 tahun atau lebih (UN, 2019). Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia akan mengalami perubahan struktur usia penduduk yang sangat signifikan pada kurun waktu 10, 20, hingga 30 tahun ke depan. Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia dihadapkan pada fenomena ‘bonus demografi’ pada tahun 2030. Masa tersebut diprediksi sebagai masa puncak dimana tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai level tertinggi, sementara angka kelahiran dan jumlah penduduk lansia mengalami penurunan. Namun di tahun 2045 saat Indonesia diprediksi mengalami masa emasnya dengan kemajuan pembangunan di berbagai bidang, penduduk lansia di Indonesia diproyeksikan mengalami peningkatan dari 9% (2015) menjadi sekitar 19,7–19,8% (2045). Pada masa inilah terjadi ageing population di Indonesia.

Berbeda dengan negara-negara berkembang seperti Indonesia, ageing population sudah dialami oleh banyak negara maju. Ambillah contoh di negara Jepang dan Jerman. Meski berawal dari fenomena penurunan angka kelahiran, dampak dari ageing population dapat diperparah oleh banyaknya penduduk usia produktif yang merantau ke kota-kota besar. Sebagai akibatnya, kota-kota kecil yang ditinggalkan tersebut hanya dihuni oleh penduduk lansia. Kota-kota tersebut lama-kelamaan kehilangan ‘nyawa’nya karena hanya dihuni oleh penduduk usia nonproduktif. Kondisi ini terjadi akibat tidak adanya antisipasi dalam pembangunan.

Ketidakseimbangan pembangunan serta kurangnya permukiman yang layak dan memadai di daerah dapat memperparah dampak dari fenomena ageing population, bahkan memicu terjadinya penyusutan kota-kota (city shrinkage). Sebagai antisipasi dampak ageing population, strategi penyediaan perumahan di Indonesia perlu mempertimbangkan perubahan struktur kependudukan pasca 2030. Mengingat adanya perbedaan kebutuhan dan kemampuan seiring dengan siklus hidup yang dijalani, konsep menghuni perumahan perlu menyesuaikan siklus rumah tangga atau kelompok usia: lajang, pasangan muda, keluarga muda, keluarga dewasa, pensiun, dan lansia.

Pertimbangan akan siklus rumah tangga diperlukan dalam penyusunan program penyediaan perumahan agar menjadi lebih tepat sasaran dan berdasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat. Secara khusus, program penyediaan perumahan yang cukup mendesak untuk menjadi perhatian adalah adanya program dukungan penyediaan perumahan khusus bagi lansia. Program pengembangan perumahan bagi lansia mendesak untuk diselenggarakan mengingat masyarakat yang masuk pada usia lansia memiliki kebutuhan jenis hunian yang spesifik, baik dari sisi desain rumah maupun kelengkapan infrastruktur lingkungan sekitar. Sayangnya, perumahan bagi penduduk lanjut usia masih merupakan hal yang baru dalam program penyediaan perumahan di Indonesia. Namun belajar dari pengalaman negara-negara maju, tentunya kita tidak ingin fenomena ageing population menjadi malapetaka bagi Indonesia di masa mendatang. Maka, sudah sepatutnya penyediaan perumahan bagi lansia menjadi pertimbangan dalam strategi penyediaan perumahan di Indonesia!. (MVM/CARITRA)

 

Sumber: