Penanganan kawasan kumuh tidak dapat dipisahkan dengan urusan penyediaan tanah. Tanah menjadi bagian penting sekaligus menjadi hambatan dalam pembangunan perkim. Mahditia Paramita menjelaskan bahwa pemerintah belum melakukan pendekatan dan penyelesaian dalam permasalahan pertanahan yang menjadi hal dasar dalam pemenuhan kebutuhan rumah yang layak (Paramita, 2022). Prioritas penanganan masih berprinsip bahwa solusi permasalahan perumahan adalah penyediaan rumah yang banyak. Sayangnya, pemenuhan rumah tidak tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hasilnya, tanah-tanah yang sudah dikembangkan menjadi perkim hanya dapat dinikmati oleh rumah tangga atau individu yang memiliki penghasilan yang besar.
“Pemerintah belum melakukan pendekatan dan penyelesaian dalam permasalahan pertanahan yang menjadi hal dasar dalam pemenuhan kebutuhan rumah yang layak.”
(Paramita, 2022)
Salah satu hal yang dapat dilakukan dalam menyediakan tanah untuk pembangunan perkim adalah “konsolidasi tanah” atau “konsolidasi lahan”. Istilah “konsolidasi tanah” atau “konsolidasi lahan” dalam penanganan perumahan dan kawasan permukiman pastinya tidak asing lagi. Namun, salah satunya lebih tepat digunakan. Tahukah Anda mana istilah yang lebih tepat itu?
Istilah “tanah” dan “lahan” merupakan dua istilah yang mirip, dan sering kali dipakai secara bergantian. Namun, penggunaan kedua kata tersebut dapat bervariasi tergantung pada konteksnya. Di lingkungan akademis, konsep “tanah” dan “lahan” didefinisikan dengan cara yang berbeda dengan di lingkup pemerintahan atau pembicaraan sehari-hari.
Tanah adalah lapisan paling atas dari permukaan bumi (Paramita, 2022). Ketika berbicara tentang tanah, berarti yang dibicarakan berfokus pada sifat fisik tanah. Di sisi lain, lahan adalah bidang tanah di permukaan bumi, beserta kandungan yang ada di dalamnya, juga fungsi tertentu yang dimanfaatkan manusia (Paramita, 2022). Dari pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa lahan adalah konsep yang lebih luas daripada tanah.
Dalam konteks penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, salah satu permasalahan yang ditemui adalah keterbatasan stok lahan. Dampak dari keterbatasan lahan tersebut adalah munculnya kawasan kumuh pada lahan-lahan terlantar seperti pinggiran sungai, bawah jembatan, dan sebagainya. Upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah melalui land readjustment.
Lalu apa itu land readjustment?
Istilah untuk menyebutkan penyesuaian kembali lahan, berbeda-beda di setiap negara. Secara umum, istilah yang digunakan adalah land readjustment atau penyesuaian kembali lahan. Mahditia Paramita menjelaskan bahwa land readjustment adalah model pengembangan kawasan dengan menata kembali ukuran, lokasi, tata guna, dan kepemilikan lahan sehingga lebih banyak bidang tanah yang tersedia (Paramita, 2022). Land readjustment memungkinkan penguasaan lahan lebih terjamin, lingkungan lebih teratur, dan fasilitas umum lebih lengkap. Istilah lain yang digunakan adalah land pooling, land regroupment, land re-parcelization, atau land reallotment.
Konsolidasi Tanah atau Konsolidasi Lahan?
Di Indonesia, terdapat dua istilah yang dapat digunakan untuk menyebutkan tentang pengelolaan kembali lahan, yaitu “konsolidasi tanah” dan “konsolidasi lahan”. Terdapat berbagai sumber yang menggunakan dua istilah tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi di antara masyarakat. Istilah konsolidasi lahan memang lebih jarang digunakan daripada konsolidasi tanah. Persepsi orang yang memilih menggunakan istilah konsolidasi lahan, barangkali adalah karena “lahan” memiliki dimensi yang lebih luas daripada “tanah”. Bukan hanya sifat fisik tanah, lahan juga meliputi aktivitas manusia yang ada di atasnya, juga status kepemilikan lahan.
Namun, istilah resmi yang digunakan untuk menyebutkan penyesuaian kembali lahan (land readjustment) adalah “konsolidasi tanah”. Hal ini ditunjukkan dari adanya Permen ATR/BPN No. 12/2019 tentang Konsolidasi Tanah. Peraturan ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, pembangunan hasil, hingga pengawasan dari konsolidasi tanah.
Konsolidasi Tanah (KT) adalah kebijakan pertanahan partisipatif dalam pemanfaatan ruang melalui 2 (dua) kegiatan secara simultan, yakni: (a) penataan kembali penguasaan dan pemilikan serta penggunaan dan pemanfaatan tanah serta (b) pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan prasarana jalan dan fasilitas umum lainnya di lokasi KT (Permen ATR/BPN No. 12/2019). Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Empat unsur dalam konsolidasi tanah yaitu penataan penguasaan dan penggunaan bidang tanah, pengadaan atau pencadangan tanah untuk kepentingan pembangunan, meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, dan partisipasi masyarakat.
Jadi, istilah yang lebih tepat digunakan adalah “konsolidasi tanah”. Istilah ini digunakan dalam Permen ATR/BPN No. 12/2019 dan dokumen-dokumen resmi yang lain. Untuk lebih memahami terkait konsolidasi tanah dan upaya-upaya lain dalam penanganan permukiman, Anda dapat membaca buku “Inovasi Kebijakan dan Tata Kelola Perkim”. (MAA/UW)
Referensi:
Paramita, Mahditia. 2023. Inovasi Kebijakan Tata Kelola Perkim Menuju Indonesia Emas 2045. Yogyakarta: Yayasan Hunian Rakyat Caritra Yogya.
Santosa. (2012). Makna tanah dan lahan di Indonesia . Diakses dari (https://santosa.wordpress.com/2012/06/08/makna-tanah-dan-lahan-di-indonesia/) pada Senin, 06 Mei 2024
Kementrian Keuangan (2022). Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pemanfaatan Tanah Perkotaan. Diakses dari (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong/baca-artikel/14985/Pelaksanaan-Konsolidasi-Tanah-Sebagai-Upaya-Meningkatkan-Efisiensi-dan-Produktivitas-Pemanfaatan-Tanah-Perkotaan.html ) pada Senin, 06 Mei 2024
Dinas PU Kab. Kulonprogo (2020). Konsolidasi Lahan, Solusi Menata Ruang untuk Permukiman yang Lebih Baik. Diakses dari (https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/225/konsolidasi-lahan-solusi-menata-ruang-untuk-permukiman-yang-lebih-baik ) pada Senin, 06 Mei 2024
Perkim.id (2020). Konsolidasi tanah solusi permasalahan untuk penyediaan perumahan, benarkah?. Diakses dar (https://perkim.id/perumahan/konsolidasi-tanah-solusi-permasalahan-lahan-untuk-penyediaan-perumahan-benarkah/ ) pada Senin, 06 Mei 2024