Perkim.id – Pesatnya pertumbuhan penduduk di kota memiliki konsekuensi atas semakin tingginya tuntutan untuk tempat bermukim. Permukiman tumbuh menjamur di kota-kota, mulai dari permukiman elit hingga kumuh. Namun apa jadinya jika hal ini dibiarkan dengan tidak ada pengendalian permukiman? Kota akan semakin penuh sesak. Lahan-lahan kosong akan semakin habis untuk pembangunan permukiman maupun fasilitas-fasilitas penunjang hidup lainnya. Sumber daya alam dan persediaan pangan di kota pun semakin menipis akibat tidak adanya pengendalian permukiman kota. Bagaimanakah upaya kita mengatasinya?
Salah satu upaya pemerintah untuk menangani perkembangan permukiman kota yang tak terkendali ini adalah dengan menyusun strategi pengendalian permukiman kota. Apa itu strategi pengendalian permukiman?
Mengacu pada PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, strategi pengendalian permukiman merupakan suatu proses untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan kawasan permukiman, baik itu ditujukan untuk pengembangan permukiman yang telah ada, pembangunan baru, maupun pembangunan kembali. Lalu bagaimana upaya pelaksanaan strategi pengendalian permukiman di kota? Strategi pengendalian permukiman kota setidaknya perlu dilaksanakan dengan tiga metode, yaitu pengaturan melalui regulasi, perizinan, dan didukung oleh sistem informasi perkotaan.
Langkah 1: Regulasi
Strategi pengendalian permukiman disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengendalian permukiman oleh pemerintah dilakukan melalui penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Selanjutnya, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota diatur dalam RTRW Kabupaten/Kota, sedangkan persyaratan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian, serta penyusunan rencana peruntukan zonasi secara rinci tertuang dalam Peraturan Zonasi. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat membentuk atau menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melaksanakan pengendalian permukiman terutama di wilayah kota.
Langkah 2: Perizinan
Pengawasan dan pengendalian permukiman dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi. Perizinan dalam pengendalian permukiman dilakukan melalui:
- Pemberian izin yang efektif dan efisien pada tahap perencanaan.
- Pengawasan atas kesesuaian antara pembangunan dengan perizinan.
- Pemberian arahan penerbitan sertifikat laik fungsi pada pemanfaatan permukiman untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan rumah dengan fungsinya.
Apabila dalam hasil pengawasan dan pengendalian terdapat ketidaksesuaian, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang melakukan upaya penanganan sesuai dengan kewenangannya.
Langkah 3: Sistem Informasi Perkotaan
Pengendalian pertumbuhan permukiman tidak cukup jika hanya mengandalkan regulasi dan perizinan. Kemajuan zaman menuntut adanya sistem yang mampu menyesuaikan dengan kondisi masa kini yang serba cepat, praktis, efektif, dan efisien, apalagi di wilayah kota. Sehingga, mengaplikasikan penggunaan sistem informasi dan teknologi dapat memudahkan upaya pengendalian permukiman kota.
Sistem informasi dan teknologi mutlak diperlukan untuk mewujudkan kota pintar di masa depan, kesejahteraan masyarakat, partisipasi, transparansi sistem, hingga kota yang inklusif. Penggunaan sistem informasi dan teknologi tak hanya memudahkan upaya pengendalian permukiman kota, namun juga cakupan pengendalian kota yang lebih luas lagi, seperti administrasi, ekonomi perkotaan, kependudukan, dan pergerakan.
Salah satu contoh sistem informasi yang dapat digunakan dalam pengendalian permukiman kota adalah Urban Information System (UIS). Sistem informasi berbasis spasial ini mengatur dan mengelola semua jenis informasi spasial berbentuk grafis dan non-grafis yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, terutama di wilayah perkotaan. Salah satunya adalah DEVKBS V.1.0, prototipe UIS berbasis perangkat lunak yang hemat biaya, tidak memerlukan perangkat keras tambahan, fleksibel, mudah digunakan dan sangat mudah beradaptasi[i].
Dengan memulai upaya pengendalian permukiman kota secara serius dan terkoordinir dengan baik, kota akan menjadi semakin layak huni dengan lingkungan yang berkelanjutan. Bagaimana dengan kota Anda? (MVM/CARITRA)
Referensi
[i] Geymen, A., Yomralioglu, T., Baz, I., 2008. Developing an urban information system for local governments. Municipal Engineer, Vol. 161, Issue ME3, Hal. 163-173.