Sebagai negara muslim terbesar di dunia, peluang pembiayaan perumahan dengan pola syariah memiliki potensi yang cukup besar. World Population Review tahun 2021 menyebutkan bahwa, terdapat 231 juta penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam. Fakta tersebut sebanding dengan tren pembiayaan perumahan syariah di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah (SPS) pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pemilikan rumah tinggal selama 5 tahun berturut-turut terus mengalami kenaikan. Lantas bagaimana pola pembiayaan kepemilikan perumahan syariah itu?

 

Trend Pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk Pemilikan Rumah Tinggal tahun 2019-2023
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, 2023 (diolah)

 

Dalam praktiknya, pembiayaan kepemilikan perumahan dengan pola syariah terdapat 4 jenis akad yang perlu diperhatikan sebagai berikut (Housing Finance Center, 2015):

  1. Ba’i al Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
  2. Ba’i al Istishna’ adalah transaksi jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria serta persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
  3. Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan barang atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
  4. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan pilihan perpindahan hak milik objek sewa.

 

Sementara itu proses pembiayaan perumahan pola syariah dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, pembiayaan pemilikan rumah syariah (KPR iB) seperti contoh produk pembiayaan untuk membeli rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen bagi nasabah perorangan melalui akad Murabahah. Kedua, pembiayaan kepemilikan rumah indent syariah (KPR Indent iB) yang digunakan untuk pembelian rumah secara inden (atas dasar pesanan) bagi nasabah perorangan melalui akad Istishna’. Ketiga, pembiayaan modal kerja konstruksi iB yang disediakan untuk developer untuk mendanai kebutuhan modal kerja konstruksi pembangunan proyek perumahan. Proyek perumahan untuk hunian (residential property) ini dapat dijual kembali sehingga memperoleh penghasilan dan keuntungan.

Sebagai negara muslim terbesar di dunia, peluang pembiayaan perumahan syariah di Indonesia memiliki potensi yang cukup besar. Hal ini terbukti dengan tren pembiayaan perumahan syariah yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Terdapat 4 jenis akad yang perlu diperhatikan dalam pembiayaan perumahan syariah yaitu, Ba’i al Murabahah, Ba’i al Istishna’, Musyarakah Mutanaqisah, dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik. Sementara itu proses pembiayaan perumahan pola syariah dapat dilakukan melalui, KPR iB, KPR Indent iB, dan pembiayaan modal kerja konstruksi iB. Dengan menerapkan pembiayaan kepemilikan pola syariah, nasabah akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk harga yang tetap terjaga sampai akhir lunas, jangka waktu yang panjang, dan maksimal plafond pembiayaan yang optimal. Pembiayaan perumahan pola syariah dapat menjadi alternatif instrument pembiayaan perumahan yang memberikan banyak keuntungan (ZNF/ SA).

 

 

Referensi:

Housing Finance Center. 2015. “Modul Pelatihan Teknis Pembiayaan Perumahan Pola Syariah”.

Otoritas Jasa Keuangan. 2023. “Statistik Perbankan Syariah” dalam https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Default.aspx. Diakses pada tanggal 11 Mei 2023 pukul 13.10 WIB.

World Population Review. 2023. “Muslim Population by Country 2023” dalam https://worldpopulationreview.com/country-rankings/muslim-population-by-country. Diakses pada tanggal 11 Mei 2023 pukul 11.40 WIB.