Rumah merupakan bangunan dimana manusia akan tinggal dan melangsungkan kehidupan serta aktivitasnya. Rumah juga memiliki fungsi untuk berlangsungnya proses sosialisasi pada individu terkait norma dan adat yang ada dalam masyarakat (Budiharjo, 1998). Kebutuhan perumahan di Indonesia saat ini terus meningkat, seiring dengan hal itu maka kebutuhan akan hunian atau tempat tinggal harus dapat mengimbangi kebutuhan tersebut. Penyediaan perumahan terus dilaksanakan dengan melibatkan banyak pihak seperti pemerintah, swasta, masyarakat, dan stakeholder lainnya.
Mewujudkan pemenuhan kebutuhan permukiman tentunya merupakan hal yang penting, termasuk penyediaan bagi para pegawai honorer di Indonesia yang jumlahnya pada tahun 2020 sudah mencapai 438.590 orang. Pegawai honorer sangat membutuhkan rumah yang layak huni dan terjangkau, namun saat ini pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi pegawai honorer masih belum diprioritaskan. Padahal, pegawai honorer juga memiliki hak untuk mendapatkan akses yang baik terhadap perumahan atau hunian di Indonesia. Oleh sebab itu, harapannya pemerintah dapat mengupayakan program penyediaan perumahan berjalan dengan baik bagi semua kalangan.
Penyediaan perumahan bagi pegawai honorer tentunya memerlukan program pembiayaan yang tepat sehingga akses terhadap perumahan dapat lebih terjangkau. Salah satunya, dengan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Program ini merupakan upaya yang dilakukan untuk memudahkan pegawai honorer agar dapat memenuhi uang muka rumah yang mereka harapkan sesuai dengan kemampuan. Pegawai honorer yang memiliki tabungan bisa mendapatkan kredit atau pembiayaan bank dalam memenuhi kebutuhan hunian mereka. Program BP2BT harapannya mampu menunjang pemenuhan kebutuhan perumahan di Indonesia. Selain itu, sinergi antar stakeholder dalam pembiayaan perumahan sangat penting untuk ditingkatkan. Sebab, kerjasama yang baik dalam program pembiayaan akan membuat pelaksanaan program penyediaan perumahan bagi pegawai honorer lebih optimal.
Pelaksanaan program penyediaan perumahan merupakan salah satu bentuk upaya pelaksanaan SDGs (Sustainable Development Goals) yang dapat mendukung tujuan ke 11, yaitu “kota dan komunitas yang berkelanjutan”. Salah satu target pelaksanaannya adalah memastikan akses terhadap perumahan dan pelayanan dasar yang layak, aman, dan terjangkau bagi semua orang. Target ini sesuai dengan pelaksanaan pembiayaan perumahan bagi pegawai honorer yang membutuhkan hunian. Pembiayaan dan penyediaan perumahan tentunya akan mendukung kehidupan para pegawai honorer untuk mendapatkan hak mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak huni dan aman. Perumahan yang layak huni saat ini juga dapat menunjang aktivitas penghuninya untuk meningkatkan taraf hidup mereka di masa depan. Peningkatan taraf hidup pegawai honorer dari segi ekonomi pada akhirnya juga mendukung keterjangkauan pemenuhan Housing Career mereka pada masa mendatang. Penyediaan perumahan yang berwawasan lingkungan juga tentunya akan mewujudkan perumahan yang berkelanjutan. (AVM – RD)
Sumber :
Budiharjo, Eko. 1998. Sejumlah Masalah Permukiman Kota. Bandung: Alumni
Admin BTN. 2020. KPR BTN Subsidi. https://www.btn.co.id/id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/Kredit-Konsumer/Pinjaman-Bangunan/KPR-BTN-Subsidi
http://pembiayaan.pu.go.id/faq/p/category/bp2bt
https://www.sdg2030indonesia.org/page/19-tujuan-sebelas