Pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini diupayakan untuk mengurangi kekurangan tempat tinggal (backlog) yang masih belum menjangkau akses semua masyarakat. Selain itu pembiayaan perumahan utamanya bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah yang layak huni. Dalam RPJMN 2015-2019, disebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan hunian didukung oleh sistem pembiayaan jangka panjang. Sedangkan dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman mengamanatkan Pemerintah untuk mengembangkan sistem pembiayaan perumahan berupa:

  • Pembentukan atau pengembangan lembaga pembiayaan
  • Pengerahan dan pemupukan dana
  • Pemanfaatan sumber biaya
  • Kemudahan atau bantuan pembiayaan

Pembiayaan perumahan untuk MBR di Indonesia menjadi bagian dari tanggung jawab Kementerian PUPR, khususnya di Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan. Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
  4. Pengendalian pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan perumahan;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan perumahan;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan;
  8. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan memiliki beberapa program bantuan rumah subsidi yang diperuntukkan bagi MBR, sehingga akses terhadap rumah yang layak huni semakin terjangkau. Program-program tersebut meliputi KPR FLPP, KPR SSB, Subsidi Bantuan Uang Muka, TAPERA, dan BP2BT dengan penjelasan secara ringkas di bawah ini:

  1. KPR-FLPP: Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR dengan pemberian bantuan dan kemudahan perolehan rumah bagi MBR dengan suku bunga rendah 5% fixed, jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, uang muka ringan, bebas PPN serta bebas premi asuransi dan asuransi kebakaran.

MBR yang telah memperoleh bantuan KPR FLPP wajib menempati rumah tersebut atau dikenakan dua sanksi pidana dengan denda paling besar 50 juta rupiah dan sanksi pengembalian bantuan yang telah diperoleh.

  1. KPR SSB: Subsidi selisih bunga adalah bantuan subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur melalui pengurangan suku bunga angsuran/margin dalam kurun waktu tertentu, yang selanjutnya disebut subsidi selisih bunga/selisih margin.
  2. Subsidi Bantuan Uang Muka: adalah subsidi untuk membantu menambah uang muka sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar debitur mampu menurunkan pagu kredit yang akan diangsur setiap bulan berikut bunganya.
  3. TAPERA: Tabungan Perumahan Rakyat atau TAPERA merupakan bentuk skema baru Pemerintah untuk membantu MBR dalam pembiayaan dan pemenuhan kebutuhan akan bidang perumahan dengan cara menambahkan sejumlah iuran tabungan wajib bagi Pegawai dan Pemberi Kerja.
  4. BP2BT: Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR yang telah mempunyai tabungan minimal 6 bulan untuk pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit.

Program-program pembiayaan perumahan di Indonesia ini, diharapkan mampu mengakses MBR baik formal maupun informal, dalam mewujudkan pemenuhan rumah layak huni dan terjangkau.