Pembangunan perumahan merupakan salah satu kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan dalam membangun suatu wilayah. Perumahan yang berkelanjutan akan sangat penting dalam perkembangan perkotaan di masa sekarang. Perumahan yang baik dan sehat adalah perumahan yang dapat menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang layak bagi penghuninya. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Sedangkan, utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian (UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman). Penyediaan PSU sangat penting dilakukan karena dapat menunjang aktivitas masyarakat yang ada di dalam kawasan permukiman. Seberapa pentingkah, perencanaan lahan PSU di perkotaan untuk dipikirkan?

Penyediaan PSU dalam suatu kawasan permukiman tentunya akan berdampak pada upaya penyediaan lahan untuk membangun PSU tersebut. Kebutuhan lahan untuk PSU terutama di kawasan perkotaan akan sangat tinggi karena masyarakat yang perlu untuk dilayani jumlahnya cukup banyak. Tanpa adanya penentuan fungsi lahan atau perencanaan penggunaan lahan untuk PSU sejak awal, maka penyediaan PSU akan terhambat sehingga tidak dapat menunjang kebutuhan perumahan dengan maksimal. Kawasan perkotaan tentunya memiliki pemanfaatan lahan yang masif sehingga akan sulit menemukan lahan apabila “secara tiba – tiba” direncanakan untuk pembangunan PSU. Contohnya, pada kota-kota besar seperti Kota Jakarta, Kota Surabaya, Kota Yogyakarta, dan kota besar lainnya yang memiliki keterbatasan lahan dalam penyediaan PSU.

Perencanaan lahan yang baik dalam penataan ruang merupakan kunci PSU di kawasan perkotaan. Perencanaan ruang yang tepat dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan berpengaruh pada penyediaan PSU kedepannya. Terkadang, dalam pembangunan perumahan kurang memperhatikan penyediaan PSU yang penting ini sehingga sulit menemukan alokasi ruang dalam pembangunan perumahan untuk PSU. PSU yang membutuhkan perencanaan penyediaan lahan dari awal adalah seperti jalan, lampu penerangan, drainase, persampahan, air minum, dan sebagainya. Apabila lahan yang tersedia terbatas, maka penyediaan PSU juga tidak akan maksimal. Seperti, apabila perencanaan ruang untuk persampahan tidak disediakan sejak awal maka aktivitas pengelolaan persampahan tidak akan maksimal. Akibatnya terjadi penumpukan sampah yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, seperti penyakit dan penurunan estetika lingkungan.

Perencanaan alokasi lahan perlu untuk terus ditingkatkan sehingga perencanaan ruang sehingga penyediaan PSU dapat berjalan dengan baik. Perencanaan lahan yang kurang baik akan menyebabkan muncul permasalahan perkotaan, seperti persampahan yang buruk, ketersediaan air bersih yang minim, serta banjir di kota-kota besar sebab ketersediaan sistem drainase tidak berjalan secara maksimal. Selain membutuhkan alokasi ruang sejak awal, penyediaan PSU juga membutuhkan ketepatan dalam pemilihan lokasi atau lahan yang sesuai sehingga keberadaannya dapat berkelanjutan.

Penyediaan lahan untuk PSU sangat penting untuk dilakukan karena sudah diatur dalam undang – undang. Pemerintah dan para stakeholder perlu melakukan perencanaan lahan untuk PSU sejak awal agar dapat menunjang perumahan yang ada di kawasan perkotaan. Suatu kawasan perkotaan dapat berkembang dengan baik jika hunian atau perumahan untuk masyarakat ditunjang oleh keberadaan PSU yang memadai dan direncanakan sebelumnya dengan baik. (AVM)

Sumber:

Admin.2020. Bidang Kawasan Permukiman. Tersedia di https://disperkim.kendalkab. go.id/profil_bagian/detail/bidang_kawasan_permukiman. Diakses oleh Antonius Vidiarta.

Modul Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) BPSDM PU

UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman