Kebutuhan hunian di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS mencatat backlog kepemilikan rumah masih berada pada angka 9,9 juta unit, atau sekitar 13,56 persen dari total rumah tangga. Namun, angka tersebut diperbarui oleh Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah pada April 2025 yang menyebut backlog telah mencapai 15 juta unit, meningkat sekitar 51,5% dibandingkan hasil Susenas 2023. Lonjakan backlog ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan lahan untuk kawasan permukiman, yang kerap mendorong terjadinya alih fungsi lahan dari ruang terbuka hijau menjadi area terbangun.
Fenomena kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan hunian membawa dampak besar, terutama bagi generasi muda yang tengah memasuki usia produktif. Mereka mulai khawatir mengenai jenis hunian yang dapat dimiliki di masa depan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tingginya harga tanah dan rumah membuat kepemilikan hunian semakin sulit dijangkau. Akibatnya, banyak anak muda yang akhirnya memilih untuk tetap tinggal bersama orang tua atau menyewa rumah sementara. Kondisi ini menegaskan tantangan besar bagi pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan, sekaligus menuntut adanya inovasi dalam perencanaan kawasan permukiman di tengah keterbatasan lahan.
Salah satu solusi yang mulai menjadi tren dan mulai banyak diperbincangkan adalah hunian co-living. Konsep ini lebih mengarah pada model tinggal bersama dalam suatu gedung dengan ruang pribadi yang cenderung terbatas namun dilengkapi dengan berbagai fasilitas komunal seperti dapur, ruang kerja, ruang santai, hingga area olahraga. Tata kelola dari hunian co-living dilakukan oleh pihak ketiga bersama penghuni yang ada untuk memutuskan, menjalankan dan mengawasi program aktivitas bersama di dalamnya (Priambodo et al., 2020). Dengan mengadopsi sistem sewa tinggal, model hunian ini ditujukan untuk merespon kebutuhan hunian generasi muda. Dengan biaya sewa yang lebih terjangkau, co-living menjadi jawaban bagi generasi muda yang membutuhkan hunian fleksibel tanpa harus terbebani cicilan jangka panjang.
Konsep hunian co-living memiliki beberapa keunggulan, salah satunya dengan sistem sewa menawarkan fleksibilitas yang lebih tinggi. Generasi muda dengan segala bentuk penyesuaiannya sering berpindah karena pekerjaan, studi, atau mobilitas lainnya dapat memilih tinggal dalam jangka waktu yang lebih singkat tanpa komitmen yang panjang. Selain itu, dengan hidup bersama menawarkan keuntungan seperti peningkatan interaksi sosial, manfaat ekonomi melalui sewa bersama, dan suasana partisipatif yang menumbuhkan komunitas (Ataman & Dino, 2019). Fasilitas bersama yang ada juga membuka peluang kepada para penghuni untuk berpartisipasi dan interaksi dalam komunitas dan berbagai pengalaman diluar kebiasaan, seperti bertukar informasi, keahlian dan pengalaman dalam melakukan aktivitas harian (Ramadhila, 2021). Aspek ini penting bagi generasi muda yang cenderung mengutamakan jejaring sosial, kolaborasi, serta pengalaman hidup dibanding sekadar kepemilikan aset. Model hunian co-living ditinjau dari sisi tata ruang, dianggap lebih efisien dalam penggunaan lahan. Dengan model bangunan yang vertikal dapat memaksimalkan penggunaan lahan yang tersedia yang telah dilengkapi dengan fasilitas komunal yang sekaligus dapat menampung individu atau rumah tangga dalam jumlah yang lebih banyak (Alyedreessy, 2024). Pola ini dapat membantu mengurangi tekanan terhadap lahan terbuka hijau yang selama ini banyak dikonversi menjadi kawasan permukiman baru.
Penerapan konsep co-living masih terdapat beberapa tantangan. Hambatan budaya karena tinggal bersama orang asing dalam satu bangunan belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Dari segi regulasi, belum terdapat peraturan yang menjadi payung hukum yang jelas untuk bisnis co-living. Diperlukan suatu pengelolaan agar pelaksanaan dari kegiatan yang ada dapat berjalan lancar dan sesuai tujuan.
Pada akhirnya, ketimpangan backlog perumahan menuntut inovasi di luar pola pembangunan konvensional. Konsep Co-living hadir sebagai salah satu jawaban, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga untuk menghadirkan cara hidup baru yang lebih sesuai dengan dinamika generasi muda. Dengan kombinasi efisiensi lahan, keterjangkauan biaya, dan nilai kebersamaan, co-living layak dipertimbangkan sebagai solusi hunian masa depan. (ADS)
Sumber:
Alyedreessy, E. (2024). The socio-spatial dynamics of coliving: examining fractality, visual integration and copresence in a large-scale purpose-built shared living building. Archnet-IJAR: International Journal of Architectural Research.
Ataman, C., & Dino, I. G. (2019). Collective Residential Spaces in Sustainability Development: Turkish Housing Units within Co-Living Understanding. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 296(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/296/1/012049
Kompas (2025).”Backlog Rumah Telah Sentuh 15 Juta Unit, Kelokalan Daerah Perlu Dipertimbangkan” diakses dari https://www.kompas.id/artikel/backlog-rumah-sentuh-15-juta-unit-kelokalan-daerah-perlu-dipertimbangkan?utm_source=chatgpt.com pada 25 Agustus 2025.
Priambodo, C., Purwani, O., & Iswati, T. Y. (2020). Konsep Co-Living Pada Desain Hunian Vertikal Dan Community Mall Di Kota Tangerang. Senthong, 3(1).
Ramadhila, N. (2021). Pendekatan Co-Housing sebagai Strategi Penerapan Hunian Berimbang di Indonesia. AGORA: Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah Arsitektur Usakti, 19(1), 48–57.
Badan Pusat Statistik. (2023). Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
