Perencanaan dalam pembangunan perumahan dan permukiman sejatinya merupakan suatu proses menentukan tindakan berdasarkan kondisi yang terjadi demi mencapai tujuan yang berorientasi masa depan. Partisipasi dari semua elemen yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan perumahan dan permukiman dibutuhkan guna menjawab berbagai permasalahan dan potensi yang faktual. Perencanaan berbasis komunitas (community planning) adalah suatu proses perencanaan yang menghimpun berbagai pihak (stakeholder), mulai aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, rohaniawan, dunia usaha, kelompok profesional, dan organisasi-organisasi non pemerintah.
Di Indonesia, perencanaan berbasis komunitas diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan berbasis komunitas dalam peraturan tersebut didefinisikan sebagai berikut “Perencanaan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki”. Undang-undang ini juga menjelaskan bahwa “partisipasi masyarakat” adalah bentuk keikutsertaan untuk mengakomodasi kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan perumahan dan permukiman.
Perencanaan berbasis komunitas dalam pembangunan perumahan dan permukiman umumnya dilaksanakan di tempat atau lingkungan yang memiliki kelompok masyarakat yang cukup kompleks. Lingkungan tersebut adalah perumahan maupun permukiman yang merupakan tempat komunitas-komunitas ini bertempat tinggal dan berkehidupan. Di Indonesia terdapat kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan berbasis komunitas dalam pembangunan perumahan dan permukiman, yaitu adalah Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) atau Neighborhood Development. Lokasi sasaran PLPBK lebih difokuskan kepada kelurahan/desa yang memiliki kawasan permukiman padat, kumuh, dan miskin yang menjadi prioritas Pemerintah Daerah dalam penataan lingkungan permukiman.
Tujuan dari adanya PLPBK adalah “Mewujudkan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin melalui penataan lingkungan permukiman yang teratur, aman, dan sehat”. Dalam mencapai tujuan tersebut, dibentuk strategi-strategi yaitu:
- Mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan kelompok peduli (masyarakat) melalui proses perencanaan partisipatif yang berorientasi pada ruang.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat maupun pemerintah daerah agar dapat mengelola proses peningkatan kualitas lingkungan permukiman secara berkelanjutan dan mandiri
- Mendorong perubahan perilaku dan sikap masyarakat melalui proses penataan lingkungan permukiman yang sehat, teratur, dan aman.
Dalam proses pelaksanaan PLBK, terdapat prinsip-prinsip yang perlu ditekankan, yaitu perencanaan komprehensif yang menekankan pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan berbasis komunitas untuk mendukung kesejahteraan keluarga miskin. Selain itu, diperlukan adanya Perencanaan Ruang Kawasan yang disusun berdasarkan analisis keruangan dengan mempertimbangkan kegiatan manusia dan guna lahannya pada kondisi eksisting, proyeksi masa depan, dan ketercapaian dengan rencana. Keterlibatan aktif pemerintah daerah bersama dengan masyarakat pun diperlukan untuk mendukung keberlanjutan penanganan kemiskinan melalui penataan lingkungan permukiman miskin.
Dari segi intelektual, kreativitas diperlukan untuk mengembangkan ide-ide dan cara-cara baru dalam melihat potensi dan masalah yang ada. Aspek inovatif juga perlu diperhatikan sehingga dapat menuntun penataan kawasan permukiman kearah yang lebih baik. Terakhir adalah Tata Kelola Pemerintahan yang baik (good governance) sebagai pemacu membanguna kapasitas pemerintahan daerah dan masyarakat yang mampu membangun wilayahnya secara mandiri dengan tata kelola yang baik.
Proses PLPBK terbagi menjadi 4 tahapan. Tahap persiapan meliputi sosialisasi dan lokakarya kepada masyarakat dan stakeholder lainnya dan penyiapan Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif (TAPP) dan Pemasaran Tim Inti Perencanaan dan Pemasaran (TIPP) dengan pemberian Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kesatu ketika menuju tahap selanjutnya. Tahap kedua yaitu perencanaan dan pemasaran sosial, yang merupakan tahap pemetaan swadaya, penyusunan rencana, dan pemasaran sosial dengan pemberian Dana BLM kedua ketika menuju tahap selanjutnya. Tahap ketiga yakni pelaksanaan pembangunan yang didalamnya terdapat pelaksanaan konstruksi dan penyiapan kembali TAPP dan TIPP. Tahap terakhir yaitu tahap keberlanjutan yang meliputi monitoring dan evaluasi serta rencana keberlanjutan proyek ini.
Dengan demikian Community Planning penting dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pembangunan berbasis komunitas berfungsi untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam proses penyusunan rencana pembangunan perumahan dan permukiman. Hal ini diperlukan untuk membuat perencanaan yang melihat dari berbagai sisi dan menyeluruh (holistik) sehingga diharapkan terbentuk pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dan berkelanjutan. (AW)
Referensi :
Direktorat, ., & Cipta Karya Kementerian, J. (2014). Pedoman Teknis Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan. Direktorat Jenderal Cipta Karya – Kementerian Pekerjaan Umum, 1–36.
Pengertian Perencanaan, Tujuan Perencanaan, Prinsip Perencanaan, Filosofi Perencanaan Program. (n.d.). Diakses dari Pemerintah Kota Banjarmasin website: https://renlitbang.banjarmasinkota.go.id/2011/05/pengertian-perencanaan-tujuan.html