Banyak masyarakat Indonesia masih keliru memandang perumahan dan permukiman sebagai urusan privat, seolah kepemilikan rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu atau keluarga, bukan hak yang dijamin negara. Padahal, anggapan ini salah dan turut menyumbang munculnya hunian tidak layak. Ketika perumahan dianggap urusan privat, solusi yang tersedia menjadi minim, dan kelompok rentan terus tertinggal dalam hal mengakses hunian yang layak.

Data BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa 84,95% rumah tangga di Indonesia tinggal di rumah milik sendiri, namun hanya 59,96% yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Meski tampaknya tinggi, angka kepemilikan ini tidak mencerminkan kelayakan tempat tinggal. Hanya 65,25% rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian layak. Artinya, lebih dari sepertiga rumah tangga di Indonesia masih hidup di hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan, seperti standar ketahanan bangunan, luas lantai minimal, serta akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak.

Ketimpangan ini menunjukkan bahwa kepemilikan tempat tinggal belum tentu sejalan dengan kelayakannya. Bahkan, banyak masyarakat terutama yang tinggal di kota-kota besar mulai menyerah untuk memiliki rumah karena keterbatasan akses dan tingginya harga. Kalaupun mampu membeli, hunian yang tersedia sering kali berada di lokasi yang tidak strategis, padat, atau tidak memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan. Generasi muda seperti Gen Z pun kini lebih memilih menyewa tempat tinggal dibandingkan membeli rumah yang tidak sesuai dengan kebutuhan maupun kemampuan finansial mereka.

Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele, karena dalam peraturan perundang-undangan secara tegas menjamin hak atas tempat tinggal yang layak. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakatnya atas hunian layak dan terjangkau, seperti pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Bahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan negara untuk melakukan pembinaan, penyelenggaraan, pemeliharaan, hingga perbaikan perumahan demi menjamin terpenuhinya hak masing-masing warga negara untuk memiliki dan memanfaatkan rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, teratur, dan nyaman.

Sudah saatnya paradigma keliru tentang perumahan sebagai urusan privat diubah. Perumahan bukan sekadar properti, melainkan adalah hak dasar yang harus dilindungi dan dijamin aksesibilitasnya. Solusinya mencakup reformasi kebijakan, kemudahan pembiayaan, dan kolaborasi lintas sektor demi terciptanya hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. (DOM)

 

 

 

 

 

Sumber :

Aesia – Kementerian Keuangan RI. (2023, November 10). Kenapa harga tanah per meter selalu naik? Ini penyebabnya. https://aesia.kemenkeu.go.id/berita-properti/properti/kenapa-harga-tanah-per-meter-selalu-naik-ini-penyebabnya-160.html. (Diakses 15 April 2025)

Badan Pusat Statistik. (2024, Desember 31). Indikator perumahan dan kesehatan lingkungan 2024. https://www.bps.go.id/id/publication/2024/12/31/66a8541b654e6bc0f333cb4f/indikator-perumahan-dan-kesehatan-lingkungan-2024.html. (Diakses 15 April 2025)

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau menurut provinsi. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTI0MSMy/persentase-rumah-tangga-yang-memiliki-akses-terhadap-hunian-yang-layak-dan-terjangkau-menurut-provinsi.html

(Diakses 14 April 2025)

CNBC Indonesia. (2024, April 24). Ngeri! Ini alasan Gen Z sulit punya rumah. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240424165029-4-533113/ngeri-ini-alasan-gen-z-sulit-punya-rumah

CNBC Indonesia. (2024, Februari 27). 3,2 juta keluarga RI tinggal di hunian tak layak, SMF sentil program 3 juta rumah. DetikFinance. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7401259/32-juta-keluarga-ri-tinggal-di-hunian-tak-layak-smf-sentil-program-3-juta-rumah. (Diakses 15 April 2025)

Paramita, M. (2023). INOVASI kebijakan dan tata kelola perkim menuju Indonesia emas 2045. Yayasan Hunian Rakyat Caritra Yogya.

Perkim.id. (2024, Maret 20). Rumah tangga Indonesia masih hidup dalam kondisi tidak layak. https://perkim.id/kawasan-kumuh/3685-rumah-tangga-indonesia-masih-hidup-dalam-kondisi-tidak-layak/. (Diakses 14 April 2025)