Indonesia merupakan negara yang memiliki julukan sebagai negara maritim. Julukan ini sesuai dengan kenyataan bahwa 70 persen wilayah Indonesia berupa perairan (detik.com, 2023). Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 persen dari total jumlah penduduk Indonesia mendiami wilayah pesisir (Jamal, 2019). Tidak heran jika banyak ditemukan permukiman di sepanjang kawasan pesisir. Namun, kondisi permukiman di kawasan pesisir kerap kali sangat memprihatinkan, salah satunya akibat permasalahan permukiman kumuh.
Permukiman kumuh merupakan kelompok rumah yang tidak layak huni dengan keterbatasan/minimnya layanan sarana prasarana pendukung. Selain itu, permukiman kumuh kawasan pesisir juga minim akan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Padahal kedua fasilitas tersebut diperlukan untuk menunjang keberlangsungan hidup masyarakat. Terlebih karena masyarakat tinggal di daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut. Hal ini membuat masyarakat tidak mampu membangun tempat tinggal/rumah yang sesuai dengan standar rumah sehat seperti layaknya di darat. Akhirnya, berdampak pada rendahnya kualitas hidup masyarakat (Pradika, 2014).
Menyikapi permasalahan tersebut, maka perlu adanya sebuah strategi perencanaan dalam penanganan permukiman kumuh. Strategi perencanaan dipertimbangkan dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini terdapat tiga peraturan yang dapat digunakan. Pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016, yang membahas tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP RI, 2016). Kedua yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021, yang membahas tentang penyelenggaraan penataan ruang laut (Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, 2021). Ketiga adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018, yang membahas tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2018).
Strategi perencanaan pada permukiman kumuh di kawasan pesisir berdasarkan ketiga peraturan tersebut dapat dilakukan dengan cara:
- Melakukan penyelenggaraan penataan ruang permukiman kumuh di kawasan pesisir melalui pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
- Penyelenggaraan penataan ruang laut mempertimbangkan:
-
- Kesesuaian ruang bagi lingkungan permukiman beserta fasilitas pendukungnya.
- Tidak terdapat ekosistem penting berupa mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.
- Tidak berada dalam kawasan rawan bencana alam berisiko tinggi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
- Bukan merupakan kawasan sempadan pantai, kawasan pelabuhan, dan alur laut.
- Memiliki kemudahan akses untuk mata pencaharian masyarakat.
- Kondisi hidro-oseanografi yang sesuai.
- Memiliki nilai historis, sosial budaya, dan kearifan lokal masyarakat.
- Melakukan pola penanganan perumahan dan permukiman kumuh berupa:
-
- Pemugaran, dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi perumahan dan permukiman layak huni.
- Peremajaan dan permukiman kembali, dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar.
Permasalahan permukiman kumuh di kawasan pesisir perlu diatasi dengan strategi perencanaan. Beberapa strategi yang dapat dilakukan berupa penyelenggaraan penataan ruang, pertimbangan penyelenggaraan penataan ruang, dan melakukan pola penanganan. Ketiga strategi kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalisir permasalahan permukiman kumuh di kawasan pesisir Indonesia. (MN)
Daftar Pustaka
Detik.com. 2023. “Alasan Mengapa Indonesia Dijuluki Negara Maritim, Apa Artinya?” dalam https://www.detik.com/bali/berita/d-6534111/alasan-mengapa-indonesia-dijuluki-negara-maritim-apa-artinya# Diakses pada tanggal 13 Maret 2023 pukul 14.00 WIB.
JAMAL, F. 2019 “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir”, Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2018 “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh”, MPU dan PRRI. Vol. 14. Hlm. 1–43.
KKP RI. 2016. “Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23/Permen-Kp/2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil”, Hlm. 1–43.
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. 2021. “Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 28 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut”.
Pradika, E. 2014 ‘Pengaruh Pembangunan Rusunawa Kyai Mojo Terhadap Penanganan Permukiman Kumuh Di Kawasan Pesisir(Studi Kasus Kelurahan Jobokuto, Kabupaten Jepara)’, Jurnal Tekno Global, III. Vol.1. Hlm. 43–55.