Pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan merupakan upaya awal dalam menangani kondisi permasalahan penyelenggaraan PSU perumahan. Ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Ketersediaan PSU yang belum optimal dapat menyebabkan beberapa masalah dalam perumahan dan kawasan permukiman misalnya, kondisi prasarana jalan yang baik hanya dibangun sampai pintu masuk utama, sementara jalan menuju ke kavling-kavling perumahan adalah jalan berbatu atau bahkan masih tanah. Ketidaksesuaian standar pada prasarana ini membuat ketidaknyamanan bagi penghuni. Permasalahan pada PSU diartikan bahwa solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan pendataan kebutuhan PSU. Oleh karena itu, pendataan PSU sangat penting untuk dilakukan.
Pendataan PSU perlu dilakukan karena dapat memperoleh informasi terkait ketersediaan dan kondisi PSU di lingkungan perumahan dan kawasan permukiman. Pendataan PSU yang dilaksanakan secara rutin akan mendukung terciptanya sistem pelaporan yang berkelanjutan, tepat waktu, lengkap, dan akurat (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, 2022). Selain itu pendataan PSU perumahan yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Geografis (SIG), dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan monitoring yang komprehensif. Melalui pendataan PSU, pemerintah akan lebih mudah dalam mengidentifikasi perumahan dan kawasan permukiman yang membutuhkan pembangunan atau perbaikan PSU.
Pendataan PSU perumahan memerlukan beberapa hal sebagai kelengkapan dalam pengumpulan informasi. Pendataan PSU memerlukan informasi mengenai inventarisasi (baik yang telah tercatat sebagai aset maupun yang belum). Pendataan inventarisasi dalam PSU meliputi nama perumahan, pengembang, lokasi, jenis, ukuran, titik koordinat, dan luasan PSU perumahan. Melalui kegiatan pendataan PSU, selain mengidentifikasi inventarisasi, PSU dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam mengkaji kelayakan serah terima PSU yang berasal dari pengembang ke pemerintah (Laporan Akhir Pemerintah Kabupaten Sukabumi, 2017). Mekanisme serah terima PSU tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan serta kawasan permukiman di daerah.
Pendataan PSU merupakan salah satu hal krusial bagi pembangunan perumahan. Harapannya, semua perumahan di Indonesia dapat sadar akan pentingnya PSU perumahan karena bisa membantu monitoring serta mempermudah tugas pemerintah dalam hal pertanggung jawaban. Penyusunan data PSU diperlukan demi upaya pemenuhan rumah layak huni sebagaimana tertera dalam UU Nomor 01 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman. Dukungan dalam pendataan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan serta meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan kawasan permukiman. Gerakan mensosialisasikan pentingnya pendataan PSU perumahan perlu menjadi bagian dari kampanye publik kepada para pengembang, untuk menciptakan lingkungan hunian yang nyaman, aman dan berkelanjutan. (NNT/DVM)
Daftar Pustaka
Planner, Zoel. 2017.”Pendataan PSU Perumahan Di Kab Sukabumi” dalam https://www.academia.edu/51431228/PENDATAAN_PSU_PERUMAHAN_DI_KAB_SUKABUMI. Diakses pada 27 Februari 2023 pukul 14.44 WIB.
Admin. 2021. “Pendataan PSU Perumahan Sebagai Informasi Ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan” dalam https://dinperkim.demakkab.go.id/?p=18534#:~:text=Kegiatan%20pendataan%20Prasarana%2C%20Sarana%20dan,prasarana%2C%20sarana%20dan%20utilitas%20umum. Diakses pada 27 Februari 2023 pukul 15.16 WIB.
Konsultan, Handal. 2022. “Database Prasaranan Sarana dan Utilitas” dalam https://www.slideshare.net/HandalKonsultan/database-prasarana-sarana-dan-utilitas-perumahanpptx. Diakses pada 27 Februari 2023 pukul 15.20 WIB.
Admin. 2022. “Serah Terima PSU Perumahan” dalam https://disperadankpp.wonogirikab.go.id/index.php/serah-terima-psu-perumahan/ . Diakses pada 27 Februari 2023 15.27 WIB.
Nugrahandika, Widyasari., Pramono, Retno. 2015. Lokalitas Pengaturan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan di DIY : Tipologi Permasalahannya. Hlm 299-316.