Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah sendiri merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melengkapi kebijakan otonomi ini, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terkait desentralisasi fiskal yang secara resmi diberlakukan dengan disahkannya UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (PKPD). Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidak hanya sampai di tingkat provinsi, melainkan sampai di tingkat desa. Otonomi desa mulai diberlakukan seiring dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014.

Dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah, setiap daerah harus mampu menemukenali potensi serta sektor unggulan atau sektor basis yang dimiliki oleh daerah baik di tingkat provinsi hingga tingkat desa. Sayangnya, masih banyak daerah yang mengalami kesulitan dalam menemukenali potensi serta sektor unggulan yang mereka miliki, padahal pengetahuan akan sektor unggulan suatu daerah sangatlah bermanfaat agar mampu mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara efektif dan efisien. Ciri-ciri sektor unggulan di suatu daerah menurut Sambodo (dalam de fretes, 2017) adalah :

  1. Sektor tersebut memiliki laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
  2. Sektor tersebut memiliki angka penyebaran yang relatif besar.
  3. Sektor tersebut memiliki keterkaitan antar sektor yang tinggi baik keterkaitan depan ataupun kebelakang.
  4. Sektor tersebut mampu menciptakan nilai tambah yang tinggi.

Salah satu contoh pendekatan kuantitatif yang dapat digunakan untuk menemukenali potensi suatu daerah adalah dengan menggunakan analisis location quotient (lq) dan analisis shift share.

LQ merupakan suatu perbandingan antara peran suatu sektor ekonomi di suatu daerah terhadap besarnya peran sektor ekonomi yang sama secara nasional atau perbandingan terhadap suatu daerah yang memiliki cakupan administratif yang lebih besar (Tarigan, 2014). Adapun cara menghitung LQ adalah :

Dimana :

  1. Xir adalah suatu sektor i di tingkat daerah
  2. Xr adalah jumlah seluruh sektor di tingkat daerah
  3. Xin adalah adalah suatu sektor i di tingkat nasional
  4. Xn adalah jumlah seluruh sektor di tingkat nasional

 

Adapun hasil dari perhitungan LQ dapat diartikan sebagai berikut :

  1. LQ > 1, mengindikasikan dilakukannya ekspor produk pada sektor tersebut, ekspor dilakukan karena adanya surplus. (peranan sektor lebih besar di daerah daripada nasional)
  2. LQ < 1, mengindikasikan bahwa sektor tersebut perlu melakukan impor karena sektor tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan daerah. (peranan sektor lebih kecil di daerah daripada nasional)
  3. LQ = 1, mengindikasikan bahwa adanya produktivitas berimbang yang berarti sektor ini masih belum layak untuk diekspor. (peranan sektor sama baik di daerah ataupun secara nasional)

Selanjutnya yaitu analisis shift share. Analisis shift share digunakan untuk menganalisis peranan suatu sektor ataupun pergeseran suatu sektor di daerah terhadap sektor yang sama dalam perekonomian nasional. Analisis ini membandingkan laju pertumbuhan suatu sektor di wilayah yang sempit terhadap wilayah yang lebih luas. Analisis shift share memiliki tiga komponen yaitu :

  1. National share, untuk melihat bagaimana pengaruh pertumbuhan ekonomi nasional terhadap daerah. Hal ini dilakukan dengan cara menganalisis perubahan pengerjaan agregat secara sektoral dibandingkan dengan perubahan pada sektor yang sama di perekonomian yang dijadikan acuan.
  2. Proportional shift, untuk mengukur perubahan pertumbuhan atau penurunan pada daerah dibandingkan dengan perekonomian yang lebih besar yang dijadikan acuan. Pengukuran ini dapat mengetahui apakah perekonomian daerah terkonsentrasi pada sektor-sektor yang tumbuh lebih cepat dibanding perekonomian yang dijadikan acuan.
  3. Differential shift, untuk menentukan seberapa jauh daya saing suatu sektor ekonomi di daerah (lokal) dengan perekonomian yang cakupannya lebih besar yang dijadikan acuan. (dikn)

 

Dengan analisis location quotient (lq) dan analisis shift share, kita akan semakin cepat menemukenali potensi serta sektor unggulan di daerah kita, dan tentunya akan memudahkan dalam menyusun strategi pengembangan ke depannya. (DZL)

 

Sumber:

Basuki, M., & Mujiraharjo, F. N. (2017). Analisis Sektor Unggulan Kabupaten Sleman dengan Metode Shift Share dan Location Quotient. Jurnal Sains, Teknologi dan Industri, 15(1), 52-60.

de FRETES, P. N. (2017). Analisis sektor unggulan (Lq), struktur ekonomi (Shift Share), dan proyeksi produk domestik regional bruto Provinsi Papua 2018. Develop, 1(2).

Kemenkeu.go.id. (2015, 31 Agustus). Desentralisasi Fiskal Seutuhnya. Diakses pada 24 Januari 2021, dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/desentralisasi-fiskal-seutuhnya

Tarigan, Robinson. (2014), Ekonomi Regional Teori dan Aplikasi, Edisi Revisi, Cetakan Ketujuh, Maret 2014, Diterbitkan oleh PT. Bumi Aksara, Jakarta.