Saat ini pemenuhan kebutuhan dasar manusia menjadi peran yang sangat penting. Perumahan dan Kawasan Permukiman atau yang dikenal dengan PKP merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Perlu diketahui bahwa PKP adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas: 1) Pembinaan; 2) Penyelenggaraan perumahan; 3) Pemeliharaan; 4) Perbaikan; 5) Pencegahan; 6) Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; 7) Penyediaan tanah; 8) Pendanaan; 9) Sistem pembiayaan; dan 10) Peran masyarakat.

Sistem PKP didalamnya juga meliputi rumah, perumahan, permukiman dan kawasan permukiman. Sistem tersebut memiliki beberapa perbedaan yang harus dipahami agar tidak keliru, untuk itu mari kita simak penjelasan berikut (UU No. 1 Tahun 2011):

  1. Rumah

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta asset bagi pemiliknya.

  1. Perumahan

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

  1. Permukiman

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas satu lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

  1. Kawasan Permukiman

Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

 

Ilustrasi Tingkat Perbedaan PKP
Sumber: Sekolah Perkim, 2023

 

Kesatuan sistem PKP tersebut dapat menjadi upaya dalam pemenuhan kebutuhan hak masyarakat atas hunian layak dalam lingkungan yang sehat.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan PKP yaitu untuk (Sekolah Perkim, 2023):

  • Memberikan adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan PKP
  • Meningkatkan efektitivitas & hasil SDA bagi pembangunan perumahan
  • Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional
  • Memberdayakan para pemangku kepentingan pembangunan bidang PKP
  • Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
  • Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan dasar khususnya dalam perumahan dan kawasan permukiman diperlukan adanya pemahaman yang baik. Pemilihan lingkungan yang baik dapat menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas hidup manusia. Sehingga diperlukan adanya upaya dalam menjaga kelangsungan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman (ZNF/SA).

 

 

Referensi:

Sekolah Perkim, 2023. “Istilah Dalam Perkim” dalam https://sekolah.perkim.id/training/detail_materi/b05c40. Diakses pada 12 April 2023 pukul 11.00 WIB.  

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)