Latar Belakang

Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan laju urbanisasi di Indonesia, kebutuhan akan hunian yang layak juga semakin meningkat. Berdasarkan perspektif kepenghunian rumah, terdapat perumahan sebanyak 7,1 juta unit rumah pada tahun 2010 dan bertambah menjadi sebanyak 7,8 juta unit rumah pada tahun 2014. Angka tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan kebutuhan rumah tidak diimbangi dengan kemampuan penyediaan rumah layak huni. Sementara itu, terjadi penurunan jumlah perumahan menurut perspektif kepemilikan, yaitu dari 13,5 juta unit rumah pada tahun 2010 menjadi 13 juta unit rumah pada tahun 2014. Angka tersebut menunjukkan peningkatan kepemilikan rumah, namun belum cukup signifikan dalam mengurangi .

Backlog yang terjadi di Indonesia tidak hanya diakibatkan oleh kurangnya penyediaan rumah baru bagi masyarakat. Orientasi penyediaan perumahan saat ini masih cenderung mengarah pada rumah dengan status milik, padahal lebih banyak masyarakat yang hanya mampu menjangkau rumah sewa dibandingkan rumah milik. Data Bappenas pada tahun 2015 menunjukkan bahwa hanya sekitar 20% rumah tangga di Indonesia yang mampu membeli rumah dalam pasar formal, 40% rumah tangga yang merupakan kelas menengah tidak dapat membeli rumah tanpa bantuan subsidi, sementara 40% rumah tangga yang hidup di bawah garis kemiskinan sama sekali tidak mampu membeli rumah.

Terkait bantuan kepemilikan rumah, masih terdapat kelompok sasaran yang belum terfasilitasi. Kemampuan dan daya beli masyarakat di setiap daerah pun berbeda, sehingga diperlukan terobosan dalam penyusunan program penyediaan perumahan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Salah satu strategi penyediaan perumahan yang dirumuskan dalam RPJMN 2014-2019 adalah pengembangan sistem karir perumahan () untuk menyelesaikan permasalahan dan keterjangkauan hunian rumah, baik hunian secara sewa maupun milik.

Karir perumahan menurut Kementerian PUPR (2015) adalah rangkaian tempat tinggal yang ditempati seseorang selama hidupnya. Kebutuhan jenis tempat tinggal akan berbeda untuk masing-masing kelompok masyarakat, yang antara lain dipengaruhi oleh faktor pengalaman, pendidikan, budaya, dan status sosial ekonomi. Preferensi seseorang dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya diyakini akan berubah sesuai dengan pergerakan waktu, selaras dengan pertambahan usia dan perubahan kondisi sosial ekonomi individu atau keluarga.

Dengan diterapkannya pendekatan karir perumahan dalam penyusunan program penyediaan perumahan, hasil kegiatan yang dilaksanakan dapat lebih komprehensif dan tepat sasaran.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan :

  • Merumuskan strategi penyediaan perumahan dengan pendekatan karir perumahan; dan

  • Menyusun program penyediaan perumahan dengan pendekatan karir perumahan.

Sasaran :

  • Meningkatnya keterjangkauan masyarakat terhadap rumah;

  • Teroptimalkannya stok rumah dan lahan untuk pembangunan perumahan;

  • Tersedianya hunian dengan tipologi beragam sesuai dengan karir merumah; dan

  • Terakomodasinya budaya merumah di daerah.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan ini adalah:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Metodologi

Metode pelaksanaan kegiatan Penyusunan Program Penyediaan Perumahan dengan Pendekatan Karir Perumahan terdiri dari:

  • Identifikasi dokumen perencanaan dan pembangunan daerah, antara lain meliputi RPJPD, RPJMD, rencana strategis bidang perumahan dan kawasan permukiman, RTRW provinsi, dan RP3KP provinsi;

  • Identifikasi kebijakan dan program pemerintah daerah di bidang perumahan, antara lain meliputi jenis program perumahan, jenis pembiayaan perumahan, bentuk kerja sama dengan swasta atau CSR, jenis insentif dan disinsentif bidang perumahan, kebijakan pengaturan perumahan sewa dan perumahan milik, kebijakan pengelolaan rumah susun maupun rumah negara, dan alokasi anggaran daerah dalam bidang perumahan selama 5 tahun terakhir;

  • Identifikasi data kependudukan, antara lain meliputi kepadatan penduduk selama 5 tahun terakhir, jumlah penduduk berdasarkan usia, mata pencaharian, dan tingkat pendapatan, serta jumlah migrasi penduduk selama 5 tahun terakhir;

  • Identifikasi data perumahan selama 5 tahun terakhir, antara lain meliputi jumlah kebutuhan rumah, jumlah kemampuan daerah dalam pembangunan rumah formal, jumlah rumah berdasarkan kepemilikan, jumlah dan lokasi rumah susun/apartemen, jumlah panti sosial/lansia, jumlah pembelian atau kredit rumah, dan lembaga perumahan daerah;

  • Identifikasi budaya merumah masyarakat;

  • Identifikasi kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam memiliki rumah;

  • Identifikasi siklus karir perumahan;

  • Identifikasi potensi pengembangan rumah sewa;

  • Perumusan strategi penyediaan perumahan dengan pendekatan karir perumahan; dan

  • Penyusunan program penyediaan perumahan dengan pendekatan karir perumahan.

Tenaga Ahli dan Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Penyusunan Program Penyediaan Perumahan dengan Pendekatan Karir Perumahan adalah tenaga ahli Perumahan dan Permukiman, tenaga ahli Analisis Data, tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat, dan tenaga ahli Ekonomi Pembangunan.

Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator komputer, dan tenaga administrasi.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Penyusunan Program Penyediaan Perumahan dengan Pendekatan Karir Perumahan dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan setelah ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dengan rincian sebagai berikut:

  • Bulan 1-2   : Pengumpulan dan analisis data terkait perencanaan dan pembangunan daerah, kebijakan dan program pemerintah daerah di bidang perumahan, data kependudukan, dan data perumahan selama 5 tahun terakhir.

  • Bulan 3-4   : Identifikasi terkait budaya merumah masyarakat, kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam memiliki rumah, siklus karir perumahan, dan potensi pengembangan rumah sewa.

  • Bulan 5-6   : Perumusan strategi dan penyusunan program penyediaan perumahan dengan pendekatan karir perumahan.