Kawasan Semanggi, terletak di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, memiliki kawasan kumuh dengan luas sekitar 5,36 hektar di lahan HP-16. Di dalamnya terdapat 571 unit bangunan dengan total 465 KK dan populasi sekitar 1.733 orang. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pedagang, dengan pendapatan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan. Ini menandakan bahwa mayoritas penduduk di kawasan Semanggi tergolong pekerja informal dan termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal itu menyebabkan adanya permukiman kumuh karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk membangun rumah yang layak dan kesulitan mendapatkan hunian, sehingga cenderung membangun rumah di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan kondisi tersebut, tantangan yang dihadapi Kampung Semanggi meliputi kepemilikan tanah ilegal, jumlah bangunan yang tidak layak, ketidakteraturan bangunan, risiko banjir, dan rendahnya kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Ada dua pendekatan yang dapat diterapkan dalam upaya penataan kawasan kumuh, yaitu melalui penataan lingkungan dan penataan secara menyeluruh. Pada Kawasan Semanggi, bentuk pendekatan yang dipilih adalah penataan secara menyeluruh, dengan mengadopsi konsep Konsolidasi Tanah. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali, penguasaan tanah, serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat (DJKN Kemenkeu, 2022). Konsep penataan ulang kawasan kumuh melalui konsolidasi tanah menjadi solusi terbaik untuk Kawasan Semanggi karena tetap mengakomodasi kebutuhan warga yang ingin tinggal di sana. Rumah-rumah akan ditata ulang, dan fasilitas umum, sosial, dan jalan akan disediakan. Berbeda dari pendekatan relokasi dan pemugaran, pendekatan konsolidasi tanah tidak hanya memperbaiki struktur fisik bangunan, tetapi juga melakukan peremajaan dan pembaharuan wilayah secara keseluruhan.
Proyek penataan kawasan Semanggi dimulai dari awal tanpa penggusuran atau relokasi. Prosesnya melibatkan beberapa tahap, dimulai dengan pembongkaran 571 unit hunian di daerah terdampak. Pada tahap tersebut warga diberikan hunian sementara di sekitar Rusun Semanggi dan Terminal Semanggi. Selanjutnya, dilakukan pembangunan rumah layak huni lengkap dengan infrastrukturnya seperti saluran drainase, rumah pompa, pompa banjir, ruang terbuka hijau (RTH), dan penataan jalan. Setelah selesai, warga yang menempati tanah tersebut diberikan hunian permanen dan sertifikat tanah oleh pemerintah.
Kampung Semanggi yang dulunya kumuh kini telah berubah menjadi “Kampung Semanggi Harmoni” yang cantik. Perubahan infrastruktur dan penataan kawasan menjadikan Kampung Semanggi lebih rapi, tertata dan bersih. Pemerintah Kota Surakarta membangun 569 unit rumah yang ditujukan bagi 569 KK di atas lahan 6×6,5 m dengan bangunan seluas 32 m2 dan ukuran bidang tanah sebesar 40 m2. Pembangunan dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama berhasil menyelesaikan 253 unit bangunan, sementara sisanya sebanyak 316 unit dilaksanakan pada tahap kedua. Dalam pelaksanaan tahap kedua, Pemerintah Kota Surakarta bermitra dengan perusahaan teknologi Shopee Indonesia untuk berperan serta dalam pembangunan 136 unit rumah tipe RSS 1 (Rumah Sangat Sederhana 1).

Kawasan Semanggi Bengawan Solo sebelum penataan. Sumber: bahanarakyat.com

Kawasan Semanggi Bengawan Solo setelah penataan. Sumber: solopos.com
Kunci keberhasilan program konsolidasi tanah di kawasan Semanggi karena melibatkan beberapa faktor penting, yang pertama adanya kepemimpinan yang efektif dan komitmen yang tinggi dari pemerintah setempat untuk mengawal dan melaksanakan program konsolidasi tanah dengan baik. Kemudian adanya koordinasi yang baik antara stakeholder, karena penting untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat, termasuk pemilik lahan, pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat setempat, berkoordinasi secara efektif untuk mencapai tujuan yang sama. Proses konsolidasi tanah juga dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memastikan bahwa semua keputusan dan prosesnya terbuka untuk publik.
Mahditia Paramita, ahli perencanaan perumahan dan kawasan permukiman, menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program konsolidasi tanah dapat meningkatkan penerimaan dan keberlanjutan program tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 telah mengamanatkan penyelenggaraan PKP berbasis partisipasi masyarakat: “Penyelenggaraan PKP dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat”. Dalam konteks Kawasan Semanggi yang kompleks, pengelolaan konflik antar pihak terkait tanah, kepentingan ekonomi, dan sosial budaya sangat penting untuk menjaga keberhasilan program. Lalu, tersedianya sumber daya yang memadai karena program konsolidasi tanah membutuhkan alokasi sumber daya yang cukup baik dalam hal keuangan, tenaga kerja, dan infrastruktur pendukung lainnya. Tak hanya itu, melibatkan sektor swasta dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas program konsolidasi tanah, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang diperlukan.
Dengan mengintegrasikan faktor-faktor ini dan memastikan implementasi yang cermat, program konsolidasi tanah di kawasan Semanggi dapat berhasil mencapai tujuannya untuk meningkatkan pemanfaatan lahan, mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan penataan kumuh membawa kampung Semanggi sebagai percontohan nasional dalam penanganan kumuh. (TMa)
Referensi:
Yahya, A. (2021). Habis Gelap Terbitlah Terang: Pengembangan Kampung Semanggi Harmoni, Kota Surakarta. Nawasis. Diakses pada tanggal 25 April 2024 melalui https://www.nawasis.org/portal/berita/read/habis-gelap-terbitlah-terang-pengembangan-kampung-semanggi-harmoni-kota-surakarta/52233
Dinas Kominfo Jateng (2022). PEMKOT SURAKARTA BANGUN KAWASAN SEMANGGI SEBAGAI PERCONTOHAN NASIONAL. jatengprov.go.id. Diakses pada tanggal 25 April 2024 melalui https://jatengprov.go.id/beritadaerah/pemkot-surakarta-bangun-kawasan-semanggi-sebagai-percontohan-nasional/
Setiana, A. (2022). Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pemanfaatan Tanah Perkotaan. DJKN Kemenkeu. Diakses pada tanggal 24 April 2024 melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong/baca-artikel/14985/Pelaksanaan-Konsolidasi-Tanah-Sebagai-Upaya-Meningkatkan-Efisiensi-dan-Produktivitas-Pemanfaatan-Tanah-Perkotaan.html
Dinas Kominfo Jateng (2022). Konsolidasi Lahan Bahagiakan Semua Pihak. jatengprov.go.id. Diakses pada tanggal 24 April 2024 melalui https://jatengprov.go.id/beritadaerah/konsolidasi-lahan-bahagiakan-semua-pihak/
Heryanto, R. (2022). Potret Kumuh Berubah Menjadi Pemukiman Layak Huni Kawasan Semanggi Bengawan Solo. Bahana Rakyat. Diakses pada tanggal 25 April 2024 melalui https://www.bahanarakyat.com/industri-pembangunan/pr-4634191453/potret-kumuh-berubah-menjadi-pemukiman-layak-huni-kawasan-semanggi-bengawan-solo