Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab suatu perusahaan dalam bidang sosial dan lingkungan, berupa program pelayanan atau kegiatan berbasis masyarakat. Tujuan dari CSR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, khususnya yang ada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Pelaksanaan CSR di Indonesia juga diwajibkan oleh pemerintah bagi semua perusahaan. Hal ini diatur pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat 1. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa ”Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.
Banyak perusahaan masih enggan menerapkan program CSR karena dianggap sebagai pengeluaran tambahan yang tidak menguntungkan dalam jangka waktu singkat. Selain itu, pelaksanaan CSR juga membutuhkan alokasi sumber daya yang signifikan dari perusahaan untuk mengelola program-program tersebut. Di sisi lain, ada juga perusahaan yang kurang memahami konsep CSR sehingga tidak melaksanakannya. Kondisi ini sering terjadi karena perusahaan belum sepenuhnya siap untuk menghadapi tuntutan akuntabilitas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Prinsip Triple Bottom Line (TBL) menekankan bahwa organisasi tidak hanya harus memperhatikan aspek keuangan (Profit), tetapi juga harus memberikan kontribusi kepada masyarakat (People) dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan (Planet). Dengan adanya CSR yang memiliki prinsip yang serupa dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, penerapan prinsip TBL diharapkan dapat meningkatkan pembangunan berkelanjutan yang lebih kuat dan nyata.
Selain itu, kerja sama yang solid antara perusahaan-perusahaan untuk sepenuhnya mengoptimalkan upaya menuju pembangunan berkelanjutan akan menghasilkan dampak positif yang signifikan, terutama bagi masa depan perusahaan-perusahaan tersebut. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai konsep Triple Bottom Line, silakan lihat di bawah ini.
People
Ini mengacu pada dampak sosial dari kegiatan perusahaan terhadap karyawan, masyarakat lokal, dan pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan diharapkan untuk memperhatikan kesejahteraan dan hak asasi manusia, termasuk melalui kegiatan seperti program pelatihan, kesejahteraan karyawan, dan pemberdayaan komunitas.
Contoh: Perusahaan yang menyediakan program pelatihan dan pendidikan untuk karyawan mereka, atau perusahaan yang berinvestasi dalam proyek-proyek sosial seperti pembangunan sekolah atau fasilitas kesehatan di masyarakat sekitar.
Planet
Ini mengacu pada dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan, termasuk penggunaan sumber daya alam, emisi, limbah, dan pelestarian lingkungan hidup. Perusahaan diharapkan untuk mengurangi dampak negatif mereka pada lingkungan dan berkontribusi pada pelestarian alam.
Contoh: Perusahaan juga dapat mengganti kemasan berbahan plastik dengan bahan lain yang lebih ramah lingkungan, mengadakan pemilahan sampah di tempat produksi atau di gerai, mengolah sampah organik menjadi kompos, dan lain-lain.
Profit
Ini mencerminkan tanggung jawab ekonomi perusahaan terhadap pemangku kepentingan mereka, termasuk pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas. Sementara CSR menekankan pentingnya memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, profit tetap menjadi tujuan utama bagi perusahaan untuk mencapai pertumbuhan dan keberlanjutan jangka panjang.
Contoh: Perusahaan yang menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan untuk meningkatkan profitabilitas mereka, seperti mengoptimalkan rantai pasokan, meningkatkan efisiensi operasional, atau berinovasi untuk menciptakan produk atau layanan yang lebih bernilai tambah.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, mengimplementasikan konsep Triple Bottom Line (TBL) menjadi landasan yang kuat dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Melalui fokus pada People, Profit, dan Planet, Integrasi CSR dan TBL bukan hanya tentang mematuhi peraturan atau menghindari risiko reputasi, tetapi juga tentang menciptakan nilai jangka panjang bagi masyarakat dan perusahaan itu sendiri. Penting bagi setiap perusahaan untuk memahami bahwa kesuksesan bisnis tidak hanya diukur dari profit semata, tetapi juga dari dampak positif yang dihasilkan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dalam hal ini, pengukuran Social Return on Investment (SROI) dan Return on Investment (ROI) memainkan peran penting dalam mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan CSR. SROI memungkinkan perusahaan untuk mengukur dampak sosial dari investasi mereka, setelah proyek selesai dilaksanakan. Sementara ROI membantu mengukur keuntungan finansial yang diperoleh dari investasi tersebut. Adanya integrasi ini mendorong perusahaan untuk menjadi agen perubahan yang berkelanjutan demi kesejahteraan bersama. (GSR)
Daftar Pustaka
Cahyandito, F. (2014). Pembangunan berkelanjutan, ekonomi dan ekologi, sustainability communication dan sustainability reporting. SSRN.
Felisia, F., & Limijaya, A. (2014). Triple Bottom Line Dan Sustainability. Bina Ekonomi, 18(1), 27607.
Fushshilat, S. R., Raharjo, S. T., & Resnawaty, R. Jurnal Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial.
Harahap, S. S. (2011). Teori Akuntansi, Rajawali Pers.
Haryanti, D. (2021). Program Corporate Social Responsibility Kompas Gramedia Berdasarkan Triple Bottom Line. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(1), 51-56.
Hidayat, M. (2023). Implementasi Konsep Triple Bottom Line dalam Pengembangan Kawasan Wisata Air Terjun Takapala Malino Gowa. Economics and Digital Business Review, 4(1), 797-804.
Lumi, C. A., Pio, R. J., & Rumawas, W. (2023). Implementasi Corporate Social Responsibility Berdasarkan Konsep Triple Bottom Line pada PT Bank SulutGo. Productivity, 4(4), 444-449.
Purnomo, H. (2024). Indikasi Kegagalan Pembangunan Berkelanjutan dari Implementasi Program CSR. Jurnal Syntax Admiration, 5(3), 667-679.
Putri, N. A., Tereza, L., & Fauziah, R. (2022). CSR DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Research in Accounting Journal (RAJ), 2(3), 433-437.
Sarrang, I. (2016). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kesesuaian dengan Konsep Triple Bottom Line: Implementasi Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN (Studi Pelaksanaan PKBL pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 4(2).
Siregar, C. N. (2007). Analisis sosiologis terhadap implementasi corporate Social responsibility pada masyarakat indonesia. Jurnal Sosioteknologi, 6(12), 285-288.
Wattimury, S. M., & Kurniawati, K. (2022). Pembangunan Berkelanjutan pada Kawasan Benteng Nieuw Victoria Menggunakan Konsep Triple Bottom Line (TBL). PANALUNGTIK, 5(2), 73-82.
Sucofindo. (2023,Januari 16). Mengenal Apa itu SROI (Social Return on Investment). Diakses dari https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/umum/pelatihan-13/mengenal-apa-itu-sroi-social-return-on-investment/