Kebijakan perumahan dan permukiman Indonesia telah memasuki generasi ke-7 berupa percepatan pembangunan perumahan pemukiman menuju Indonesia Emas 2045. Pada era percepatan ini, dibutuhkan inovasi program dan perencanaan yang berorientasi pada green based approach, Internet of Things (IoT), dan mobilitas/akses rumah terjangkau. Hunian berimbang merupakan salah satu inovasi program dan perencanaan yang dijalankan dengan menerapkan proporsi kelas rumah dalam suatu perumahan atau rusun. Proporsi tersebut ditentukan dengan standar 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah sederhana dalam satu perumahan/rusun.

Pada saat Indonesia Emas tahun 2045, proyeksi demografi Indonesia diperkirakan mengalami lonjakan pesat. Pertumbuhan penduduk akan mencapai angka 317 juta jiwa dengan dominasi usia produktif antara 20-65 tahun, serta laju pertumbuhan penduduk mencapai 0,23% (Permana, 2022). Hal ini menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan perumahan dan permukiman di kalangan masyarakat Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, konsep hunian berimbang dirancang guna menyediakan rumah, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui peran aktif pihak swasta dan pelaku pembangunan. Tidak mengkhususkan perumahan/rusun untuk kalangan MBR saja, akan lebih membuka kesempatan bagi swasta untuk terlibat pada penyediaan perumahan. Hal ini terjadi karena swasta dan pelaku pembangunan dapat mengoptimalkan pasar dan keuntungan mereka pada kelompok masyarakat yang lebih heterogen, terutama pada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah dan kelompok masyarakat kelas atas.

Program hunian berimbang merupakan langkah menyediakan hunian layak untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dijalankan melalui amanat UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta pelaksanaannya diatur melalui Permenpera No.7 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun dengan tidak berjalannya konsep hunian berimbang, UU No. 1 tahun 2011 kemudian dilengkapi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Hermawan & Meutia, 2023) menjadi arahan bagi pelaksanaan program hunian berimbang. Perubahan dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap program hunian berimbang yang tidak berjalan dan bertujuan sebagai upaya untuk mencari format baru terhadap pengaturan hunian berimbang yang ideal. Perubahan dan evaluasi program, serta dukungan melalui peraturan undang-undang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan program hunian berimbang yang inklusif dan ideal bagi masyarakat.

Hunian berimbang memiliki manfaat untuk membantu program percepatan penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, membangun subsidi silang untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta menciptakan program inklusi untuk melayani setiap kelompok masyarakat. Namun, hunian berimbang bukan hanya sebagai program untuk mengurangi backlog perumahan, maupun hanya untuk menyediakan perumahan di Indonesia. Hunian berimbang menempatkan prinsip keseimbangan sosiologis kawasan dengan menetapkan standar proporsi 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah sederhana. Hal ini akan menciptakan keberagaman sosial dari berbagai strata masyarakat dalam satu lingkungan hunian. Tatanan hidup sosial yang terbangun dari strata masyarakat yang heterogen akan memberikan pandangan baru ke masyarakat bahwa hunian tidak hanya sebagai kebutuhan hidup melainkan juga berperan untuk menampakkan jati diri masyarakat.

Hunian berimbang merupakan salah satu inovasi program dan perencanaan yang dijalankan dengan menerapkan proporsi kelas rumah dalam sebuah perumahan/rusun. Untuk mengantisipasi lonjakan penduduk pada Indonesia Emas 2045, hunian berimbang berperan untuk percepatan penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, membangun subsidi silang untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta menciptakan program inklusi untuk melayani setiap kelompok masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko backlog ketika terjadinya bonus demografi pada tahun 2045, serta memberikan perhatian pada MBR. Namun, hunian berimbang tidak hanya berperan untuk menangani backlog melainkan juga berperan untuk menjaga keserasian sosial masyarakat dengan hidup berdampingan di antara berbagai strata sosial pada satu lingkungan.  (RSe)

 

Referensi:

Hermawan, M. I., & Meutia, F. (2023). Pemenuhan Hunian Berimbang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. GRONDWET Jurnal Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara, 2(1), 156–174.

Paramita, M. (2023). Inovasi Kebijakan dan Tata Kelola Perkim (I. R. Adi & E. D. Fardhani (eds.)). Yayasan Hunian Rakyat Caritra Indonesia.

Permana, A. (2022). Menilik Tantangan Penyediaan Perumahan di Indonesia Tahun 2045. Institute Teknologi Bandung. https://itb.ac.id/berita/menilik-tantangan-penyediaan-perumahan-di-indonesia-tahun-2045/59132