Tradisi merupakan suatu adat kebiasaan yang telah berlangsung secara turun temurun. Kemunculan tradisi di awali dengan penilaian atau anggapan bahwa cara-cara yang telah ada merupakan yang paling baik dan benar. Terdapat berbagai bentuk tradisi yang melekat dalam kehidupan masyarakat, tidak terkecuali tradisi dalam bermukim. Masyarakat cenderung mencari cara termudah untuk memperoleh kebutuhan sehari-hari, sehingga sudah sewajarnya masyarakat memilih untuk tinggal dekat dengan sumber mata pencahariannya.

Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya memiliki tradisi bermukim di tepi sungai. Kabupaten Indragiri Hilir dikenal sebagai “Negeri Seribu Parit”. Secara hidrologis, Kabupaten Indragiri Hilir dilalui banyak sungai/parit yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat sekitar. Sejak dahulu masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir bergantung pada sungai. Sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai nelayan dan memutuskan untuk tinggal dekat dengan sungai. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya permukiman di bantaran sungai dan seiring waktu berubah menjadi tradisi masyarakat sekitar yang diwariskan secara turun-temurun. Jumlah kawasan terbangun yang meningkat, juga berakibat pada meningkatnya kepadatan dan beban pada kawasan bantaran sungai.

Arus sungai di Kabupaten Indragiri Hilir tidak jarang membawa material berat yang mengakibatkan tanah pada bantaran sungai terkikis. Karakteristik tanah di Kabupaten Indragiri Hilir yang merupakan tanah gambut memiliki daya dukung yang rendah, mudah amblas dan tidak dapat menopang beban berat. Kondisi tanah yang rentan dan tingginya kepadatan bangunan akan meningkatkan potensi terjadinya abrasi atau longsor di bantaran sungai.

Berdasarkan data bencana BPBD Kabupaten Indragiri Hilir, bencana longsor di bantaran sungai terjadi setiap tahunnya. Pada tahun 2021, telah terjadi 7 kejadian bencana longsor yang menyebabkan 23 bangunan milik warga rusak.  Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bermukim pada bantaran sungai dapat membahayakan keselamatan masyarakat, meskipun demikian sebagian masyarakat memilih untuk tetap tinggal disana agar dekat dengan moda transportasi yang setiap harinya digunakan untuk mencari nafkah.

Bencana tanah longsor di Kabupaten Indragiri Hilir
Sumber : Dokumentasi HRC

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, disebutkan bahwa bangunan rumah tidak termasuk sebagai bangunan yang diijinkan untuk dibangun di kawasan sempadan sungai, sehingga secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai. Melihat kondisi di Kabupaten Indragiri Hilir, maka dapat dinyatakan bahwa tradisi bermukim masyarakat di bantaran sungai perlu untuk di tata kembali sesuai regulasi yang ada untuk mewujudkan kawasan tepian sungai yang jauh dari kesan kumuh dan aman dari bencana tanah longsor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Alam Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam penanggulangan bencana tanah longsor adalah relokasi perumahan dan kawasan permukiman yang sudah tidak layak huni ke lokasi yang lebih aman. Namun untuk permasalahan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, relokasi tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Ketersediaan lahan yang aman bencana dan mengubah kebiasaan masyarakat untuk hidup di lingkungan yang lebih sehat menjadi tantangan tersendiri di Kabupaten Indragiri Hilir.

Penanggulangan bencana tanah longsor di Kabupaten Indragiri Hilir perlu perencanaan yang memperhatikan karakteristik bermukim masyarakat sekitar. Penataan kawasan yang memadukan arahan penanggulangan bencana tanah longsor sesuai peraturan dengan tradisi bermukim masyarakat sekitar dapat menjadi rekomendasi yang menarik. Penyediaan jarak aman antara bantaran sungai dan tempat bermukim dapat dilakukan dengan penambahan jerambah yang menghubungkan rumah masyarakat dengan tambatan kapal di sungai. Melalui penataan kawasan sesuai karakteristik bermukim masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan dapat meminimalisir dampak dari bencana tanah longsor dan mengakomodasi tradisi bermukim masyarakat. (DV)