Mekanisme subsidi silang dalam hunian berimbang terhadap pembangunan rumah tapak dan rumah susun, membutuhkan model dan konsep dalam penyelenggaraan kebijakannya. Hunian berimbang menurut Permenpera No 7 Tahun 2013 memiliki makna perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah, atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial, atau dalam bentuk rumah tapak dan rumah susun umum.
Saat ini pemerintah telah mengeluarkan banyak regulasi yang mendukung kebijakan rumah murah bagi MBR. Regulasi itu mencakup pada sektor pengadaan tanah, penataan kawasan, kebijakan perbankan, PSU, DAK, kelistrikan dan air minum diantaranya melalui Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui KPR bersubsidi, bantuan stimulant PSU, pembebasan biaya PPN dan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).