Gender merupakan perbedaan antara perempuan dan laki-laki sebagai hasil konstruksi sosial budaya. Gender tercipta melalui proses yang panjang dalam satu lingkup masyarakat tertentu, dan dimengerti sebagai, “Pembedaan peran, kedudukan, tanggung jawab dan pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat perempuan dan laki-laki yang dianggap pantas menurut norma, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat”. Perbedaan gender tidak akan menjadi permasalahan selama tidak menimbulkan kesenjangan, ketidakadilan atau diskriminasi pada perempuan atau laki-laki. Namun, pembedaan tersebut seringkali menimbulkan marginalisasi, subordinasi, stereotype, dan bahkan kekerasan.
Isu gender adalah suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan perempuan dan laki-laki atau ketimpangan gender. Kondisi ketimpangan ini diperoleh dengan membandingkan kondisi yang dicita-citakan (kondisi normatif) dengan kondisi gender sebagaimana adanya (kondisi subyektif). (KPPPA, 2012: xviii).