KERANGKA ACUAN KERJA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP)
I. LATAR BELAKANG
I.1 DASAR HUKUM
Dasar hukum untuk pelaksanaan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penangggulangan Bencana
- Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Undang-undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2006 tentang Pengelolaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang urusan wajib Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang
- Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota.
I.2 GAMBARAN UMUM
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, yang hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman akan menjadi salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, dan hal tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota. Di lain pihak, walaupun masalah perumahan dan kawasan permukiman menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, pemenuhan akan rumah layak dalam lingkungan sehat menjadi kewajiban masyarakat sendiri, dan pemerintah dalam hal ini mempunyai tugas untuk menciptakan iklim pembangunan yang kondusif.
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota merupakan arahan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang didasarkan pada RTRW setempat, serta diharapkan mampu mendukung program dan kegiatan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam 3 tahapan dimulai dari persiapan, penyusunan rencana dan legislasi dengan keluaran dokumen berupa Buku Data dan Analisis serta Buku Rencana.
Dalam perkembangannya Pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota belum mempunyai dokumen RP3KP sebagai acuan dalam penyiapan program dan arahan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya selama 20 (dua puluh) tahun ke depan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka saat ini diperlukan adanya suatu kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) terdiri atas penyusunan Buku Data, Buku Analisa dan Buku Rencana sebagai acuan untuk penyusunan dokumen selanjutnya.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
II.1 MAKSUD
Penyusunan Rencana Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) dimaksudkan untuk:
- Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Mengidentifikasi permasalahan perumahan dan pemukiman, yang meliputi :
- Permasalahan yang ada (pemberian izin lokasi, pemberian perizinan yang melebihi daya dukung lingkungan, pertumbuhan permukiman kumuh);
- Permasalahan yang perlu diantisipasi (review terhadap peruntukan kawasan, penetapan fungsi kawasan non perumahan yang berkembang menjadi kawasan perumahan atau sebaliknya, penetapan negative list terhadap kawasan terlarang, penetapan daya dukung lahan yang mengalami degradasi);
- Permasalahan lain (masalah sektoral, masalah lintas publik, dan masalah yang dipecahkan secara terkoordinasi melalui forum masyarakat).
- Merumuskan konsep rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
II.2 TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) adalah :
- Terlaksananya Standar Pelayanan Minimal di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Teridentifikasinya permasalahan-permasalahan di sektor perumahan dan kawasan pemukiman
- Tersusunnya profil data perumahan dan kawasan permukiman
- Tersusunnya analisa pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman
- Tersusunnya dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
II.3 SASARAN
Sasaran dari penyusunan Rencana Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) adalah sebagai berikut :
- Tercapainya Standar Pelayanan Minimal di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Teridentifikasinya permasalahan, kebijakan dan strategi pengembangan & pembangunan PKP eksisting;
- Tersedianya informasi spasial dan basis data PKP
- Tersedianya analisa data
- Tersedianya dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP)
III. KELUARAN KEGIATAN
Keluaran dari kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) ini adalah tersedianya Buku Profil Data, Buku Analisa dan Buku Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terpadu, implementatif dan berkelanjutan.
IV. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh konsultan dalam menangani Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) meliputi :
- Persiapan
- Pemantapan rencana pelaksanaan pekerjaan
- Koordinasi tenaga ahli dan tim teknis serta Pokja PKP
- Persiapan untuk pelaksanaan survey (perangkat dan materi)
- Inventarisasi Data
- Workshop identifikasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman (PKP)
- Penyusunan profil kebijakan dan program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (PKP)
- Penyusunan profil kondisi sosial-ekonomi budaya daerah
- Penyusunan profil perumahan dan kawasan permukiman (PKP)
- Penyusunan profil kelembagaan dan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) Kabupaten
- Analisis data pengolahan dan penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten , meliputi :
- Analisis implikasi kebijakan tata ruang terhadap pembangunan dan pengembangan PKP
- Analisis daya dukung dan daya tampung wilayah
- Proyeksi kebutuhan pembangunan dan pengembangan PKP
-
-
- Proyeksi kebutuhan berdasarkan proyeksi penduduk dan backlog
- Proyeksi kebutuhan berdasarkan segmentasi pendapatan
- Estimasi kebutuhan peningkatan kualitas lingkungan
- Proyeksi kebutuhan penyediaan rumah baru
- Proyeksi kebutuhan layanan prasarana, sarana dan utilitas umum untuk pengembangan rumah baru dan
- Analisa kebutuhan kelembagaan dan pembiayaan perumahan dan permukiman
-
-
- Perumusan persoalan dan tantangan pengembangan dan pembangunan PKP
4. Workshop penyepakatan Data RP3KP melalui Presentasi dengan Pokja PKP maupun Uji Publik
5. Konsep Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
V. METODOLOGI
V.1. Pendataan
Kegiatan Pendataan meliputi 3 (tiga) hal utama sebagai berikut :
a. Identifikasi kebutuhan dan ketersediaan data,
Tahapan ini adalah melakukan identifikasi kebutuhan data minimum dan ketersediaan data yang sudah ada. Data yang belum ada bisa didapatkan dengan pengumpulan data secara primer maupun sekunder.
Kebutuhan data dibedakan berdasarkan jenisnya yaitu data primer dan sekunder. Adapun data-data yang dibutuhkan untuk identifikasi awal yang tertuang pada tabel checklist data memuat informasi sekurang-kurangnya:
- Data primer sekurang-kurangnya meliputi:
- sebaran rumah, perumahan dan permukiman;
- sebaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
- ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan utilitas umum;
- tipologi perumahan dan permukiman;
- budaya bermukim masyarakat; & Arsitektur Setempat;
- sebaran perumahan tradisional; dan
- kualitas lingkungan pada perumahan dan permukiman.
- Data sekunder sekurang-kurangya meliputi:
- Data dari RPJP dan RPJM Daerah yang terdiri dari :
- Visi dan misi pembangunan daerah
- Arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah
- Tujuan dan sasaran pembangunan daerah
- Prioritas daerah
- Program pembangunan daerah terkait bidang perumahan dan permukiman
- Data RTRW Daerah
- Data dari RPJP dan RPJM Daerah yang terdiri dari :
-
-
- Arahan kebijakan pemanfaatan ruang kawasan permukiman dan
- Rencana struktur dan pola ruang
-
-
- Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah perencanaan
- Data izin lokasi pemanfaatan tanah
- Data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman yang berada dalam wilayah kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
- Data kependudukan tiap desa/kecamatan; sekurang-kurangnya meliputi:
- Data kondisi rumah (kualitas rumah, status kepemilikan) di tiap kelurahan/desa;
- Data perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman; (jenis rumah, jumlah rumah terbangun, jumlah rumah ber IMB, jumlah rumah layak huni, jumlah rumah tidak layak huni, jumlah rumah layak huni yang dibangun oleh pemerintah, jumlah bangunan publik, bangunan pemerintah, bangunan komersial, bangunan industri, bangunan ibadah, lokasi & jumlah perumahan yang dibangun developer )
- Data rencana pembangunan pada kawasan perdesaan dan perkotaan
-
-
- Data tentang prasarana dan sarana, dan utilitas umum, termasuk sarana pemakaman umum
- Data perizinan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang telah diterbitkan
- Data daya dukung wilayah
- Data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah
- Data tentang kemampuan keuangan daerah
- Data tentang pendanaan dan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman
- Data dan informasi tentang kelembagaan terkait perumahan dan kawasan permukiman
- Pemerintah Pusat, Kementerian;
- Lembaga/ Institusi Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah (Pemda, SKPD Institusi terkait bidang PKP di Daerah);
- Pengembang (Perum Perumnas, Swasta); dan
- Kelompok Swadaya Masyarakat.
-
b. Kajian awal isu dan permasalahan PKP
Gambaran permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan program bidang PKP dapat meliputi backlog, rumah tidak layak huni, permukiman kumuh, permukiman rawan bencana, lahan dan ketersediaan infrastruktur
c. Pengumpulan data
d. Peta-peta meliputi:
- Peta dalam dokumen RTRW
- Peta batas administrasi
- Peta penggunaan lahan eksisting
- Peta informasi kebencanaan dan rawan bencana
- Peta kondisi tanah antara lain kondisi tanah antara lain peta geologi, hidrologi, topografi
- Peta-peta identifikasi potensi sumberdaya alam
- Peta tata guna lahan
- Peta daya dukung dan daya tampung wilayah
- Peta prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, termasuk sarana pemakaman umum
- Peta kawasan strategis, kawasan prioritas dan kawasan yang memerlukan penanganan khusus
- Peta rencana struktur dan pola ruang
- Peta daerah kabupaten yang berbatasan dengan skala 1:25.000 sampai dengan 1:50.000.
- Citra satelit untuk memperbaharui peta dasar dan membuat peta tutupan lahan.
- Data dan peta status perizinan lokasi pemanfaatan tanah.
V.2 Analisa Data
Analisis yang perlu dilakukan dalam Penyusunan RP3KP, meliputi:
- Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
- Analisis sistem pusat-pusat pelayanan yang didasarkan pada sebaran daerah fungsional perkotaan dan perdesaan; hal ini dapat dilakukan dengan mengetahui rencana struktur ruang maupun eksisting struktur ruang.
- Analisis karakteristik sosial kependudukan di daerah kabupaten, sekurang-kurangnya meliputi:
- Pola migrasi, pola pergerakan;
- Proporsi penduduk perkotaan dan/atau perdesaan pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan;
- Struktur penduduk berdasarkan mata pencaharian, usia produktif, tingkat pendidikan, sex ratio; dan
- Sebaran kepadatan penduduk pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan;
- Jumlah pertumbuhan Kepala Keluarga.
- Analisis karakteristik perumahan dan kawasan permukiman, sekurang-kurangya meliputi:
- Identifikasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di daerah
- Ketersediaan rumah dan kondisinya;
- Jumlah kekurangan rumah (backlog) pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan karena pertumbuhan penduduk (antara lain disebabkan: pertumbuhan penduduk alami, migrasi, adanya pusat kegiatan baru/ ekonomi);
- Lokasi perumahan pada kawasan fungsi lain yang perlu penanganan khusus;
- Lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang perlu dilakukan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali; dan
- Lokasi perumahan dan permukiman serta jumlah rumah yang memerlukan peningkatan kualitas.
- Analisis arah pengembangan PKP di perkotaan dan/atau perdesaan yang berbatasan dalam wilayah kabupaten terhadap rencana pengembangan wilayah kabupaten secara keseluruhan;
- Analisis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum termasuk sarana pemakaman umum pada daerah kabupaten;
- Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan dukungan potensi wilayah, kemampuan penyediaan rumah dan jaringan prasarana dan sarana serta utilitas umum;
- Analisis besarnya permintaan masyarakat terhadap rumah;
- Analisis kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan kebijakan hunian berimbang;
- Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta optimasi pemanfaatan ruang;
- Analisis kemampuan keuangan daerah, sekurang-kurangnya meliputi: sumber penerimaan daerah dan alokasi pendanaan dan pembiayaan pembangunan, dan prediksi peningkatan kemampuan keuangan daerah; dan
- Analisis kebutuhan kelembagaan perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota.
V.3 Konsep Rencana
Konsep rencana dalam penyusunan dokumen RP3KP, meliputi:
- Visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
- Jabaran kebijakan dan pengaturan yang lebih operasional dari arahan kebijakan dalam RP3KP daerah provinsi
- Jabaran kebijakan pembangunan daerah kabupaten
- Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola hunian berimbang
- Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan/atau lingkungan hunian perdesaan
- Rencana kawasan permukiman yang terdiri atas perencanaan lingkungan hunian serta perencanaan tempat kegiatan pendukung yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
- Rencana pembangunan lingkungan hunian baru
- Rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung pembangunan kawasan fungsi lain
- Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
- Rencana penyediaan dan rencana investasi prasarana, sarana dan utilitas umum termasuk pemakaman umum
- Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi
- Penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman
- Penetapan lokasi dan RP3KP yang akan dilaksanakan
- Indikasi program pelaksanaan RP3KP dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang
- Pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
- Pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman pada kawasan fungsi lain
- Daftar daerah terlarang (negative list) untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman baru
- Pengaturan mitigasi bencana
- Sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan sistem informasi pembangunan daerah provinsi dan daerah kabupaten
- Mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan oleh seluruh pelaku pembangunan, berupa arahan perizinan
- Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif
V.4 Album Peta
Album Peta yang disajikan dalam format peta cetak dan file peta digital yang sudah mengikuti ketentuan Sistem Informasi Geografis (SIG) dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Peta yang dihasilkan minimal memuat unsur-unsur kelengkapan peta antara lain: instansi yang menerbitkan peta, judul kegiatan; judul peta; orientasi peta; skala peta, sumber data, legenda/keterangan peta, orientasi wilayah /inset; dan gambar utama peta. Untuk peta dasar, peta kondisi eksisting, dan peta analisis memiliki tingkat ketelitian skala minimal 1:50.000 untuk Kabupaten. Rincian peta yang harus dibuat terdiri dari:
- Peta dasar
-
- peta administrasi/batas wilayah perencanaan;
- peta topografi; dan
- peta jenis tanah;
- Peta kondisi eksisting
- Peta sebaran kepadatan penduduk;
- Peta tata guna lahan;
- Peta batas kawasan hutan;
- Peta informasi kebencanaan;
- Peta prasarana, sarana dan utilitas umum;
- Peta pola dan struktur ruang;
- Peta kondisi perumahan dan permukiman; dan
- Peta tipologi perumahan dan permukiman;
- Peta analisis
- Peta proyeksi sebaran kepadatan penduduk 20 (dua puluh) tahun ke depan;
- Peta potensi sumberdaya alam;
- Peta mitigasi bencana;
- Peta sebaran potensi dan masalah perumahan dan kawasan permukiman, termasuk peta lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kawasan yang perlu penanganan khusus;
- Peta sebaran potensi dan masalah prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
- Peta daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- Peta kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- Peta kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten; dan
- Peta kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum lintas perkotaan dan/atau perdesaan yang berbatasan di daerah kabupaten.
- Peta rencana dengan skala sekurang-kurangnya 1 : 10.000 yang mencakup
- Peta RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan
- Peta RP3KP pada kawasan strategis kabupaten
- Peta rencana prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman
- Peta rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan dan perdesaan
V.5 FGD
FGD dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali selama proses Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Buku Data, Buku Analisa dan Buku Rencana dalam rangka penyempurnaan dan penyepakatan rancangan dokumen/buku profil, buku data analisa dan buku rencana yang telah disusun.
VI. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama Organisasi : …………………………………………………………………………
Nama PPK : …………………………………………………………………………
Nama KPA : …………………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………………
VII. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) ditetapkan 6 (enam) bulan terhitung setelah ditandatanganinya SPMK.
VIII. KEBUTUHAN PERSONIL
Personil yang dibutuhkan untuk kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) terdiri dari:
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli dalam Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) adalah sebagai berikut :
- Tenaga Ahli Perumahan dan Permukiman (Team Leader)
Sebanyak 1 (satu) orang yang memiliki latar belakang pendidikan S2 Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi)/Arsitektur, dengan pengalaman minimal 7 tahun di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta dilengkapi dengan SKA dan referensi kerja dari pengguna jasa.
- Tenaga Ahli Arsitektur
Tenaga Ahli Arsitektur disyaratkan dengan latar belakang pendidikan S1 Teknik Arsitektur berpengalaman minimal 6 tahun dalam penyusunan kajian perumahan dan kawasan permukiman di bidang arsitektur serta dilengkapi dengan SKA dan referensi kerja dari pengguna jasa.
- Tenaga Ahli Teknik Lingkungan
Tenaga Ahli Teknik Lingkungan disyaratkan dengan latar belakang pendidikan S1 Teknik Lingkungan berpengalaman minimal 6 tahun dalam penyusunan kajian perumahan dan kawasan permukiman di bidang analisa lingkungan serta dilengkapi dengan SKA dan referensi kerja dari pengguna jasa.
- Ahli Sistem Informasi Geografis (SIG)
Tenaga Ahli SIG disyaratkan dengan latar belakang pendidikan S1 Geografi berpengalaman minimal 6 tahun dalam penyusunan pemetaan kawasan, serta dilengkapi dengan surat keterangan Analisis GIS dan referensi kerja dari pengguna jasa.
- Tenaga Ahli Infrastruktur
Tenaga Ahli Infrastruktur disyaratkan dengan latar belakang pendidikan S1 Teknik Sipil berpengalaman minimal 6 tahun dalam penyusunan kajian perumahan dan kawasan permukiman terkait dengan infrastruktur wilayah serta dilengkapi dengan SKA dan referensi kerja dari pengguna jasa.
- Ahli Ekonomi Pembangunan
Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan disyaratkan dengan latar belakang pendidikan S1 Ekonomi Pembangunan berpengalaman penelitian minimal 6 tahun dalam penyusunan kajian akademis perumahan dan kawasan permukiman terkait dengan analisis ekonomi wilayah.
- Ahli Sosial Kemasyarakatan
Ahli Sosial Kemasyarakatan disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Sosial berpengalaman penelitian minimal 6 tahun dalam penyusunan kajian akademis perumahan dan kawasan permukiman terkait dengan sosial kemasyarakatan.
IX. PELAPORAN
Pelaporan dalam Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), meliputi :
- Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan di dalam pekerjaan ini minimal berisikan latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, manfaat, lingkup pekerjaan, metodologi, jadwal pelaksanaan pekerjaan, struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan, dan rencana kegiatan.
Laporan Pendahuluan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar, dalam format kertas A4. Laporan diserahkan 30 (tiga puluh) hari setelah ditandatangani nya SPMK. Laporan dapat disetujui oleh pemberi jasa setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Tim Teknis.
- Laporan Antara
Laporan Antara berisi data-data dan analisa yang telah dikelompokkan dan diolah sesuai petunjuk pembuatan RP3KP yang tertuang dalam Permenpera No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RP3KP Kabupaten/Kota
Laporan Antara diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dalam format kertas A4. Laporan diserahkan 75 (tujuh puluh lima) hari setelah ditandatangani nya SPMK. Laporan dapat disetujui oleh pemberi jasa setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Tim Teknis.
- Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi rumusan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Laporan Akhir diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar yang dalam format kertas A4. Laporan diserahkan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah ditandatangani nya SPMK. Laporan dapat disetujui oleh pemberi jasa setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Tim Teknis.
X. P E N U T U P
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman (acuan) dalam Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) untuk Buku Data, Buku Analisa dan Buku Rencana Tahun Anggaran ….
Hal – hal lain yang belum tercantum dalam petunjuk pelaksanaan ini akan dibuat dalam format tersendiri dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kerangka Acuan Kerja ini.