Indonesia masih menghadapi masalah mendasar dalam perencanaan perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) yang belum terselesaikan sejak era reformasi. Di satu sisi, negara dihadapkan pada mandat besar untuk menyediakan hunian layak bagi populasi yang telah mencapai lebih dari 280 juta penduduk. Namun di sisi lain, hingga kini Indonesia belum memiliki grand design Perkim di tingkat nasional. Padahal, Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah berlaku lebih dari 14 tahun, secara tegas mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) pada setiap tingkatan pemerintahan. Policy paper ini menyajikan analisis komprehensif atas permasalahan tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa ketiadaan arah kebijakan nasional menjadi penyebab utama terpecah-pecahnya (fragmentasi) dalam penyelenggaraan Perkim. Selain itu, tulisan ini juga merumuskan agenda kebijakan yang konkret dan berbasis data empiris untuk mendorong terwujudnya RP3KP Nasional sebagai grand design Perkim yang lebih terarah, adaptif, dan berpijak pada pemenuhan hak hunian bagi seluruh warga.

>> Baca Policy Paper di Academia.edu

 

tags: Perumahan Rakyat, Pembiayaan Perumahan, Kawasan Permukiman, Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Di Indonesia, Perumahan dan permukiman