Perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis dari segi sosial-budaya dan ekonomi, serta mendukung peningkatan kualitas generasi mendatang. Namun, tanpa perencanaan yang matang, penyediaan permukiman dapat berkembang secara sporadis dan menimbulkan berbagai persoalan sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan perencanaan yang menyeluruh dan berkelanjutan agar pertumbuhan kawasan permukiman dapat selaras dengan arah pembangunan wilayah dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) digadang-gadang menjadi dokumen strategis jangka panjang dalam menata hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Indonesia. Masa berlaku dokumen yang mencapai 20 tahun seharusnya menjadikan RP3KP sebagai rujukan utama pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak mempertanyakan apakah RP3KP benar-benar menjadi alat perencanaan yang efektif, atau hanya sekadar dokumen administratif untuk memenuhi kewajiban regulasi?
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2024 menunjukkan bahwa, sebanyak 479 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten. Di tingkat provinsi, 21 dari 38 provinsi di Indonesia sudah memiliki dokumen RP3KP. Capaian ini menunjukkan kemajuan secara administratif dalam pemenuhan regulasi perencanaan permukiman di daerah. Namun, keberadaan dokumen semata tidak menjamin efektivitas implementasinya. Tantangan sesungguhnya terletak pada kualitas substansi dan keterpaduan RP3KP dengan rencana pembangunan lain di tingkat daerah maupun nasional. Salah satu persoalan utama terletak pada minimnya integrasi antara RP3KP dan dokumen perencanaan makro lainnya, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Padahal, substansi RP3KP semestinya sinkron dengan arah pembangunan wilayah. Misalnya, jika dalam RTRW direncanakan kawasan industri baru, maka RP3KP perlu mengantisipasi kebutuhan hunian bagi para pekerja agar tidak muncul permukiman kumuh atau migrasi harian yang tidak terkendali.
Masalah muncul dan sering menjadi dilema di daerah ketika RTRW belum disahkan, tetapi kebutuhan akan penyusunan RP3KP harus tetap dilaksanakan. Masing-masing dokumen perencanaan ini memiliki ketentuan untuk melakukan review setiap 5 tahun sekali, sehingga tidak menjadi masalah harus mana dulu yang diselesaikan, disesuaikan dengan urgensi kebutuhan masing-masing daerah, walaupun idealnya memang dokumen RP3KP akan mengacu dokumen RTRW dari sisi spasial dan pola ruangnya.
RP3KP sejatinya memiliki potensi besar sebagai pemandu arah pembangunan hunian di masa depan. Namun, tanpa integrasi dengan rencana tata ruang dan keterlibatan aktor lintas sektor, dokumen ini berisiko menjadi “perencanaan ideal di atas kertas” yang tidak mampu menjawab realitas lapangan. Revisi lima tahunan yang diatur dalam regulasi seharusnya menjadi momentum untuk melakukan penyesuaian dan penyelarasan lintas dokumen perencanaan. Tetapi ini hanya bisa terwujud jika ada komitmen politik, kepemimpinan yang kuat di daerah, serta dorongan partisipatif dari masyarakat. Pertanyaannya kini bukan hanya “sudahkah daerah menyusun RP3KP?”, tetapi “apakah RP3KP tersebut benar-benar terpakai sebagai dasar kebijakan pembangunan, atau sekadar tumpukan dokumen di rak birokrasi?” (DAW).
Referensi dan Daftar Pustaka :
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Perkim.id. Perbedaan RP3KP Kabupaten/Kota dan RP3KP Indonesia. Diakses dari https://perkim.id/perkotaan/perbedaan-rp3kp-kabupaten-kota-dan-rp3kp-provinsi/ pada 9 Mei 2025.
Perkim.id. Posisi RP3KP Terhadap Tata Ruang. Diakses dari https://perkim.id/rp3kp/posisi-rp3kp/2/ pada 9 Mei 2025.
Perkim.id. Hirarki Perencanaan Bidang PKP: RP3KP, RKP, dan RP3. Diakses dari https://perkim.id/rp3kp/hirarki-perencanaan-bidang-pkp-rp3kp-rkp-dan-rp3/ pada 9 Mei 2025.
