Persoalan Sampah di Indonesia

Hari demi hari, tumpukan sampah semakin menggunung di berbagai kota di Indonesia. Bau menyengat dari TPA, air limbah yang mencemari tanah, hingga gas metana yang lepas ke udara menjadi persoalan yang tak lagi dapat dianggap remeh. Menurut data SIPSN, timbunan sampah pada 2024 mencapai 76 ribu ton per hari (Tempo.co, 2025). Bobot ini setara dengan 76 ribu unit mobil Toyota Avanza. Dari total 18,6 juta ton sampah yang dihasilkan 215 kabupaten/kota, hanya sekitar 10,8 juta ton yang berhasil dikelola. Sisanya menumpuk begitu saja di TPA, menyisakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan perubahan iklim.

 

Untuk menjawab krisis tersebut, pemerintah mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi inovatif. Proyek nasional ini awalnya ditargetkan di 12 kota melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018, namun pada 2025 diperluas menjadi 33 lokasi dengan dukungan BPI Danantara dan PLN. PLTSa berupaya mengolah hingga 69,9 juta ton sampah per tahun menjadi energi listrik dengan kapasitas 20 megawatt (MW) per kota (Media Indonesia, 2025).

 

Teknologi ini mengubah sampah menjadi bahan bakar yang menghasilkan panas, memutar turbin, lalu menghasilkan listrik. Menurut Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, PLTSa tidak hanya sebatas pengelolaan sampah, namun juga bagian dari strategi besar menghadirkan energi terbarukan demi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah (Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Lampung, 2025).

 

Bagaimana Cara Kerja PLTSa?

Dikutip dari arsatraining.com (n.d.), PLTSa merupakan teknologi yang mengkonversi sampah menjadi energi listrik. Proses ini melibatkan pembakaran sampah di dalam insinerator untuk menghasilkan panas. Panas tersebut lalu digunakan untuk menguapkan air, yang selanjutnya menggerakkan turbin dan menghasilkan listrik. Teknologi ini dinilai efektif dan cepat dalam mengurangi sampah, sekaligus membawa manfaat perekonomian dari sumber energi yang dihasilkan.

 

Dikutip dari Envirotek: Jurnal Ilmiah Teknik Lingkungan (2020), terdapat alternatif pemanfaatan sampah sebagai sumber energi dengan mengolah gas metana (biomassa). Dua metode yang dapat diterapkan antara lain:

 

  1. Pembakaran (incinerator): menghasilkan energi panas sekaligus mengurangi volume sampah hingga 75-80% tanpa proses pemilahan. Abu hasil pembakaran umumnya kering sehingga bisa langsung dimanfaatkan sebagai material timbunan.
  2. Gasifikasi: memanfaatkan gas dari sampah organik. Metode ini beroperasi pada suhu lebih tinggi, biaya instalasi dan operasional lebih rendah, serta emisi lebih minim karena gas terbakar sempurna dan hanya menyisakan CO2.

 

Langkah-langkah kerja PLTSa adalah sebagai berikut.

  1. Sampah dikumpulkan, ditiriskan dari cairan lindi, dan lindi dialirkan ke penampungan agar tidak mencemari lingkungan
  2. Setelah kering, sampah dibakar dalam tungku bersuhu tinggi dalam waktu lama, sekaligus menghilangkan gas beracun
  3. Panas hasil pembakaran digunakan untuk menguapkan air dalam ketel
  4. Uap bertekanan tinggi ini kemudian dimanfaatkan sebagai penggerak turbin penghasil listrik
  5. Gas buangan dialirkan melalui pipa ke saluran khusus dan disaring kembali dengan filter debu atau katalis untuk mengurangi partikel berbahaya

 

Keuntungan dan Kekurangan PLTSa

Keuntungan PLTSa

  • Mampu mengurangi volume sampah secara signifikan, sehingga mengurangi beban TPA dan mencegah pencemaran tanah
  • Menghasilkan listrik terbarukan yang mengurangi ketergantungan pada energi fosil
  • Menekan emisi gas rumah kaca dibandingkan pembuangan sampah di TPA konvensional
  • Mengubah sampah dari masalah menjadi sumber daya energi yang bermanfaat

 

Kekurangan PLTSa

  • Masih menghasilkan emisi polutan dan partikel berbahaya, meski lebih rendah daripada batu bara
  • Biaya pembangunan serta operasional relatif tinggi
  • Menyisakan residu berupa abu dan material lain yang harus dikelola dengan hati-hati agar tidak mencemari lingkungan

 

Tantangan utama penerapan PLTSa di Indonesia adalah tingginya kadar sampah basah, sekitar 60-70% dari total sampah domestik. Kondisi ini membuat proses pembakaran memerlukan energi tambahan yang besar untuk pengeringan.

 

Studi Kasus PLTSa

TPA Benowo di Surabaya tercatat sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pertama di Indonesia yang berhasil beroperasi dengan kapasitas produksi listrik mencapai 1 megawatt (surabaya.go.id, 2025). Fasilitas ini mampu mengubah ribuan ton sampah rumah tangga menjadi energi listrik yang relatif lebih bersih, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pasokan energi di wilayah Surabaya. Atas pencapaian tersebut, PLTSa Benowo meraih penghargaan “Smart Environment” dari Komdigi sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mewujudkan kota cerdas berbasis lingkungan yang berkelanjutan.

 

Namun, keberadaan PLTSa tidak lepas dari kritik sejumlah pihak. Menurut Nur Colis, Kepala Divisi Internal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, teknologi ini justru menyisakan berbagai persoalan, mulai dari polusi udara, bau menyengat, hingga abu pembakaran yang berterbangan (mongabay.co.id, 2024). Limbah yang dihasilkan pun kerap mencemari aliran sungai di sekitar fasilitas, sementara pengelolaannya dinilai belum aman bagi kesehatan warga. Muhammad Aminullah, Koordinator Kampanye Walhi Jakarta, menambahkan bahwa PLTSa tidak menjawab akar masalah sampah. Ia mencontohkan, di Jakarta warga menolak rencana pembangunan ITF dan FPSA karena khawatir terhadap dampak kesehatan dari pembakaran sampah. Penolakan warga bahkan memaksa relokasi proyek di wilayah layanan timur.

 

Aminullah menekankan bahwa secara struktural, PLTSa tidak tepat sasaran. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 menunjukkan bahwa sampah organik mendominasi hingga 53,75% dari total timbunan sampah, sementara sampah plastik hanya 14,02%. Jenis sampah organik inilah yang paling banyak, tetapi justru bukan target utama pengolahan PLTSa. (KLS)

 

Sumber

arsatraining.com. (n.d.). Kenali Apa Itu PLTSa dan Bagaimana Cara Kerja PLTSa? Arsa Training & Consulting. https://www.arsatraining.com/blog/kenali-apa-itu-pltsa-dan-bagaimana-cara-kerja-pltsa

Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Lampung. (2025, Mei 28). Lakukan Percepatan Pembangunan PLTSa, Wujudkan Pengelolaan Sampah Energi Baru Terbarukan yang Berorientasi Lingkungan – Lakukan Percepatan Pembangunan PLTSa, Wujudkan Pengelolaan Sampah Energi Baru Terbarukan yang Berorientasi … Website Resmi Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. https://biroadpim.lampungprov.go.id/detail-post/lakukan-percepatan-pembangunan-pltsa-wujudkan-pengelolaan-sampah-energi-baru-terbarukan-yang-berorientasi-lingkungan

dislhk.badungkab.go.id. (2018, Juni 26). PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SAMPAH (PLTSa). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung. https://dislhk.badungkab.go.id/artikel/17968-pembangkit-listrik-tenaga-sampah-pltsa-

Media Indonesia. (2025, Juni 22). Proyek Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah | Media Indonesia. Epaper Media Indonesia. https://epaper.mediaindonesia.com/detail/proyek-nasionalpembangkit-listrik-tenaga-sampah

mongabay.co.id. (2024, Desember 20). Kajian Sebut Risiko Pembangkit Listrik Sampah. Mongabay. https://mongabay.co.id/2024/12/20/kajian-sebut-risiko-pembangkit-listrik-sampah/

surabaya.go.id. (2025, Agustus 27). Surabaya Raih Penghargaan “Smart Environment”, Sukses Manfaatkan Sampah Jadi Energi Listrik. Pemerintah Kota Surabaya. https://www.surabaya.go.id/id/berita/24137/surabaya-raih-penghargaan-smart-environment-sukses-manfaatkan-sampah-jadi-energi-listrik

Tempo.co. (2025, Februari 23). Penanganan Sampah di Indonesia | tempo.co. Tempo.co. https://www.tempo.co/data/data/penanganan-sampah-di-indonesia-1210880