Kawasan kumuh menjadi suatu tantangan besar dalam pembangunan kota di era modern. Kawasan kumuh tidak hanya mencerminkan ketidaksetaraan, tetapi juga memunculkan berbagai permasalahan sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menangani sekitar 6.872,45 Ha wilayah kumuh di Indonesia, dari target 10.000 Ha yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional atau RPJMN tahun 2020-2024 (medcom.id).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase rumah tangga di Indonesia yang menempati rumah kumuh pada tahun 2023 sebanyak 7,94%. Artinya 8 dari 100 rumah tangga di Indonesia tinggal di rumah kumuh sepanjang tahun lalu. Dari seluruh provinsi di Indonesia, Provinsi Papua memiliki persentase terbesar dalam kategori rumah tangga yang menempati rumah kumuh, yaitu 37,98%. Persentase terkecil dimiliki oleh D.I Yogyakarta dengan nilai 1,85% (databoks.katadata.co.id). Penanganan kawasan kumuh di Indonesia memerlukan serangkaian langkah dan strategi untuk meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan fisik dari wilayah kumuh. Penanganan ini perlu melibatkan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat setempat.
Perlunya penanganan permukiman kumuh
Menurut UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Permukiman kumuh selalu berkaitan dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi, yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan infrastrukturnya. Hal ini mengakibatkan kekurangan lahan dan fasilitas untuk permukiman. Keberadaan permukiman kumuh dapat memberikan beban pada kota maupun masyarakat yang terdampak. Penanganan kawasan kumuh perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan sarana maupun prasarana, penataan lingkungan perumahan dan permukiman yang layak huni, sehat, aman, serasi maupun tertata.
Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat dalam Penataan Kawasan Kumuh
Penanganan kawasan kumuh perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat sekitar. Mahditia Paramita, atau biasa disapa Tia, menekankan adanya pemberdayaan masyarakat dalam penataan kawasan kumuh. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 telah mengamanatkan penyelenggaraan PKP berbasis partisipasi masyarakat: “Penyelenggaraan PKP dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat”. Keterlibatan masyarakat ini diperlukan karena masyarakat terdampak lebih memahami kondisi eksisting wilayahnya, dibandingkan dengan pemerintah ataupun masyarakat luar. Masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh memiliki pengetahuan lokal dan mengetahui kebutuhan yang diharapkan.
Masyarakat perlu dilibatkan dari proses perencanaan, pembangunan, hingga perawatan kawasan kumuh. Dari tahap perencanaan, aspirasi masyarakat mengenai wilayahnya sendiri perlu ditampung, agar solusi yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan. Dalam pembangunan, masyarakat perlu terlibat dalam pengawasan, agar pembangunan kawasan sesuai dengan rencana yang disepakati. Setelah pembangunan kawasan selesai, masyarakat perlu bertanggung jawab dalam perawatannya, agar ketertiban kawasan dapat bertahan lebih lama.
Penanganan kawasan kumuh berbasis masyarakat telah diimplementasikan di beberapa tempat. Contohnya seperti Kampung Pelangi Wonosari, Rumah Ampung Tambaklorok, dan Kampung Wisata Kali Gajah Wong. Ketiga wilayah tersebut, yang dulunya merupakan kawasan kumuh, menerapkan keterlibatan masyarakat dalam penanganan kumuh. Hasilnya, ketiga kawasan tersebut menjadi kawasan yang bersih dan menyenangkan bagi penghuninya.
Keterlibatan masyarakat menjadi aspek penting dalam penanganan kawasan kumuh. Masyarakat tidak boleh dipandang hanya sebagai objek, namun harus juga dilibatkan sebagai subjek pembangunan. Jangan sampai, anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan, terbuang sia-sia karena tidak menghadirkan solusi bagi masyarakat. Pemberdayaan masyarakat sangat penting dalam upaya penataan kawasan kumuh.
Referensi :
