Hunian layak menjadi salah satu prasyarat utama dalam pemenuhan salah satu aspek kehidupan berupa papan bagi masyarakat secara menyeluruh. Tantangan pemenuhan backlog terkait dengan hunian di Indonesia memunculkan beragam cara dan kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan lawas yang tidak kunjung terselesaikan. Salah satu bentuk usulan yang direncanakan pemerintah adalah terkait dengan kebijakan rumah subsidi 18 m². Awal tahun 2025, pemberitaan media nasional dan berbagai platform media sosial ramai memperbincangkan rencana pemerintah dalam menetapkan standar rumah subsidi tipe paling kecil dengan luas 18 m². Kebijakan ini awalnya tercantum dalam revisi aturan teknis terkait rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Argumen yang dibawa pemerintah kala itu adalah untuk menyesuaikan harga jual rumah subsidi agar tetap terjangkau di tengah kenaikan harga lahan dan material bangunan di kawasan perkotaan.
Rencana kebijakan yang diketahui secara publik ini mendapatkan kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat. Mengacu pada Keputusan PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, aturan yang hingga saat ini masih digunakan sebagai standar luas bangunan rumah subsidi adalah minimal 21 m² dan maksimal 36 m², dengan luas tanah minimal 60 m² hingga maksimal 200 m². Luas bangunan tersebut diasumsikan dengan kebutuhan pergerakan manusia yang seharusnya dipenuhi 9 m² per orang, dan setiap rumah diasumsikan dihuni 4 anggota keluarga. Hunian yang layak huni menurut (Febriyanti et al., 2024) dijelaskan bahwa seharusnya sebuah hunian yang memenuhi berbagai standar yakni kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan bagi penghuninya. Kriteria utama dari rumah layak huni mencakup kekokohan dan keamanan bangunan, adanya fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi yang memadai, serta ventilasi yang baik untuk mendukung sirkulasi udara yang sehat (Pramudia & Setyawan, 2019). Dari berbagai sumber diatas dijelaskan bahwa rumah subsidi yang saat ini digaungkan pemerintah, tidak sesuai dengan standar yang ada khususnya terkait dengan kenyamanan, luasan dan kesehatan bagi penerima manfaat nantinya. Padahal hunian bukan sekadar tempat berteduh, melainkan ruang untuk tumbuh dan berkembang serta menjadi elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat (Wabula et al., 2024).
Alasan dan polemik tersebut menjadi dasar dari gelombang kritik berbagai kalangan masyarakat mulai dari akademisi, aktivis perumahan, arsitek, hingga organisasi masyarakat sipil. Banyak pihak menilai ukuran 18 m² terlalu sempit untuk standar hidup layak, bahkan berpotensi melanggar prinsip adequate housing yang diatur oleh PBB. Rumah dengan luas seperti itu dikhawatirkan tidak memenuhi kebutuhan ruang keluarga, apalagi bagi keluarga yang memiliki anak. Batas minimal luas rumah dinilai harus mempertimbangkan aspek kesehatan, privasi, dan kenyamanan.
Melihat besarnya penolakan publik, Kementerian PUPR akhirnya mengumumkan pembatalan rencana penerapan standar bantuan subsidi luas 18 m². Aturan dikembalikan ke ketentuan sebelumnya, di mana rumah subsidi tipe terkecil memiliki luas bangunan minimal 36 m² dengan luas tanah 60 m². Pemerintah beralasan bahwa revisi aturan masih memerlukan kajian lebih dalam, khususnya terkait kelayakan hunian dan dampaknya bagi MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah. Keputusan ini disambut positif, meskipun ada pihak yang menilai polemik tersebut menunjukkan lemahnya mekanisme komunikasi publik pemerintah sebelum merumuskan kebijakan.
Dari adanya fenomena atau kejadian ini, terdapat pembelajaran yang dapat diambil diantaranya bahwa standar hunian layak tidak dapat ditawar dengan alasan pengurangan luasan. Standar ini terkait langsung dengan kualitas hidup penghuninya. Kebijakan yang mengorbankan kualitas demi menekan harga bisa berdampak negatif dalam jangka panjang. Perlunya partisipasi publik sebagai ruang dalam menguji ide, menerima masukan, dan menghindari resistensi besar ketika kebijakan diumumkan, yang saat ini masih kurang medianya. Mengutamakan model hunian vertikal terjangkau sebagai solusi inovatif mengatasi kenaikan biaya tanpa khawatir akan kebutuhan luas yang besar. Adanya krisis perumahan butuh pendekatan menyeluruh. Kenaikan harga tanah dan material adalah masalah nyata, tetapi solusinya harus melibatkan perbaikan tata ruang, pengendalian spekulasi tanah, hingga dukungan infrastruktur yang memadai. Polemik rumah subsidi 18 m² mengingatkan bahwa kebijakan perumahan menyentuh banyak aspek kehidupan. Pembatalannya patut diapresiasi, namun tantangan berikutnya adalah menjaga akses rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengorbankan kualitas. (ADS)
Sumber:
Febriyanti, I. D., Ritnalani, L. N. M. A., Irawan, F. A., & Sudibyo, A. (2024). Sosialisasi rumah sehat dan layak huni pada ibu PKK di Dusun Kaliwarak Desa Kemetul Kecamatan Susukan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Indonesia (Indonesian Journal of Independent Community Empowerment), 7(2), 28–34.
Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023
Kompas (2025). “Duduk Perkara Kontroversi Rumah Subsidi 18 Meter Persegi” diakses dari https://www.kompas.com/properti/read/2025/06/23/053000621/duduk-perkara-kontroversi-rumah-subsidi-18-meter-persegi pada 3 September 2025
Pramudia, A. N., & Setyawan, W. (2019). Penataan Kampung Mrican dengan Metode Partisipatif. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 7(2), 301–305.
Wabula, W. F., Soselisa, P. S., & Pattimukay, H. V. R. (2024). Implementasi program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Negeri Rumah Tiga Kota Ambon. JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 22(1), 53–64.
