Pengadaan perumahan dan permukiman (Perkim) tidak hanya memperhatikan aspek fisik bangunan, tetapi juga perlu memperhatikan penguatan kelembagaan yang tangguh. Kelembagaan menjadi faktor penting dalam pengadaan perkim untuk memastikan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perkim berjalan dengan baik. Namun, perencanaan dan pelaksanaan perkim di Indonesia cenderung hanya memperhatikan pembangunan fisik yang berorientasi pada nilai ekonomi seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga PP No. 12 Tahun 2021.

Pembangunan fisik yang dominan tanpa diimbangi dengan inovasi kelembagaan akan berimplikasi pada kurangnya fungsi koordinasi, pembinaan dan bimbingan teknis, serta kurang berfungsinya penyelenggaraan perkim di Indonesia. Salah kaprah pembangunan perkim di Indonesia pernah terjadi pada tahun 2015, dengan turunnya Perpres No. 15/2015 terjadi peleburan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi Kementerian PUPR (Anita, 2021). Peleburan kementerian ini berimbas pada kurang fokusnya pemerintah untuk menyediakan perumahan rakyat, hingga orientasi kebijakan yang hanya berfokus pada pembangunan fisik.

Inovasi kelembagaan tangguh harus dilakukan untuk menyeimbangkan pembangunan perkim yang terlalu berfokus pada pembangunan fisik. Inovasi kelembagaan dilakukan dengan memperhatikan karakter individu, karakter internal organisasi, dan karakter eksternal organisasi. Karakter individu berkaitan dengan pemimpin yang mampu mengikuti perubahan secara adaptif. Karakter internal organisasi memiliki faktor penentu berupa sistem setralistik, kompleksitas, formalitas, kesinambungan, kelenturan organisasi, dan ukuran organisasi. Kemudian, karakter eksternal organisasi berfokus pada keterbukaan eksternal suatu organisasi. Setelah ketiga karakter inovasi tersebut berhasil untuk diperhatikan maka diperlukan proses difusi inovasi sebagai upaya untuk mengkomunikasikan inovasi melalui berbagai cara dalam periode waktu tertentu.

Optimalisasi peran pokja PKP dapat menjadi jawaban untuk menciptakan inovasi kelembagaan yang lebih tangguh. Melalui PP No. 18/2016 pokja PKP dibentuk sebagai respons pemerintah untuk melakukan pembinaan koordinasi lintas sektoral pelaku PKP. Pembinaan ini dilakukan baik secara vertikal maupun horizontal demi mengatasi kompleksitas urusan perkim. Kompleksitas perkim dapat terjadi akibat beberapa faktor, seperti perubahan yang cepat terutama bidang bencana dan kegiatan fisik, keterlibatan multipihak, permasalahan perkim yang membutuhkan penyelesaian cepat, serta kebutuhan waktu adaptasi antara proses rencana dengan pengembangan kegiatan.

Pokja PKP memerlukan inovasi dan ruang yang fleksibel untuk mengisi peran kesenjangan pemerintah yang cenderung kaku dan terbatas. Inovasi kelembagaan dilakukan dengan melibatkan pemerintah, pengembang perumahan, lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan lembaga non pemerintah untuk menciptakan ruang kerja multisektor yang komprehensif. Pokja PKP memiliki peran penting dalam mempercepat penanganan perkim secara efektif dan inovatif, dengan melakukan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal, meningkatkan kemampuan dan sumber daya manusia pemerintah, memperluas fleksibilitas peran, menginisiasi pengembangan perkim, serta melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh.

Inovasi kelembagaan tangguh diperlukan bagi perencanaan perkim di Indonesia. Perencanaan bukan sekedar pembangunan fisik melainkan juga pembangunan berbasis kelembagaan yang dilakukan dengan koordinasi yang komprehensif. Penyeimbangan pembangunan perkim antara fisik dan kelembagaan dilakukan dengan memperhatikan karakter individu, karakter internal organisasi, dan karakter eksternal organisasi, yang kemudian dilakukan difusi inovasi sebagai upaya komunikasi inovasi melalui berbagai cara dalam rentang waktu tertentu. Optimalisasi peran pokja PKP dapat menjawab inovasi kelembagaan yang tangguh karena melibatkan pemerintah, pengembang perumahan, lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan lembaga non pemerintah sebagai ruang kerja multisektoral. Pokja PKP berperan untuk mengisi kesenjangan pemerintah yang cenderung kaku dan terbatas pada perencanaan PKP menjadi hal yang lebih fleksibel dengan keterlibatan dari berbagai sektor. (RSe)

 

 

 

Referensi

Anita, J. (2021). Perkembangan Kebijakan Publik dan Program Bidang Perumahan dan Permukiman di Indonesia. Jurnal Arsitektur TERRACOTTA, 3(1), 1–13. https://doi.org/10.26760/terracotta.v3i1.5179

Paramita, M. (2023). Inovasi Kebijakan dan Tata Kelola Perkim (I. Rochani & E. D. Fardhani (eds.)). Yayasan Hunian Rakyat Caritra Indonesia.