Pada hari Kamis, 06 April 2023, dilaksanakan Focus Group Discussion oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan tema “Efektivitas Dukungan Pembiayaan Perumahan”. FGD dilaksanakan pada pukul 09.00 – 12.00 WIB melalui microsoft teams. Dalam FGD kali ini mengundang Ibu Dr. Ir. Mahditia Paramita, M.Sc. CEO Caritra Indonesia sebagai narasumber.

Ibu Mahditia selaku CEO Caritra Indonesia menjelaskan tentang “Efektivitas Dukungan Pembiayaan Pemerintah Untuk Mendukung Penyediaan Perumahan”. Beliau memaparkan kebutuhan pemenuhan rumah layak dalam rentang waktu 2020-2024, bagaimana intervensi pemerintah dalam penyediaan perumahan, pendekatan karir merumah di Indonesia, dukungan pembiayaan yang dapat dilakukan berdasarkan kelompok umur dan penyediaan rumah, serta capaian pemenuhan rumah layak. Kemudian beliau menyampaikan terkait pendekatan dukungan pembiayaan perumahan yang butuh untuk dikembangkan maupun program pembiayaan perumahaan saat ini berdasarkan pendapatan. Selain itu, beliau juga menyampaikan terkait evaluasi efektivitas dukungan pembiayaan perumahan seperti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Acara FGD kemudian dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab. Dalam sesi ini, Bapak Agung Samosir menyampaikan pertanyaan terkait program pembiayaan perumahan kuat dan lemahnya pada bagian apa? Apakah kelemahannya bersumber dari konsep atau implentasinya di lapangan?

Menurut Ibu Mahditia hal tersebut disebabkan karena adanya perencanaan yang kurang matang. Oleh karena itu, hal pertama yang harus dilakukan yaitu membuat perencanaan program sematang mungkin. Beliau mencotohkan melalui program FLPP, bagaimana caranya agar program ini berevolusi lebih baik lagi. Selain itu, Ibu Mahditia juga menyampaikan bahwa peran antar pemerintah itu berbeda. Dalam hal ini peran pemerintah provinsi yaitu menjadi pillot project dalam mengembangkan pembangunan perumahan dan permukiman sedangkan pemerintah pusat bertugas untuk membuat regulasi.

Berdasarkan pemaparan Ibu Mahditia dan sesi diskusi yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa dukungan pembiayaan perumahan kurang efektif dapat disebabkan oleh:

  • Dukungan pembiayaan belum melayani seluruh kelompok WNI
  • Skema pembangunan pembiayaan belum terjangkau, efisien, dan akuntabel
  • Peran lembaga dalam pembiayaan sekunder belum efektif
  • Lembaga jasa keuangan dan instansi belum tertarik untuk bekerjasama
  • Data belum bisa mendukung pengembangan program, dan
  • Keberlanjuta program yang masih dipertanyakan.

Oleh karena itu, evaluasi program-program perumahan dari generasi ke generasi (7 generasi perkim yang ada di Indonesia) perlu diperhatikan sebaik mungkin. Program pembiayaan perumahan yang ada hari ini tidak melulu lebih baik dari program sebelumnya. Bahkan terdapat beberapa program sebelumnya yang lebih bagus. Oleh karena itu, perlu dilihat program mana dari masing-masing generasi yang baik sehingga dapat diambil untuk program selanjutnya (ZNF/SA).