Perencanaan dan pengelolaan kawasan permukiman pesisir dalam praktiknya menghadapi berbagai tantangan. Wilayah pesisir memiliki karakteristik yang unik dan kompleks. Saat ini, kebijakan yang mengatur perencanaan dan pengelolaan kawasan permukiman pesisir menyesuaikan karakteristik lokal dimasing-masing wilayah. Persoalan yang muncul adalah apakah kebijakan yang ada mampu mengakomodasi hadirnya perencanaan dan pengelolaan kawasan permukiman pesisir yang berkelanjutan.
Untuk menjawab isu diatas, HRC Caritra menyelenggarakan webinar perkim seri ke-35 dengan mengangkat topik “Kebijakan Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Permukiman Pesisir”. Webinar yang berlangsung pada hari Kamis, 16 Maret 2023 pukul 14.00-15.30 WIB melalui zoom meting, menghadirkan 2 narasumber. Pertama, Bapak Aprijanto, S.T., M.Si, IPU sebagai Ketua Kelompok Riset Perencanaan dan Pengelolaan Pelabuhan dan Kawasan Pesisir Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kedua, Bapak Ir. Dionisius Endy Vietsaman, MMP sebagai Praktisi Kelautan.
Bapak Aprijanto, S.T., M.Si, IPU sebagai narasumber pertama, menyampaikan beberapa poin penting terkait strategi perencanaan dan pengelolaan kawasan permukiman pesisir. Poin materi yang di paparkan meliputi aspek-aspek strategi, konsep utama perencanaan dan pengelolaan kawasan permukiman pesisir. Konsep utama tersebut terdiri atas lima pendekatan, yaitu a) partisipasi masyarakat, b) pendekatan ekosistem, c) pendekatan terpadu, d) pengelolaan adapatif, dan e) pengelolaan risiko. Selain itu, di paparkan juga ide konsep dari strategi perencanaan dan pengelolaan kawasan permukiman di kawasan pesisir.
Pada paparan materi kedua oleh Bapak Ir. Dionisius Endy Vietaman, MPP, menjelaskan mengenai tiga hal penting dalam penataan kawasan pesisir. Ketiga hal tersebut yaitu 1) aspek tata ruang, berupa legalitas lahan melalui TORA sebagai peruntukkan di dalam Perda RTRW, 2) faktor dinamika fisik di pantai dan pesisir yang relatif tinggi dan rentan perubahan, dan 3) unsur perizinan berupa PK KPR sebagai izin prinsip lokasi dan lingkungan.
Webinar dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Pada sesi ini, Bapak Aprijanto menyampaikan bahwa dinamika yang terdapat di wilayah pesisir terjadi secara stabil dan periodik. Oleh karena itu, pendekatan pembangunan tidak dapat dilakukan secara parsial. Pembangunan di Indonesia tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan batas administrasi wilayah. Proses pembangunan harus dilakukan secara terintegrasi antar daerah dan melibatkan berbagai stakeholders. Selain itu, berbagai konsep pengembangan di suatu wilayah, tidak dapat disamaratakan dan belum tentu dapat diterapkan. mengingat adanya perbedaan karakteristik masing-masing wilayah.
Sementara itu, Bapak Endy menanggapi bahwa sebelum penetapan tata ruang di suatu wilayah sebagai kawasan pemukiman, tidak ada alasan untuk merelokasi atau merubah pola pemukiman warga yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut dan bertahan beberapa generasi. Hal tersebut artinya warga yang tinggal di wilayah pesisir sudah tangguh dan terbukti telah mampu hidup berdampingan dengan alam sejak lama. Oleh karena itu, kondisi eksisting tersebut dapat didorong untuk dimasukkan ke tata ruang dalam aspek legalitas dan perizinan. Sementara itu, berbagai ide dan konsep pembangunan yang ditawarkan lebih kepada menyempurnakan kondisi yang ada saat ini.
Sebagai penutup, kolaborasi riset perlu dilakukan untuk mengimplementasikan ide dan konsep sebagai upaya mendapatkan solusi nyata dan komprehensif. Focuss Group Discussion (FGD) bisa menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antar stakeholders terkait perencanaan dan pengelolaan pemukiman pesisir (ASM/SA).
