Dengan meningkatnya jumlah penduduk, pemukiman menjadi semakin padat, dan area perkotaan sering kali terasa gersang. Dalam konteks ini, Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH diharapkan mencakup minimal 30% dari areal perkotaan. Namun, di banyak daerah, alokasinya sering kali hanya mencapai 5-10%. Di Jakarta, misalnya, dari total luas 661,5 km², hanya sekitar 34,4 km² yang dialokasikan untuk RTH.

RTH terbagi menjadi dua jenis: RTH publik, yang dikelola oleh pemerintah dan mencakup taman kota, serta RTH privat yang berada di dalam kompleks perumahan dan dikelola oleh pengembang. Saat ini, terdapat lebih dari 1.200 RTH di Jakarta, namun sekitar 40% dalam kondisi tidak terawat. Survei menunjukkan bahwa lebih dari 50% masyarakat merasa RTH yang ada tidak memadai untuk rekreasi maupun ruang aktivitas masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dalam pengelolaan RTH.

Selain itu, RTH memiliki potensi menyerap hingga 1,5 juta liter air hujan per hektar, yang sangat penting untuk mengurangi risiko banjir di kota-kota besar. Meskipun pengembang diwajibkan menyediakan minimal 30% dari areal perumahan untuk RTH, hanya sekitar 20% saja  pengembang yang benar-benar mematuhi ketentuan ini. Tantangan seperti polusi, urban sprawl, dan kurangnya pemeliharaan RTH, semakin mendesak untuk diatasi. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat sangat diperlukan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas RTH demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.

RTH juga memberikan berbagai manfaat signifikan. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup, RTH berkontribusi dalam aspek berikut:

  • Ekologi: Menyerap air hujan, membantu mengurangi risiko banjir.
  • Rekreasi: Berfungsi sebagai ruang interaksi sosial, meskipun 40% dalam kondisi tidak terawat.
  • Estetika: Memperindah lingkungan dan menciptakan suasana nyaman.
  • Kesehatan: Mendorong gaya hidup aktif dan mendukung kesehatan fisik serta mental.
  • Pencegahan Polusi: Menyerap polutan, berkontribusi pada pengurangan polusi udara.

Untuk menciptakan RTH di halaman rumah, beberapa saran strategis dapat diterapkan, seperti penanaman tanaman lokal, pembuatan taman vertikal, dan pengembangan area bermain. Penambahan ruang hijau dapat meningkatkan kualitas hidup hingga 15%. Langkah-langkah yang bisa dipertimbangkan meliputi:

  • Pertimbangkan Tanaman Lokal: Menarik serangga pollinator.
  • Eksplorasi Taman Vertikal: Memanfaatkan ruang kecil untuk estetika.
  • Kembangkan Area Bermain: Menyediakan tempat aman untuk anak-anak.
  • Fasilitasi Kerja Sama Komunitas: Merawat RTH bersama tetangga.
  • Laksanakan Edukasi: Meningkatkan kesadaran tentang manfaat RTH.

Menghadirkan RTH di halaman rumah adalah langkah nyata dan sederhana yang tidak hanya sekadar memperindah hunian. Tindakan ini merupakan kontribusi aktif terhadap kesehatan lingkungan mikro, kesejahteraan keluarga, dan kualitas hidup secara keseluruhan. Dengan menanam, menata, dan merawat ruang hijau di sekitar tempat tinggal kita, kita turut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sejuk, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi kini dan nanti. Setiap bibit yang ditanam dan setiap meter persegi ruang hijau yang tercipta di pekarangan rumah adalah investasi kecil dengan dampak ekologis dan sosial yang besar. Mari bergandengan tangan mewujudkan lingkungan yang lebih hijau, mulai dari halaman rumah kita sendiri. (MMa)

Sumber :

https://dlh.semarangkota.go.id/mengenal-5-manfaat-ruang-terbuka-hijau-bagi-kehidupan/

https://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_terbuka_hijau

https://www.dekoruma.com/artikel/174468/properti-konsep-ruang-terbuka-hijau?srsltid=AfmBOorE5sGKMfly7GiYsPB7HVnuts-irIVAHbG3RGH4Biw7i3F80ry3