Pemerintah kembali mendorong Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dimaksudkan untuk membantu warga berpenghasilan rendah memiliki rumah. Program ini menuai polemik karena mengharuskan pemotongan 2,5 persen dari penghasilan masyarakat. Jika diimplementasikan, apakah Tapera akan berhasil menjawab masalah kebutuhan perumahan bagi masyarakat?
Program Tapera merupakan inisiatif pemerintah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat guna menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau dengan pinjaman murah jangka panjang. Proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Prinsip gotong royong menjadi landasan filosofi dari pelaksanaan Tapera ini.
Ketentuan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Regulasi ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Poin Penting Peraturan Pemerintah Mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sumber: PP No. 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Kebijakan kewajiban Tapera bagi pekerja sempat viral di media sosial belakangan ini. Mengapa tidak? pemerintah kembali memperluas kepesertaan Tapera untuk karyawan swasta dengan skema pemotongan wajib sebesar 2,5 persen dari nilai upah. Selain itu, pemberi kerja atau perusahaan juga harus menyumbang 0,5 persen, sehingga total yang akan ditarik pemerintah dari setiap peserta Tapera adalah 3 persen.
Sejak diluncurkannya Tapera pada tahun 2020, pemerintah menargetkan untuk memperluas cakupan peserta yang dilayani, melebihi cakupan sebelumnya saat masih dioperasikan oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pada masa pengelolaan oleh Bapertarum-PNS, program ini hanya melayani Pegawai Negeri Sipil. Kini, kepesertaan Tapera juga mencakup pegawai swasta serta karyawan BUMN/BUMD/BUMDes, yang diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.
Perluasan kepesertaan Tapera dapat dilihat sebagai upaya pemerintah untuk mencapai target jumlah peserta program tersebut. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera masih menunggu regulasi teknis.
Saat ini, peserta Tapera masih terbatas pada pegawai negeri sipil yang merupakan anggota Bapertarum. Aparatur sipil negara yang menjadi peserta Tapera berjumlah 4,1 juta orang, yang terdiri dari 900.000 ASN tingkat pusat dan 3,3 juta ASN tingkat daerah. Pada tahun 2020, BP Tapera menargetkan 13 juta peserta pada tahun 2024. Ini berarti BP Tapera harus menambah sekitar 8 juta peserta untuk mencapai target tersebut. Oleh karena itu, pemerintah mungkin mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Tapera guna memenuhi target peserta dan menghimpun dana masyarakat untuk mendukung program sejuta rumah.
Program Sejuta Rumah
Langkah pemerintah untuk menyediakan akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah patut diapresiasi. Sejak peluncuran program sejuta rumah pada 29 April 2015 di Provinsi Jawa Tengah, telah dibangun sebanyak 9.206.379 rumah di berbagai wilayah di Indonesia, yang sebagian besar ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada tahun 2015, terdapat kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan rumah, atau backlog, sebanyak 11,4 juta rumah. Namun, seiring berjalannya waktu dan pelaksanaan program sejuta rumah, ada tanda-tanda bahwa program tersebut memiliki dampak positif pada backlog di Indonesia. Menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2023, diperkirakan backlog turun menjadi sekitar 9,9 juta unit rumah, angka yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2015. Untuk meningkatkan momentum pembangunan perumahan bagi masyarakat, diperlukan sumber biaya yang salah satunya berasal dari partisipasi masyarakat. Diharapkan pemerintah perlu meninjau kembali skema yang mengharuskan potongan gaji bagi para pekerja di negara ini.
Minim Transparansi
Program yang ditujukan untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 8 juta per bulan tersebut berarti akan memungut hingga maksimal Rp 200.000 per bulan dari para buruh. Jumlah uang tersebut memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok berpenghasilan rendah. Meskipun demikian, perlu dihindari agar kewajiban ini tidak menjadi beban bagi belanja masyarakat dan tidak memaksa mereka mengorbankan alokasi anggaran yang dianggap lebih mendesak daripada membayar iuran perumahan.
Belum lagi ditambah masih banyak keraguan mengenai manfaat nyata Tapera bagi pesertanya, terutama karena skema penyaluran dana dan persyaratan untuk mendapatkan manfaat belum sepenuhnya transparan dan dipahami oleh semua pihak. Selain itu, kekhawatiran muncul terkait potensi penyalahgunaan dana dan keefektifan program dalam mencapai tujuannya. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi Tapera untuk memastikan bahwa program ini benar-benar bermanfaat bagi pesertanya dan mencapai tujuan yang diharapkan. (EBH)
Referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Grahadyarini, B. 2024. Dana Rakyat Dipotong untuk Tabungan Perumahan. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/05/27/dana-rakyat-dipotong-untuk-tabungan-perumahan pada tanggal 28 Mei 2024.
CNN Indonesia. 2024. Siap-Siap Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera Per Tanggal 10. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240527121818-532-1102348/siap-siap-gaji-pekerja-swasta-dipotong-simpanan-tapera-per-tanggal-10 pada tanggal 28 Mei 2024.
Setiawati, S. 2024. Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera Lalu Karyawan Dapat Apa. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/research/20240528100755-128-541708/gaji-makin-tipis-dipotong-tapera-lalu-karyawan-dapat-apa pada tanggal 28 Mei 2024.
Deny, S. 2024. Apakah Iuran Tapera Bisa Dicairkan Pekerja Ini Jawabannya. Diakses dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/5605797/apakah-iuran-tapera-bisa-dicairkan-pekerja-ini-jawabannya pada tanggal 28 Mei 2024.
Marzuqi, Abdillah. 2024. Apa itu Tapera? Mengapa Iurannya Disebut Memudahkan Pekerja Mendapatkan Rumah? Diakses dari https://mediaindonesia.com/ekonomi/674087/apa-itu-tapera-mengapa-iurannya-disebut-memudahkan-pekerja-mendapatkan-rumah pada tanggal 29 Mei 2024.
Avisena, M. 2024. Manajemen dan Tata Kelola Tapera Harus Dipastikan Baik. Diakses dari https://mediaindonesia.com/ekonomi/674055/manajemen-dan-tata-kelola-tapera-harus-dipastikan-baik pada tanggal 29 Mei 2024.
Nugraha, D. 2024. Tapera, Mengapa Gaji Semua Karyawan Harus Dipotong 2,5 Persen? Diakses dari https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/05/28/gonjang-ganjing-25-persen-gaji-pekerja-dipotong-untuk-tabungan-perumahan-apa-itu-tapera pada tanggal 29 Mei 2024.
Tapera.go.id. 2024. Tingkatkan Efektivitas Penyelenggaraan Tapera Pemerintah Tetapkan PP No 21 Tahun 2024. Diakses dari https://www.tapera.go.id/2024/05/tingkatkan-efektivitas-penyelenggaraan-tapera-pemerintah-tetapkan-pp-no-21-tahun-2024/ pada tanggal 29 Mei 2024.
Grahadyarini, BM. 2024. Penerapan Kewajiban Potong Gaji Karyawan untuk Tapera Paling Lambat 2027. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/05/28/kewajiban-tapera-paling-lambat-2027 pada tanggal 29 Mei 2024.
Krisdamarjati, Y. 2024. Asas Gotong Royong Pada Tapera Antara Kewajiban Atau Sukarela. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/riset/2024/05/29/asas-gotong-royong-pada-tapera-antara-kewajiban-atau-sukarela?loc=hard_paywall pada tanggal 30 Mei 2024.