Di tengah gegap gempita pembangunan kota, ruang terbuka hijau sering kali menjadi korban. Dilihat dari web Pemprov DKI Jakarta, informasi ruang terbuka hijau di provinsi tersebut seluas 3.599,96 Ha yang terdiri dari taman kota, jalur hijau, lapangan, dan lainnya. Namun, jumlah tersebut ternyata masih terbilang sangat kecil untuk mencapai standar RTH di wilayah perkotaan. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH suatu wilayah perkotaan harus mencapai 30% yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Dengan demikian, dari luas RTH DKI Jakarta, hanya mengisi 5,2% dari luas total wilayah sehingga masih di bawah standar. Hal ini juga diperparah akan adanya polusi udara yang serius, dan Jakarta menempati peringkat 3 besar dengan tingkat kualitas udara terburuk di dunia menurut situs web IQAir pada Agustus 2023. Tentunya tersebut timbul akibat minimnya keseimbangan ekologi, serta rendahnya prioritas terhadap pelestarian ruang hijau di tengah masifnya pembangunan infrastruktur.

 

Salah satu solusi dalam masalah tersebut adalah mewujudkan ruang hijau seperti taman publik, jalur hijau, atau hutan kota. Hutan kota memiliki fungsi utama di bidang ekonomi, sosial-budaya, dan estetika (Permen PU No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan). DKI Jakarta memiliki hutan kota, salah satunya adalah Tebet Eco Park (TEP) yang terletak di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Hadirnya ruang hijau tersebut menjadi angin segar yang menunjukkan bahwa hutan kota bisa tetap menawan tanpa harus menumbangkan pohon-pohon tuanya. Tebet Eco Park yang dibuka kembali pada 2022, merupakan hasil integrasi dua taman eksisting Taman Tebet Utara dan Selatan. Proyek ini dirancang dengan prinsip keberlanjutan, inklusivitas, dan pelestarian lingkungan. Alih-alih menebang pohon untuk memberi ruang pada pembangunan, pohon-pohon tua di area taman justru dipertahankan sebagai elemen utama lanskap. Mereka menjadi peneduh alami, sumber keanekaragaman hayati, dan sekaligus simbol dari nilai ekologis hutan kota. Desainnya juga mempertimbangkan fungsi hidrologi dengan membangun wetland dan kolam retensi sebagai pengendali banjir alami. Jalur pedestrian dan jembatan ikonik “Infinity Link Bridge” menghubungkan kedua sisi taman tanpa merusak kontur alam.

 

Tebet Eco Park juga memperlihatkan upaya nyata dalam mendukung konsep zona emisi rendah atau low emission zone dengan membatasi akses kendaraan bermotor di sekitar taman dan mendorong pengunjung untuk berjalan kaki atau bersepeda. Selain itu, jalur pedestrian yang terintegrasi dan area publik yang teduh membuat warga lebih terdorong untuk beraktivitas di luar ruangan tanpa ketergantungan pada kendaraan pribadi. Kehadiran Tebet Eco Park menjawab kerinduan warga terhadap ruang hijau yang fungsional, aman, dan nyaman. Tak hanya untuk rekreasi, taman ini juga menjadi tempat belajar, healing, bahkan ruang ekspresi seni dan budaya bagi semua generasi. Apa yang membuat Tebet Eco Park istimewa bukan hanya desainnya yang cantik, tapi komitmennya menjaga pohon-pohon yang sudah ada. Di saat taman-taman kota lain dirombak demi estetika atau kepentingan bisnis, taman ini membuktikan bahwa melestarikan pohon bukan hambatan, melainkan kekuatan desain. Harapannya, Tebet Eco Park bisa menjadi model bagi pengembangan ruang hijau lainnya di Jakarta dan kota-kota lain. Ruang publik yang ideal bukan hanya soal indah dipandang atau viral di media sosial, tapi juga tentang keseimbangan antara manusia dan alam. (DAW)

 

 

Referensi dan Daftar Pustaka :

Arum, D. S., Priyatmoko, R., Hamidah, S., & Insani, N. (2024). Evaluation of Tebet Ecopark Management Based on Ecotourism Principles. Jurnal Kepariwisataan Indonesia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kepariwisataan Indonesia18(1), 1-16.

Pemprov DKI Jakarta. Informasi Ruang Terbuka Hijau DKI Jakarta. Diakses pada 15 April 2025, dari https://jakartasatu.jakarta.go.id/portal/apps/experiencebuilder/experience/?id=aa91a84fab5b4f0caa554398793d1ab4.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

Tebet Eco Park. Diakses pada 15 April 2022, dari https://tebetecopark.id/

Tempo (2022, 12 Desember). Perjalanan Tebet Eco Park: Taman Kota, Jadi Zona Rendah Emisi dan Kini Berpagar. Diakses pada 15 April 2025, dari https://www.tempo.co/arsip/perjalanan-tebet-eco-park-taman-kota-jadi-zona-rendah-emisi-dan-kini-berpagar-240332

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang