Skema Penanganan Kawasan Kumuh melalui Pembiayaan yang Berbasis Public Private Partnership bertujuan untuk melakukan identifikasi struktur kelembagaan yang dimiliki oleh Pemda pada lokasi-lokasi amatan (Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Cimahi, Kota Palembang dan Provinsi DKI Jakarta) dalam melaksanakan penanganan kawasan kumuh yang berbasis kemitraan atau PPP, sehingga dapat disusun model kelembagaan yang efektif untuk diterapkan di Indonesia terkait dengan penanganan kawasan kumuh dan penyediaan rumah bagi MBR.