Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang terletak di bagian Timur Indonesia dengan luas wilayah mencapai 31.982,50 km2. Provinsi Maluku Utara resmi terbentuk pada 4 Oktober 1999 dengan ibu kota provinsi yang terletak di Kota Ternate. Pada tahun 2010 tepatnya pada masa transisi dan persiapan pembangunan, ibu kota Maluku Utara dipindahkan ke Sofifi, Pulau Halmahera. Kabupaten/Kota terbesar adalah Kabupaten Halmahera Selatan dengan luas wilayah mencapai 8.148,90 km2. Sedangkan Kabupaten/Kota dengan luas wilayah terkecil adalah Kota Ternate yang memiliki luas 111,39 km2. Provinsi Maluku Utara terletak di antara 3° Lintang Utara – 3° Lintang Selatan dan 124° – 129° Bujur Timur. Provinsi ini juga berbatasan langsung dengan Samudra Pasifik dan beberapa laut di Indonesia yang dapat dirincikan sebagai berikut.

  • Sebelah Utara : Samudra Pasifik
  • Sebelah Selatan : Laut Seram
  • Sebelah Barat : Laut Maluku
  • Sebelah Timur : Laut Halmahera

 

 

Provinsi Maluku Utara secara administratif terdiri dari 10 Kabupaten/Kota dengan total kecamatan sebanyak 117 kecamatan dan desa/kelurahan sebanyak 1.199 desa. Pembagian wilayah di Provinsi Maluku Utara adalah sebagai berikut.

Kabupaten/Kota Luas Wilayah (Km2) Administratif
Kecamatan Desa/Kelurahan
Halmahera Barat 1.707,2 8 169
Halmahera Tengah 2.653,76 10 64
Kepulauan Sula 3.304,32 12 80
Halmahera Selatan 8.148,9 30 256
Halmahera Utara 3.896,9 17 199
Halmahera Timur 6.571,37 10 104
Pulau Morotai 2476 6 88
Pulau Taliabu 1.469,93 8 71
Ternate 111,39 8 78
Tidore Kepulauan 1.645,73 8 90
Maluku Utara 31.985,5 117 1.199

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2020

Provinsi Maluku Utara merupakan wilayah berupa gugusan kepulauan dengan perbandingan wilayah dataran dan lautan yaitu 24 : 76. Provinsi Maluku Utara memiliki 805 pulau berdasarkan data BPS tahun 2019. Adapun wilayah dengan ketinggian tertinggi yaitu Kabupaten Halmahera Selatan yang mencapai 53,30 m. Sedangkan wilayah dengan ketinggian terendah yaitu Pulau Taliabu yang mencapai 4,97 m. Berikut merupakan persebaran pulau dan ketinggian wilayah berdasarkan kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

 

Kabupaten/Kota Jumlah Pulau (Pulau) Ketinggian Wilayah (M)
2018 2019 2018 2019
Halmahera Barat 125 125 18.00 25.13
Halmahera Tengah 46 46 5.00 31.57
Kepulauan Sula 72 72 6.00 23.80
Halmahera Selatan 371 371 5.00 53.30
Halmahera Utara 82 82 11.00 34.23
Halmahera Timur 41 41 85.00 7.27
Pulau Morotai 32 32 10.00 10.05
Pulau Taliabu 16 16 20.00 4.97
Ternate 9 9 30.00 29.81
Tidore Kepulauan 11 11 6.00 34.73
Maluku Utara 805 805

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara Tahun 2018-2019

 

KEPENDUDUKAN

Berdasarkan perolehan data BPS, Provinsi Maluku Utara memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.282.937 jiwa pada tahun 2020. Jumlah penduduk ini terus mengalami pertumbuhan secara signifikan dari tahun 2010 hingga 2020. Penduduk Provinsi Maluku Utara juga didominasi oleh penduduk berjenis kelamin laki-laki dengan rasio jenis kelamin pada tahun 2020 adalah 105. Berikut merupakan jumlah dan perbandingan penduduk berdasarkan jenis kelamin tahun 2010 hingga 2020.

Tahun Penduduk
Laki-Laki Perempuan Total
2010 531.393 506.694 1.038.087
2011 544.205 518912 1.063.117
2012 555.075 531.580 1.086.655
2013 569.264 545.633 1.114.897
2014 581.264 557.403 1.138.667
2015 593.197 569.148 1.162.345
2016 605.068 580.844 1.185.912
2017 616.858 592.484 1.209.342
2018 628.572 604.060 1.232.632
2019 640.192 615.579 1.255.771
2020 657.411 625.526 1.282.937

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2010-2020

Jumlah penduduk dari tahun 2010 hingga 2020 terus mengalami peningkatan namun laju pertumbuhan penduduk dinilai tergolong fluktuatif. Laju pertumbuhan penduduk mengalami perlambatan dari tahun 2010 hingga 2017 dan kembali meningkat pada tahun 2018 hingga 2020. Berikut merupakan grafik laju pertumbuhan penduduk Provinsi Maluku Utara.

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2010-2020

Kepadatan penduduk tertinggi terdapat di Kota Ternate dimana kota ini merupakan kota dengan luas terkecil yakni 0,35% dibandingkan luas total keseluruhan provinsi. Namun berdasarkan perolehan data tahun 2020, Kota Ternate merupakan kota dengan jumlah penduduk terbanyak kedua setelah Kabupaten Halmahera Selatan. Berikut merupakan kepadatan penduduk Provinsi Maluku Utara berdasarkan wilayah kabupaten/kota.

Kabupaten/Kota Luas Penduduk Kepadatan Penduduk (jiwa/km2)
km2 % Jumlah Total %
Halmahera Barat 1.707,2 5,34 132.349 10,3 78
Halmahera Tengah 2.653,76 8,30 56.802 4,4 21
Kepulauan Sula 3.304,32 10,33 104.082 8,1 31
Halmahera Selatan 8.148,9 25,48 248.395 19,4 30
Halmahera Utara 3.896,9 12,18 197.638 15,4 51
Halmahera Timur 6.571,37 20,54 91.707 7,1 14
Pulau Morotai 2476 7,74 74.436 5,8 30
Pulau Taliabu 1.469,93 4,60 58.047 4,5 39
Ternate 111,39 0,35 205.001 16,0 1.840
Tidore Kepulauan 1.645,73 5,15 114.480 8,9 70
Maluku Utara 31.985,5 100 1.282.937 100,0 40

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2020

 

PERUMAHAN DAN LINGKUNGAN

Rumah merupakan hak dan kebutuhan dasar bagi manusia dalam melangsungkan kehidupan dan juga generasi. Rumah merupakan kebutuhan utama yang juga menjadi indikator kesejahteraan bagi masyarakat. Namun dalam realitasnya, penyediaan rumah masih menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan. Penyediaan dan penyelenggaraan perumahan dan permukiman merupakan agenda wajib pemerintah guna pemenuhan kebutuhan dan hak dasar bagi masyarakat. Sebanyak 83,65% rumah tangga berdasarkan data BPS telah memiliki dengan kepemilikan sendiri sedangkan 6,63% diantaranya kontak atau sewa.

Kabupaten/Kota Milik Sendiri Kontrak/Sewa Lainnya Jumlah
(1) (2) (3) (4) (5)
Halmahera Barat 93,02 0,23 6,75 100
Halmahera Tengah 78,92 9,46 11,62 100
Kepulauan Sula 87,4 1,4 11,21 100
Halmahera Selatan 88,09 1,25 10,66 100
Halmahera Utara 89,53 3,21 7,26 100
Halmahera Timur 91 1,87 7,13 100
Pulau Morotai 92,25 1,65 6,1 100
Pulau Taliabu 91,48 2,34 6,18 100
Ternate 61,82 23,72 14,45 100
Tidore Kepulauan 88,73 3,03 8,24 100
Maluku Utara 83,65 6,63 9,72 100

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2021

Selain itu, rumah tidak hanya dilihat dari aspek kuantitas saja namun kelayakannya yang akan berhubungan langsung dengan kesehatan pengguna. Aspek kelayakan ini ditinjau dari beberapa hal seperti keselamatan bangunan, kesehatan (pencahayaan, penghawaan dan sanitasi), serta kecukupan luas lantai. Berikut merupakan profil perumahan dan permukiman Provinsi Maluku Utara.

  1. Jenis dan Luas Lantai Rumah

Salah satu kriteria rumah layak huni atau rumah sehat adalah rumah yang memiliki luas lantai minimum 7,2 m2/orang hingga 12 m2/orang.  Berdasarkan data BPS tahun 2020, sebanyak 95,27% rumah tangga di Provinsi Maluku Utara memiliki rumah dengan jenis lantai bukan tanah. Kabupaten dengan rumah tangga yang memiliki rumah dengan jenis lantai bukan tanah  terbanyak yaitu di Kota Ternate. Terdapat sebanyak 99,74% rumah tangga memiliki jenis lantai rumah bukan tanah dan 0,26% lainnya memiliki jenis lantai tanah. Berikut merupakan persentase rumah tangga berdasarkan jenis lantai rumah yang dimiliki di Provinsi Maluku Utara.

Kabupaten/Kota Bukan Tanah Tanah Total
(1) (2) (3) (4)
Halmahera Barat 93,01 6,99 100
Halmahera Tengah 96,05 3,95 100
Kepulauan Sula 96,71 3,29 100
Halmahera Selatan 95,52 4,48 100
Halmahera Utara 90,95 9,05 100
Halmahera Timur 89,61 10,39 100
Pulau Morotai 91,73 8,27 100
Pulau Taliabu 98,56 1,44 100
Ternate 99,74 0,26 100
Tidore Kepulauan 98,25 1,75 100
Maluku Utara 95,27 4,73 100

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2021

Data BPS 2020 juga menunjukkan, rata-rata luas lantai rumah yang dimiliki rumah tangga di Provinsi Maluku Utara adalah 50-99 m2 yaitu sebanyak 49,4% rumah tangga. Adapun hanya terdapat sebagian kecil 4,3% rumah tangga yang memiliki luas lantai rumah kurang dari 19 m2. Berikut merupakan perincian distribusi persentase rumah tangga berdasarkan luas lantai di Provinsi Maluku Utara.

Kabupaten/Kota Luas Lantai (m2) Jumlah Total
≤19 20–49 50–99 100–149 150+
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Halmahera Barat 0,37 24,5 55,23 14,18 5,72 100
Halmahera Tengah 8,33 33,21 41,29 11,38 5,79 100
Kepulauan Sula 1,93 25,13 56,72 12,55 3,68 100
Halmahera Selatan 0,3 18,58 47,7 23,15 10,27 100
Halmahera Utara 1,66 36,95 40,49 16,03 4,86 100
Halmahera Timur 0,46 26,22 53,95 15,07 4,3 100
Pulau Morotai 1,2 33,92 48,33 9,51 7,04 100
Pulau Taliabu 1,09 36,46 49,03 10,1 3,33 100
Ternate 16,1 13,57 43,64 18,92 7,79 100
Tidore Kepulauan 0,8 6,97 70,22 17,17 4,84 100
Maluku Utara 4,33 23,21 49,4 16,62 6,43 100

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2021

  1. Jenis Penggunaan Bahan Atap Bangunan

Atap bangunan memiliki fungsi sebagai pelindung dan mmerupakan salah satu indikator yang digunakan dalam penilaian kualitas tempat tinggal. Rumah layak huni merupakan rumah yang memiliki jenis atap tidak mudah bocor sehingga dapat melindungi pengguna dari hujan dan panas. Jenis bahan atap bangunan yang paling banyak digunakan oleh rumah tangga di Provinsi Maluku Utara adalah seng yang mencapai 95,31% rumah tangga. Adapun jenis bahan atap beton, genteng, asbes dan lainnya hanya digunakan oleh kurang lebih 4% rumah tangga di Provinsi Maluku Utara. Berikut merupakan persentase rumah tangga berdasarkan penggunaan bahan atap bangunan rumah di Provinsi Maluku Utara.

Kabupaten Beton/Genteng/Asbes Seng Lainnya Total
(1) (2) (3) (4) (5)
Halmahera Barat 1,27 95,69 3,04 100
Halmahera tengah 99,51 0,49 100
Kepulauan Sula 5,25 90,61 4,14 100
Halmahera Selatan 95,06 4,94 100
Halmahera Utara 3,57 95,37 1,05 100
Halmahera Timur 1,67 96,05 2,27 100
Pulau Morotai 95,41 4,59 100
Pulau Talibu 9,75 78,31 11,94 100
Ternate 2,31 97,69 100
Tidore Kepulauan 99,68 0,32 100
Maluku Utara 2,07 95,32 2,61 100

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2021

  1. Jenis Penggunaan Bahan Dinding Bangunan

Salah satu indikator kelayakan rumah adalah jenis penggunaan bahan utama dinding bangunan. Rumah yang dinilai layak adalah rumah dengan jenis dinding yang tidak lembab dan tembus angin. Jenis dinding ini biasanya berupa dinding tembok yang berfungsi melindungi pengguna dari cuaca dan keadaan lainnya. Berdasarkan data BPS tahun 2010, jenis penggunaan bahan dinding yang dominan digunakan adalah tembok. Hal ini mengindikasikan sebagian besar atau 78,75% rumah tangga di Provinsi Maluku Utara telah memenuhi salah satu persyaratan dari rumah layak huni. Berikut merupakan persentase rumah tangga berdasarkan bahan bangunan utama dinding di Provinsi Maluku Utara.

Kabupaten Tembok Kayu/Papan Lainnya Total
(1) (2) (3) (4) (5)
Halmahera Barat 85,88 11,56 2,56 100
Halmahera Tengah 64,9 35,1 100
Kepulauan Sula 83,11 16,36 0,54 100
Halmahera Selatan 75,51 23,78 0,7 100
Halmahera Utara 72,82 26,69 0,5 100
Halmahera Timur 60,24 39,67 0,08 100
Pulau Morotai 73,07 22,81 4,11 100
Pulau Talibu 50,32 45,14 4,54 100
Ternate 92,37 7,05 0,58 100
Tidore Kepulauan 93,11 5,06 1,83 100
Maluku Utara 78,75 20,08 1,17 100

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2021

 

  1. Ketersediaan Sanitasi Layak

Sanitasi layak merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk penilaian rumah layak huni. Ketersediaan sanitasi layak dapat meningkatkan kesehatan bagi pengguna atau rumah tangga. Berdasarkan data BPS, rumah tangga yang telah mengakses layanan sanitasi layak di Provinsi Maluku Utara terus mengalami peningkatan dalam kurun waktu lima tahun (2016-2020). Hingga saat ini terdapat 75,99% rumah tangga yang dapat mengakses layanan sanitasi layak. Kabupaten/kota dengan persentase tertinggi adalah Kota Ternate dengan total 94,4% rumah tangga telah mengakses sanitasi layak. Berikut merupakan rincian persentase rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak di Provinsi Maluku Utara.

Kabupaten/Kota 2016 2017 2018 2019 2020
Halmahera Barat 61,31 57,45 58,01 73,2 80,34
Halmahera Tengah 59,71 29,79 65,63 70,76 72,4
Kepulauan Sula 59,74 69,39 70,6 75,62 77,49
Halmahera Selatan 50,2 47,09 49,89 52,08 61,19
Halmahera Utara 64,07 63,73 62,52 68,39 70,25
Halmahera Timur 42,08 53,85 51,34 61,43 70,86
Pulau Morotai 35,81 61,73 42,72 52,98 62,45
Pulau Taliabu 48,35 48,19 54,24 65,47 61,94
Ternate 95,95 96,18 95,56 99,05 94,4
Tidore Kepulauan 80,95 87,45 85,68 81,4 88,15
Maluku Utara 64,71 66,14 66,96 72,52 75,99

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2021

  1. Ketersediaan Air Minum Layak

Indikator yang digunakan dalam penilaian kelayakan air didasarkan pada konsep air minum berkelanjutan. indikator air minum layak tidak hanya digunakan untuk minum namun juga untuk mandi, cuci dan lainnya. Air minum yang layak adalah air minum yang memiliki kulitas serta terlindungi dari kontaminasi kotoran maupun lainnya. Sumber air minum sebaiknya minimal memiliki jarak kurang lebih 10 meter dari tepat pembuangan kotoran. Berdasarkan data BPS tahun 2020, persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak justru terus mengalami penurunan. Berikut merupakan data terkait akses air minum layak oleh rumah tangga di Provinsi Maluku Utara.

Kabupaten/Kota 2016 2017 2018 2019 2020
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Halmahera Barat 65,27 47,61 50,83 50,55 55,53
Halmahera Tengah 51,09 44,18 50,47 41,98 26,79
Kepulauan Sula 47,21 56,48 40,34 47,05 49,69
Halmahera Selatan 39,11 46,61 47,92 55,45 52,05
Halmahera Utara 48,73 46,46 58,36 50,14 42,6
Halmahera Timur 39,14 23,72 27,42 20,47 18,53
Pulau Morotai 39,76 41,84 37,33 32,65 33
Pulau Taliabu 26,92 39,38 35,84 37,64 39,32
Ternate 43,75 36,89 41,6 45,42 38,2
Tidore Kepulauan 55,62 59,4 56,83 51,49 52,05
Maluku Utara 46,13 44,22 46 45,87 42,76

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2021

  1. Ketersediaan Fasilitas Perumahan

Ketersediaan fasilitas perumahan dapat dijadikan sebagai pendukung pengguna dalam hal ini masyarakat untuk melangsungkan aktivitas sehari-hari. Ketersediaan fasilitas ini seperti penerangan listrik, maupun buang air besar. Berdasarkan data BPS, sebanyak 89,22% rumah tangga telah dapat mengakses listrik PLN sebagai sumber penerangan. Namun disisi lain masih terdapat sebagian kecil masyarakat yang belum dapat mengakses sumber penerangan yang bersumber dari listrik yaitu sebanyak 2,86% rumah tangga. Berikut merupakan distribusi rumah tangga berdasarkan sumber penerangan di Provinsi Maluku Utara.

Kabupaten/Kota Listrik PLN Listrik Non PLN Bukan Listrik Jumlah Total
(1) (2) (3) (4) (5)
Halmahera Barat 94,64 4,98 0,38 100
Halmahera Tengah 97,55 0,83 1,62 100
Kepulauan Sula 90,14 7,29 2,57 100
Halmahera Selatan 68,37 22,9 8,73 100
Halmahera Utara 97,03 0,93 2,04 100
Halmahera Timur 93,45 5,25 1,3 100
Pulau Morotai 99,47 0 0,53 100
Pulau Taliabu 35,09 50,66 14,25 100
Ternate 99,41 0,59 0 100
Tidore Kepulauan 99,83 0,17 0 100
Maluku Utara 89,22 7,91 2,86 100

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2021

Ketersediaan failitas lain yang juga menjadi penting dalam mendukung aktivitas rumah tangga adalah ketersediaan fasilitas buang air besar. Terdapat sebanyak 68,15% rumah tangga telah memiliki fasilitas buang air besar secara sendiri. Disisi lain, masih terdapat 21,96% rumah tangga yang menggunakan fasilitas buang air besar bersama atau MCK umum hingga 9,89% lainnya tidak menggunakan dan tidak ada fasilitas buang air besar. Berikut merupakan distribusi rumah berdasarkan kondisi fasilitas buang air besar.

Kabupaten/Kota Sendiri Bersama MCK Umum Tidak Menggunakan Tidak Ada Jumlah Total
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Halmahera Barat 73,79 5,71 16,46 0 4,03 100
Halmahera Tengah 67,07 10,57 10,66 0 11,69 100
Kepulauan Sula 70,29 8,37 6,79 0,3 14,25 100
Halmahera Selatan 60,7 5,86 16,66 0,2 16,59 100
Halmahera Utara 66,17 7,65 16,6 0 9,58 100
Halmahera Timur 65,87 6,54 12,87 0,41 14,32 100
Pulau Morotai 54,18 8,88 19,21 0 17,74 100
Pulau Taliabu 65,2 3,3 4,5 0,12 26,89 100
Ternate 71,05 28,46 0,49 0 0 100
Tidore Kepulauan 84,46 4,26 7,59 0 3,69 100
Maluku Utara 68,15 11,06 10,89 0,09 9,8 100

Sumber : BPS Provinsi Maluku Utara, 2021

 

 

RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)

Rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi prasyarat keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Kelayakan rumah sebagai hunian juga diukur melalui dua aspek yaitu kualitas fisik rumah dan kualitas fasilitas rumah. Berdasarkan data e-rtlh PUPR, RTLH di Provinsi Maluku Utara tersebar diseluruh kabupaten di Provinsi Maluku Utara. Terdapat sekitar 48.287 unit RTLH di Provinsi Maluku Utara dimana jumlah RTLH terbanyak terdapat di Kabupaten Halmahera Tengah. Berikut merupakan data RTLH berdasarkan wilayah administratif Provinsi Maluku Utara.

Kabupaten/Kota Rumah Tidak Layak Huni (Unit)
Halmahera Barat 2.572
Halmahera Tengah 13.217
Kepulauan Sula 4.789
Halmahera Selatan 3.298
Halmahera Utara 4.835
Halmahera Timur 3.932
Pulau Morotai 9.020
Pulau Taliabu 2.868
Ternate 1.888
Tidore Kepulauan 1.868
Maluku Utara 48.287

Sumber : e-rtlh PUPR

Dalam upaya penanganan RTLH telah disalurkan bantuan yang diterima oleh rumah tangga pemilik RTLH. Terdapat sekitar 10.101 rumah tangga yang telah mendapatkan bantuan dalam penanganan RTLH dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2020. Data penerima bantuan guna penanganan RTLH ini dapat dirincikan sebagai berikut.

Tahun Kabupaten/Kota Sebaran Kecamatan Sebaran Desa/Kelurahan Jumlah Penerima Bantuan (Ruta)
2018 Kab. Halmahera Barat 5 18 650
Kab. Halmahera Tengah 3 11 397
Kab. Halmahera Utara 2 7 404
Kab. Halmahera Selatan 3 9 564
Kab. Kepulauan Sula 4 6 296
Kab. Halmahera Timur 2 5 220
Kab. Pulau Morotai 2 8 462
 Kota Ternate 2 11 33
 Kota Tidore Kepulauan 2 6 401
Jumlah 3.427
2019 Kab. Halmahera Barat 5 11 464
Kab. Halmahera Tengah 4 12 350
Kab. Halmahera Utara 3 11 355
Kab. Halmahera Selatan 1 8 320
Kab. Kepulauan Sula 4 4 346
Kab. Halmahera Timur 1 6 250
Kab. Pulau Morotai 3 22 1.202
 Kota Tidore Kepulauan 3 7 367
Jumlah 3.654
2020 Kab. Halmahera Barat 2 8 304
Kab. Halmahera Tengah 1 4 100
Kab. Halmahera Utara 5 8 360
Kab. Halmahera Selatan 2 4 100
Kab. Kepulauan Sula 3 6 352
Kab. Halmahera Timur 1 3 100
Kab. Pulau Morotai 2 14 900
Kab. Pulau Taliabu 1 4 100
 Kota Ternate 4 20 364
 Kota Tidore Kepulauan 2 6 340
Jumlah 3.020
Total Keseluruhan 10.101

Sumber : e-rtlh PUPR, 2021

 

STATISTIK PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN BACKLOG

Backlog merupakan salah satu upaya yang digunakan untuk menggambarkan jumlah kebutuhan rumah berdasarkan kondisi saat ini terkait penyediaan rumah bagi rumah tangga. Pengukuran backlog dilakukan dengan melihat dari sisi penghuni maupun kepemilikan. Backlog kepemilikan rumah dihitung berdasarkan angka home ownership rate atau persentase rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri. Berikut merupakan data backlog rumah di Provinsi Maluku Utara tahun 2010 dan 2015.

Provinsi Persentase Rumah Tangga Milik Tahun 2010 Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah 2010 Persentase Rumah Tangga Milik Tahun 2015 Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah 2015
(%) (ruta) (%) (ruta)
Maluku Utara 82,27 47.193 87,84 36.253

Sumber: https://ppdpp.id/data-backlog/

PERMUKIMAN KUMUH

Permukiman kumuh merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi setiap negara terutama negara berkembang. Permukiman kumuh merupakan permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Terdapat sebanyak 5 kecamatan yang terdapat di dua kabupaten/kota yang memiliki pemukiman kumuh. Berikut merupakan data pemukiman kumuh di Provinsi Maluku Utara.

Kabupaten/Kota Jumlah kecamatan Jumlah Desa
Kota Ternate 3 12
Kota Tidore Kepulauan 2 4
Jumlah 5 16

Sumber : SK Direktur Jenderal Cipta Karya No. 110/KPTS/DC/2016

Terdapat beberapa upaya pencegahan pertumbuhan pemukiman kumuh di Provinsi Maluku Utara yang telah dilakukan di 17 kecamatan di 2 kabupaten di Provinsi Maluku Utara. Selain itu terdapat upaya penanganan permukiman kumuh yang telah dilakukan di Kota Ternate seluas 35,30 ha berdasarkan SK Walikota Ternate no. 61/II.4/KT/2019. Berikut merupakan data pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di Provinsi Maluku Utara.

Kabupaten/Kota Jumlah kecamatan Jumlah Desa
Kota Ternate 7 65
Kota Tidore Kepulauan 10 71
Jumlah 17 136

Sumber : SK Direktur Jenderal Cipta Karya No. 110/KPTS/DC/2016