Kabupaten Aceh Tamiang adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh yang merupakan hasil dari pemekaran Kabupaten Aceh Timur yang terletak di perbatasan Provinsi Aceh-Provinsi Sumatera Utara. Istilah “Tamiang” berasal dari kata Da Miang. Sejarah menunjukkan tentang eksistensi wilayah Tamiang seperti prasasti Sriwijaya, kemudian hadir riwayat dari Tiongkok karya Wee Pei Shih yang mencatat keberadaan negeri Kan Pei Chiang (Tamiang), atau Tumihang dalam Kitab Negarakertagama. Kabupaten ini hadir di jalur timur Sumatera yang strategis dan hanya tidak berdekatan sekitar 250 kilometer dari Kota Ajang sehingga akses serta harga benda/barang di kawasan ini relatif semakin mudah daripada kawasan Aceh pautannya.

Kabupaten Aceh Tamiang memiliki luas wilayah sebesar 1.957,02 km2. Kabupaten Aceh Tamiang memiliki 12 kecamatan, 213 desa dan 705 dusun, dimana kecamatan terluas berada di Kecamatan Tenggulun sebesar 15,10% terhadap total wilayah. Secara garis besar Kabupaten Aceh Tamiang adalah daerah dataran rendah dan perbukitan, yang sangat cocok untuk daerah perkebunan dan persawahan. Hal ini sesuai dengan jenis pekerjaan mayoritas dari penduduk Kabupaten Aceh Tamiang sebagai petani.

Berdasarkan letak geografisnya, Kabupaten Aceh Tamiang berada di ujung timur Provinsi Aceh berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Aceh Tamiang memiliki batas-batas:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Selat Malaka
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan Selat Malaka
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Gayo Lues
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Gayo Lues

 

Luas dan Tinggi Wilayah

Gambaran umum 12 kecamatan yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dilihat pada grafik berikut.

 

Tabel 1. Ibukota Kecamatan, Luas, dan Ketinggian Kabupaten Aceh Tamiang per Kecamatan 2020

Kecamatan Ibukota Kecamatan Luas Wilayah Persentase Luas Wilayah Ketinggian (mdpl)
Tamiang Hulu Pulau Tiga 194,63 9,95 3
Bandar Pusaka Babo 252,37 12,90 14
Kejuruan Muda Sungai Liput 124,48 6,36 12
Tenggulun Simpang Kiri 295,55 15,10 3
Rantau Alur Cucur 51,71 2,64 4
Kota Kualasimpang Kuala Simpang 4,48 0,23 12
Seruway Tangsi Lama 188,48 9,63 6
Bendahara Sungai Iyu 132,53 6,77 16
Banda Mulia Telaga Meuku 48,27 2,47 2
Karang Baru Karang Baru 139,45 7,13 8
Sekerak Sekerak Kanan 257,95 13,18 8
Manyak Payed Tualang Cut 267,11 13,65 4
Aceh Tamiang Kurang Baru 1.957,02 100,0 8

Sumber : Badan Pusat Statistik dalam Angka, 2021 (Diolah)

 

Sedangkan jarak antar kecamatan terhadap Ibukota Kabupaten Aceh Tamiang dapat dilihat pada grafik berikut.

Gambar 1. Jarak Antar Kecamatan terhadap Ibukota Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020
Sumber : Badan Pusat Statistik dalam Angka, 2021 (Diolah)

 

Kondisi Fisik

Kondisi fisik Kabupaten Aceh Tamiang memiliki karakteristik sebagai berikut.

 

  • Topografi

Kabupaten Aceh Tamiang terletak pada beberapa perbedaan topografi wilayah, yaitu:

  1. Ketinggian 0 sampai 50 m diatas permukaan laut (dpl) dengan morfologi datar meliputi wilayah Kecamatan Seruway, Bendahara, Banda Mulia dan Kota Kuala Simpang;
  2. Ketinggian 50 sampai 500 m diatas permukaan laut (dpl) dengan morfologi datar, landai sampai berombak meliputi wilayah Kecamatan Rantau, Karang Baru, Manyak Payed, Kejuruan Muda dan Sekerak;
  3. Ketinggian 500 sampai >1000 m diatas permukaan laut (dpl) dengan morfologi berombak, bergelombang sampai berbukit meliputi wilayah Kecamatan Tenggulun, Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka.

 

  • Geologi dan Morfologi

Berdasarkan kondisi fisiknya, Kabupaten Aceh Tamiang secara makro berada  diatas  beberapa jenis tanah, diantaranya :

  • Ultisol atau podsolik merah kuning dari batuan yang tanah dasarnya mempunyai bahan granit;
  • Alfisol (Renzina) dari batuan kapur;
  • Inceptisol atau tanah Latosol dari berbagai jenis bahan geologi yang beragam dengan tingkat pelapukan sedang;
  • Aluvial atau Entisol dari bahan endapan resen atau baru;
  • Regosol/Entisol dari bahan pasir yang relatif baru; serta
  • Organosol (tanah  gambut)  dan  dan  gley  humus  (Hidromorfik Kelabu) atau Trapaquepts.

Berdasarkan geologi regional wilayah, stratigrafi daerah Kabupaten Aceh Tamiang tersusun dari :

  • Batuan tertua Formasi Bahorok (Pub) yang berumur Paleozoik;
  • Secara tak selaras tertindih oleh Formasi Batu Gamping Kaloi (MPkl);
  • Diatasnya tak selaras terdapat Formasi Batu Gamping Tampur (Totl) berumur Oligosen Awal;
  • Ditindih tak selaras oleh Formasi Bruksah (Tob);
  • Diikuti secara tak selaras berurutan berumur Miosen terdapat Formasi Bampo (Tmb) dengan anggotanya (Tmbb), Formasi Keutapang (Tuk),  Formasi Seureula (Tps) dan Formasi Julu Rayeu (QTjr);
  • Formasi Idi (Qpi)  merupakan  endapan  kuarter tua (Plistosen) menindih tak selaras di bawahnya dan terus berkembang menjadi endapan alluvial (Qa).

Identifikasi sebaran bahan galian menurut jenis dan ketersediannya di dalam formasi, dapat ditelusuri dari jenis batuan yang mengandung bahan tambang atau mineral tertentu, sehingga bahan galian industri yang terdapat di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dapat diidentifikasi menjadi 3 (tiga) golongan yaitu:

  1. Bahan galian industri non logam (batu gamping, fosfat, batu lempung dan batu lanau, pasir-kerikil, dan batu kali);
  2. Bahan galian industri logam (bijih besi) ;
  3. Bahan galian industri energi (minyak dan gas bumi, serta batubara).

Selain bahan galian industri tersebut di atas, masih terdapat potensi sumber daya geologi lainnya yaitu potensi sumber daya energi panas bumi, potensi sumber daya  tenaga air, potensi sumber daya air tanah, potensi sumber daya geowisata.

 

  • Klimatologi

Kondisi iklim di Kabupaten Aceh Tamiang sangat dipengaruhi oleh perubahan arah angin. Kecepatan angin berkisar antara 3 knots sampai 7,7 knots dengan rata-rata terendah pada pada bulan Juli – November dan tertinggi pada bulan Desember – Juni. Dan curah hujan tahunan tertinggi sebesar 1681,1 mm/thn dan terendah 868,21 mm/thn, dengan rata-rata tertinggi pada bulan Oktober – Maret dan terendah pada bulan April – September serta rata-rata kelembaban udara sekitar 81,17 % dan temperatur berkisar antara 27,50oC.

 

  • Kerawanan Bencana

Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari wilayah-wilayah yang sebagian besar merupakan perbukitan, bergelombang dan dataran sehingga rawan longsor. Faktor temperatur dan curah hujan, morfologi (kemiringan dan bentuk lereng), batuan penyusun lereng, struktur geologi, kondisi hidrologi lereng dan jenis pemanfaatan lahan  lereng  pada  beberapa  wilayah  memicu longsor di wilayah tersebut. Beberapa daerah dengan tingkat kerawanan tinggi diantaranya Kecamatan Bandar Pusaka, Sekerak, Tamiang Hulu dan Tenggulun.

Air sungai yang meluap ke lingkungan sekitarnya akibat curah hujan yang tinggi dan menerus mengakibatkan terjadinya banjir. Beberapa kawasan rawan banjir diantaranya daerah sempadan sungai pada aliran Sungai Simpang Kiri, Sungai Simpang Kanan dan Sungai Tamiang dalam Kecamatan Tenggulun, Tamiang Hulu, Kejuruan Muda, Kota Kuala Simpang, Rantau, Karang Baru, Manyak Payed, Seruway dan Bendahara. Bencana hidrometeorologi lain yang mengancam yaitu angin kencang, yang mana terjadi di Kecamatan Bandar Pusaka dan Tamiang Hulu.

Berdasarkan dokumen indeks resiko bencana tahun 2021, Kabupaten Aceh Tamiang termasuk dalam risiko bencana kelas Tinggi dengan Skor 187.3, risiko bencana yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang 2021 diantaranya:

  1. Banjir: 28.32 (Tinggi)
  2. Gempa Bumi: 16.99 (Tinggi)
  3. Kebakaran Hutan: 18.88 (Tinggi)
  4. Tanah Longsor: 18.88 (Tinggi)
  5. Gelombang Ekstrim dan Abrasi: 18.88 (Tinggi)
  6. Kekeringan: 9.44 (Sedang)
  7. Cuaca Ekstrim: 10.70 (Sedang)

 

Demografi

 

  • Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2020 adalah sebanyak 294.356 Jiwa dengan RJK (Rasio Jenis Kelamin) terdiri dari 149.263 jiwa laki-laki atau sebanyak 50,58 persen, dan 145.093 jiwa perempuan atau sebanyak 49,42 persen. Perbandingan keduanya hampir sama, sehingga rasio jenis kelamin (sex ratio) adalah 103. Artinya, setiap 100 penduduk perempuan terdapat 103 penduduk laki-laki.

Laju pertumbuhan penduduk tahun 2014-2020 adalah sebesar 1,52%. Kabupaten Aceh Tamiang memiliki kepadatan penduduk sedang yaitu 150,41 jiwa/Km2 dengan kepadatan tertinggi ada di Kecamatan Kota Kuala Simpang sebanyak 4.209,38 jiwa/km2. Persebaran kepadatan penduduk per kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 

 

Tabel 2 Jumlah Penduduk, Laju Pertumbuhan dan Kepadatan Penduduk

Kecamatan Jumlah Penduduk Tahun 2020 Laju Pertumbuhan 2010-2020 Kepadatan Penduduk 2020 (Jiwa/km2)
Tamiang Hulu 19.745 1,26 101,45
Bandar Pusaka 13.861 1,74 54,92
Kejuruan Muda 36.857 1,45 296,09
Tenggulun 18.560 1,26 62,80
Rantau 38.245 1,48 739,61
Kota Kuala Simpang 18.858 0,44 4.209,38
Seruway 27.608 1,52 146,47
Bendahara 22.578 1,92 170,36
Banda Mulia 12.816 1,81 265,51
Karang Baru 43.535 1,79 312,19
Sekerak 7.483 2,11 29,01
Manyak Payed 34.210 1,64 128,07
Aceh Tamiang 294.356 1,52 150,41

Sumber : BPS dalam Angka, 2021

 

  • Jumlah Rumah Tangga

Jumlah Rumah Tangga di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020 berjumlah 72.352 KK dengan rata-rata dalam satu rumah tangga dihuni oleh 4 orang anggota keluarga.

 

  • Piramida Penduduk

Penduduk di Kabupaten Aceh Tamiang didominasi penduduk dengan usia produktif (penduduk berusia 15-64 tahun) yaitu 67,98%. Struktur penduduk di Kabupaten Aceh Tamiang termasuk struktur penduduk muda, dimana jumlah penduduk usia muda yang masih tinggi. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk penyediaan layanan pendidikan, kesehatan dan lapangan kerja yang semakin besar.

 

Gambar 2 Piramida Penduduk Kabupaten Aceh Tamiang, 2020
Sumber: BPS dalam Angka, 2021

 

  • Proyeksi Penduduk

Berdasarkan proyeksi penduduk yang telah dilakukan pada tahun 2040 penduduk Kabupaten Aceh Tamiang meningkat dari 294.356 (2020) menjadi 467.808 jiwa. Proyeksi tersebut dihitung dengan menggunakan rumus geometri. Proyeksi tersebut menggunakan data jumlah penduduk dari tahun 2010 hingga 2020. Jumlah penduduk Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2010 adalah 251.914 dan laju pertumbuhan penduduk 2010-2020 adalah 1,52%. Sehingga didapatkan hasil proyeksi seperti pada tabel berikut:

 

Tabel 3 Proyeksi Penduduk Kabupaten Aceh Tamiang

Tahun 2010 2015 2020 2021 2025 2030 2035 2040
Jumlah Penduduk (Jiwa) 251.914 278.324 294.356 297.522 317.418 345.967 398.020 467.808

Sumber : BPS dalam Angka, 2022 (Diolah)

 

  • Kemiskinan

Gambaran kemiskinan di Kabupaten Aceh Tamiang selama 2014-2021 dapat dilihat  pada grafik di bawah. Garis kemiskinan penduduk memiliki tren yang terus meningkat. Sementara itu, jumlah penduduk miskin mengalami perkembangan yang fluktuatif hingga tahun 2021 mencapai 40.030 jiwa.

Gambar 3 Jumlah Penduduk Miskin dan Garis Kemiskinan di Kabupaten Aceh Tamiang
Sumber : BPS Kabupaten dalam Angka, 2021 (Diolah)

Perkembangan secara fluktuatif juga terlihat pada indeks kedalaman kemiskinan dan keparahan kemiskinan yang pada tahun 2021 mencapai angka 0,35 untuk keparahan kemiskinan dan 1,67 untuk kedalaman kemiskinan dimana lebih rendah dari Indeks Kedalaman Kemiskinan Provinsi Aceh 2021 sebesar 2,84 dan untuk keparahan kemiskinan lebih rendah dari Provinsi Aceh 2021 sebesar 0,831.

Gambar 4 Indeks Keparahan dan Kedalaman Kemiskinan di Kabupaten Aceh Tamiang
Sumber : BPS Kabupaten dalam Angka, 2021 (Diolah)

 

Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • Tipologi dan Jumlah Bangunan

Bangunan yang terdapat di Kabupaten Aceh Tamiang didominasi bangunan dengan atap berupa seng diikuti dengan benton/genteng/asbes. Dinding bangunan didominasi dengan menggunakan kayu dan tembok.

 

Tabel 4 Jumlah Bangunan di Kabupaten Aceh Tamiang menurut Jenis Bangunan, 2018

No Nama Kecamatan Jenis Bangunan Jumlah
Permanen Semi Permanen Tidak Permanen
1. Tamiang Hulu 1246 1619 2082 4947
2. Bandar Pusaka 779 819 1637 3235
3. Kejuruan Muda 2404 3131 3318 8853
4. Tenggulun 1256 1447 1873 4575
5. Rantau 2735 3318 2939 8991
6. Kota Kualasimpang 2468 1016 1372 4856
7. Seruway 1998 2684 1785 6467
8. Bendahara 1312 1949 1600 4860
9. Banda Mulia 666 921 1187 2774
10. Karang Baru 3348 3919 2716 9983
11. Sekerak 74 490 1072 1636
12. Manyak Payed 2536 2498 2473 7507
Jumlah 20.822 23.810 24.052 68.684

Sumber : BPS Kabupaten Aceh Tamiang, 2019

 

  • Status Penguasaan Bangunan

Status kepemilikan tempat tinggal berdasarkan Susenas 2021 dibagi menjadi kategori diantaranya yaitu milik sendiri, kontrak/sewa, bebas sewa, dinas/lainnya. Berdasarkan data dari Buku Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Aceh tahun 2021, disebutkan bahwa data kepemilikan rumah di Kabupaten Aceh Tamiang didominasi oleh rumah dengan status hak milik sendiri. Rincian persentase status kepemilikan bangunan tempat tinggal sebagai berikut.

Tabel 5 Persentase Rumah Tangga Berdasar Status Kepemilikan Bangunan Tempat Tinggal yang Ditempati Kabupaten Aceh Tamiang, 2021

No Status Kepemilikan Persentase Jumlah
1. Milik Sendiri 83,64
2. Kontrak/Sewa 4,92
3. Bebas Sewa 9,51
4. Dinas 1,93

Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Aceh, 2021

 

  • Luas Lantai Bangunan Setiap Rumah

Luas lantai bangunan merupakan indikator lain yang menunjukkan kesejahteraan penduduk. Idealnya, sebuah keluarga harus menempati rumah dengan luas lantai minimal 8 kali jumlah anggota keluarganya. Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2021 didominasi oleh luas lantai dengan luasan 50-99 m2 dengan besar 45,88%. Berikut merupakan tabel persentase rumah tangga berdasarkan luas lantai di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019-2021.

 

Tabel 6 Persentase Rumah Tangga berdasarkan Luas Lantai di Kabupaten Aceh Tamiang

Luas Lantai (m2) Presentase (%)
2019 2020 2021
<50 48,8 41,98 44,1
50-99 41,83 45,50 45,88
100-149 6,40 10,60 8,10
150+ 2,98 1,92 1,92

Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Aceh, 2021

 

  • Jumlah Bangunan Berdasarkan Luas Perkapita

Luas perkapita merupakan salah satu kriteria rumah layak huni. Berdasarkan publikasi BPS, luas perkapita minimal agar sebuah rumah dikatakan layak huni adalah ≥ 7,2 m2. Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021 luas perkapita yang mendominasi adalah ≥ 10 m2 yaitu 78,14%. Berikut merupakan tabel persentase jumlah rumah tangga berdasarkan luas per kapita di Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2019-2021.

 

Tabel 7 Persentase Rumah Tangga berdasarkan Luas Lantai Perkapita di Kabupaten Aceh Tamiang

Luas Perkapita (m2) Presentase (%)
2019 2020 2021
≤ 7,2 11,18 7,71 8,22
7,3 – 9,9 17,32 12,98 13,64
≥ 10 71,49 79,31 78,14

Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Aceh, 2021

 

 

 

  • Jumlah Bangunan Berdasarkan Jenis Atap Terluas

Bangunan berdasarkan atap terluas adalah klasifikasi bangunan berdasarkan penutup bagian atas sebuah bangunan, sehingga anggota rumah tangga yang berada di rumah tersebut dapat terlindung dari terik matahari, hujan dan sebagainya. Sebanyak 94,88% bangunan menggunakan seng sebagai atap. Berikut merupakan persentase bangunan berdasarkan jenis atap terluas di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2019-2021.

 

Tabel 8 Persentase Rumah Tangga berdasarkan Jenis Atap Terluas di Kabupaten Aceh Tamiang

Jenis Atap Presentase (%)
2019 2020 2021
Beton/Genteng/Asbes 4,01 4,61 3,37
Seng 93,02 92,75 94,88
Bambu/Kayu/Sirap 0,21 0,20 0
Jerami/Ijuk/Daun/Rumbia/Lainnya 2,76 2,44 1,76

Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Aceh, 2021

 

  • Jumlah Bangunan Berdasarkan Jenis Dinding Terluas

Bangunan berdasarkan dinding terluas adalah klasifikasi bangunan berdasarkan sisi luar/batas/penyekat dari suatu bangunan dengan bangunan lain. Di Kabupaten Aceh Tamiang, sebanyak 50,59% rumah menggunakan kayu atau batang kayu dalam pembuatan dinding bangunan. Berikut merupakan tabel persentase jumlah bangunan berdasarkan dinding terluas di Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2019-2021.

 

Tabel 9 Presentse Rumah Tangga berdasarkan Jenis Dinding Terluas di Kabupaten Aceh Tamiang

Jenis Dinding Presentase (%)
2019 2020 2021
Tembok/Plesteran Anyaman Bambu/Kawat 36,76 43,20 47,85
Kayu/Batang Kayu 59,86 54,50 50,59
Bambu/Anyaman Bambu 2,90 1,30 0,72
Lainnya 0,48 1,45 0,84

Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Aceh, 2021

 

  • Jumlah Bangunan Berdasarkan Jenis Lantai Terluas

Bangunan berdasarkan jenis lantai terluas adalah klasifikasi bangunan berdasarkan bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer, keramik, granit, tegel/teraso, semen, kayu, tanah dan lainnya seperti bambu. Di Kabupaten Aceh Tamiang, sebanyak 61,34% bangunan menggunakan semen atau batu bata sebagai lantai. Berikut merupakan tabel persentase jumlah bangunan berdasarkan jenis lantai terluas di Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2019-2021.

 

Tabel 10 Persentase Jumlah Bangunan berdasarkan Jenis Lantai Terluas

Jenis Dinding Presentase (%)
2019 2020 2021
Marmer/Granit/Keramik/Parket/Vinil/Karpet 24,52 29,72 29,25
Ubin/Tegel/Teraso
Kayu/Papan 8,26 4,02 6,28
Semen/Batu Merah 61,49 61,45 61,34
Bambu/Tanah/Lainnya 5,72 4,8 3,14

Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Aceh, 2021

 

  • Rumah Tidak Layak Huni

Rasio rumah layak huni di Kabupaten Aceh Tamiang dari tahun 2012 sampai tahun 2016 rasionya terlihat meningkat walaupun tidak signifikan, dimana sampai tahun 2016 setiap 222 penduduk hanya 1 orang yang bertempat tinggal di rumah dengan kriteria layak huni.

 

Tabel 11 Rumah Layak Huni Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012-2016

No Tahun Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Jumlah Rumah Layak Huni Jumlah Penduduk Rasio Rumah Layak Huni
1 2012 4.783 56.045 261.125 1:215
2 2013 4.168 58.761 264.420 1:222
3 2014 4.035 60.227 272.228 1:221
4 2015 3.811 61.856 278.324 1:222
5 2016 3.811 61.856 278.324 1:222

Sumber : RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022

 

  • Kawasan Permukiman Kumuh

Berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 894 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Aceh Tamiang seluas 348,12 Ha yang tersebar di 12 Kecamatan atau 14 kawasan. Kecamatan tersebut diantaranya Karang Baru, Kejuruan Muda, Rantau, Seruway, Manyak Payed, Tamiang Hulu, Tenggulun, Bendahara, Banda Mulia, Sekerak, Bandar Pusaka, dan Kota Kualasimpang. Keseluruhan kecamatan yang termasuk kawasan kumuh memiliki tingkat kekumuhan berupa kumuh ringan.

 

  • Kampung Adat

Arsitektur tradisional masyarakat Tamiang hampir sama dengan rumah tradisional masyarakat melayu lainnya di Provinsi Sumatera Utara dengan ragam sebagai berikut.

 

  1. Rumah panggung,bertiang empat persegi,banyaknya tiang ramah induk 9 atau 12, bubungan panjang agak melengkung sedikit di tengah, bubungan dapur terpisah dan agak rendah sedikit.dari bubungan rumah induk.
  2. Tinggi rumah induk “sekerunjong” (penjangkauan orang dewasa) atau bertiang tujuh tengkah. Manju, serambi muka dan dapur tingginya separas, tetapi lebih rendah kira kira 30 cm dari rumah induk.
  3. Rumah diusahakan menghadap ke Barat, atau kalau rumah berada di – pinggir sungai maka rumah harus menghadap ke sungai karena adalah pemali (tabu) bagi warga suku perkauman Tamiang kalau bubungan – rumahnya melintang sungai.
  4. Pemberian ukiran (relief) ataupun lukisan hanya diberikan pada piping (penahan angin) dan papan yang membatasi tinggi antara serambi dengan rumah induk. Jenis ukiran ataupun lukisan hanyalah berbentuk daun daun kayu, bunga ataupun sejenis akar akaran yang merambat. Jenis lainnya hanya berupa motif ukiran simetris yang saling sambung yang dinamakan “awan berarak”.
  5. Di bawah rumah selalu ada lesung (lesung kaki maupun lesung tangan) untuk para dara menumbuk padi.
  6. Kandang ternak,ayam,kambing ataupun lembu diletakan jauh dibelakang rumah.

 

Prasarana dan Sarana Umum

 

  • Prasarana Jalan

Rencana pengembangan jaringan jalan menjadi perhatian dalam pembangunan kabupaten karena jaringan jalan merupakan akses menuju dan keluar dari Kabupaten Aceh Tamiang. Diharapkan dengan semakin tinggi tingkat akses antar wilayah memungkinkan terjadinya pemanfaatan dan optimalisasi berbagai potensi pengembangan pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang. Rencana pengembangan jaringan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang bertujuan untuk menguatkan orientasi struktur pelayanan terhadap kegiatan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang serta untuk mendukung kegiatan sektor ekonomi seperti aliran komoditas hasil pertanian mulai dari sentra produksi pertanian ke daerah pemasaran dan aliran wisata ke Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Tabel 12 Panjang Jalan dengan Kewenangan Kabupaten Aceh Tamiang

Tingkat Kewenangan 2018 2019 2020
Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten Aceh Tamiang 923,4 967,6 948,759

Sumber: BPS dalam Angka, 2021

 

Tabel 13 Panjang Jalan Menurut Jenis Permukaan Jalan di Kabupaten Aceh Tamiang (km), 2018–2020

Tingkat Kewenangan 2018 2019 2020
Aspal 281,470 450,270 948,759
Kerikil 969,600 448,500 529,15
Beton 34,100 161,600 2,1
Lainnya 4,000 0 0,4

Sumber: BPS dalam Angka, 2021

 

Tabel 14 Panjang Jalan Menurut Kondisi Jalan di Kabupaten Aceh Tamiang (km), 2018–2020

Tingkat Kewenangan 2018 2019 2020
Baik 451,218 359,318 413,958
Sedang 432,252 72,752 306,777
Rusak 115,700 20,400 22,849
Rusak Berat 17,000 607,900 291,075

Sumber: BPS dalam Angka, 2021

 

  • Prasarana Drainase

Drainase merupakan salah satu fasilitas dasar yang dirancang guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan merupakan komponen penting dalam perencanaan kota (perencanaan infrastruktur khususnya). Secara umum, drainase didefinisikan sebagai serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan/atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal.

Sistem pengembangan dan peningkatan drainase di Kabupaten Aceh Tamiang meliputi:

  1. Pengembangan blok drainase, meliputi :
  2. Blok Drainase Kota Kualasimpang 1 meliputi Kampung perdamaian, Kota Lintang, Sriwijaya, Kota Kualasimpang, Bukit Tempurung, Paya Bedi, dan Bukit Rata I. Blok Drainase Kota Kualasimpang 2 meliputi Kampung perdamaian, Kota Lintang, Bukit Tempurung, Landuh dan Benua Raja;
  3. Blok Drainase Karang Baru 1 meliputi Kampung Sukajadi, Kesehatan, Dalam, Tanjung Karang, Bundar, Perkebunan Tanah Terban, Tanah Terban, dan Air Tenang. Blok Drainase Karang Baru 2 meliputi Johar, Pahlawan, Medang Ara, Kebun Medang Ara dan Tupah;
  4. Blok Drainase Kejuruan Muda meliputi Kampung Sungai liput dan Purwodadi;
  5. Blok Drainase Rantau Kampung Alur Cucur, Pertamina dan Rantau Pauh;
  6. Blok Drainase Seruway meliputi Kampung Tangsi lama, Pekan Seruway, dan Muka Sei Kuruk;
  7. Blok Drainase Manyak Payed meliputi Kecamatan Manyak Payed meliputi Kampung Tualang Baro, Lhok Medang Ara, Ie Bintah dan Kecamatan Karang Baru meliputi Kampung Paya Kulbi:
  8. Blok Drainase Tamiang meliputi Kampung Perkebunan Pulo Tiga, Bandar Setia;
  9. Blok Drainase Tenggulun di Kampung Simpang Kiri;
  10. Blok Drainase Bendahara meliputi Kampung Mesjid Sei Iyu, Alur Cantik dan Bandar Baru;
  11. Blok Drainase Banda Mulia meliputi Kampung Besar, Telaga Meuku I, dan Tanjung Keramat;
  12. Blok Drainase Sekerak meliputi Kampung Sekerak Kanan, Bandar Mahligai, Kampung Kebun Batang Ara;
  13. Blok Drainase Bandar Pusaka meliputi Kampung Babo; dan
  14. Blok Drainase Simpang Iv upah meliputi Kecamatan Karang Baru meliputi Kampung Tanjung Seumentok, Simpang Empat dan Kecamatan Bendahara meliputi Kampung Upah.
  15. Sistem saluran terdiri dari penempatan saluran primer (conveyor drain), saluran pengumpul sekunder dan tersier (collector drain);
  16. Saluran drainase sekunder tersendiri pada kawasan fungsional perdagangan, perkantoran, pariwisata, dan kawasan terbangun lainnya;
  17. Saluran drainase tersier pada kawasan permukiman di sepanjang sisi jalan raya;
  18. Mewajibkan penghijauan, pembuatan sumur resapan dan biopori pada kawasan terbangun; dan
  19. Koordinasi pengelolaan saluran drainase di kawasan perkotaan.

 

  • Prasarana Persampahan

Rencana penanganan sampah di Kabupaten Aceh Tamiang yang diperlukan adalah sistem pengelolaannya yang melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat serta memperluas jangkauan pelayanannya. Permasalahan sampah di Kabupaten Aceh Tamiang pada saat ini belum menjadi persoalan yang komplek, karena produksi sampah yang dihasilkan masih relatif rendah.

Produksi sampah yang paling besar saat ini adalah sampah yang dihasilkan dari pasar. Sejalan dengan lajunya jumlah penduduk dan kegiatannya, maka produksi sampah yang dihasilkan akan semakin besar dan permasalahan pun akan semakin komplek. Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, perlu diperhatikan dan direncanakan mulai saat ini hingga masa yang akan datang.

 

Sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Aceh Tamiang meliputi:

  1. Lokasi tempat pembuangan sampah sementara (TPS) tersebar di pusat-pusat permukiman perkotaan.
  2. Lokasi tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) meliputi:
  3. Kampung Durian Kecamatan Rantau;
  4. Kampung Perkebunan Pulo Tiga Kecamatan Tamiang Hulu; dan
  5. Kampung Lubuk Damar Kecamatan Seruway.
  6. Pengembangan penyediaan sarana prasarana pengolahan sampah;
  7. Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terpadu dalam pengelolaan sampah.
  8. pengembangan teknologi komposting sampah organik dan sistem reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang) atau 3R lainnya sesuai kawasan permukiman;

 

  • Prasarana Telekomunikasi
  1. Jaringan Terestrial atau Kabel

Pengelolaan sistem jaringan kabel merupakan pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yang ditujukan untuk melayani kebutuhan jasa telekomunikasi berupa telepon (seluler maupun non seluler), faxsimile, telegram dan lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang terutama di pusat-pusat kegiatan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sistem jaringan terrestrial atau kabel di Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti pola jaringan jalan meliputi :

  1. Jaringan kabel sepanjang jaringan jalan nasional yang melalui :
  2. kampung Lueng Manyo – Matang Cincin – Matang Ara Jawa – Tualang Baru – Matang Pepah – Kamping Upah – Tanjung Sementok – Alur Bemban – Pahlawan – Tanah Terban – Kampung Dalam Tanjung Parang – Kota Lintang – Sriwijaya – Bukit Rata – Sungai Liput – Kampung Jawa – Karang Jadi; dan
  3. kampung Medang Ara – Kebun Medang Ara – Kebun Tanah Terban – Bandar Mahligai – Sekerak Kiri – Tanjung Mancang – Pangkalan.
  4. Jaringan kabel sepanjang jaringan jalan provinsi K3 yang melalui : Kampung Upah – Perkebunan Upah – Kebun Rantau;
  5. Jaringan kabel sepanjang jaringan jalan kabupaten K4 yang melalui : Kampung Alur Manis – Rantau Pauh – Kampung Durian – Benua Raja – Bukit Tempurung – Kota Kualasimpang;

 

  1. Jaringan Nirkabel

Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi nirkabel dikembangkan melalui pengembangan menara telekomunikasi (tower) baik berupa menara Base Transceiver Station (BTS), namun demikian dalam pengembangan menara (tower) perlu memperhatikan aspek-aspek keamanan penduduk sekitar menara, jalur penerbangan, efisiensi biaya, pemanfaatan lahan, estetika/keindahan dan sebagainya.

Untuk itu rencana pengembangan menara (tower) harus mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

Pengembangan jaringan telekomunikasi nirkabel di Kabupaten Aceh Tamiang adalah sebagai berikut :

  1. Sistem jaringan seluler atau tanpa kabel dengan didukung pengembangan menara BTS (Base Transciever Station) meliputi :
  2. Kecamatan Banda Mulia, meliputi Kampung Telaga Meuku I;
  3. Kecamatan Bandar Pusaka meliputi Kampung Babo, Kampung Pantai Cempa;
  4. Kecamatan Kejuruan Muda meliputi Kampung Karang Jadi, Kampung Sungai Liput, Kampung Seumadam, Kampung Gerenggam, Kampung Alur Selebu;
  5. Kecamatan Kota Kualasimpang meliputi Kampung Sriwijaya, Kampung Kota Lintang, Kampung Benua Raja;
  6. Kecamatan Rantau meliputi Kampung Rantau Pauh, Kampung Durian, Kampung Alur Cucur, Kampung Kebun Rantau;
  7. Kecamatan Sekerak meliputi Kampung Pantai Tinjau;
  8. Kecamatan Seruway meliputi Kampung Pekan Seruway, Kampung Suka Ramai I, Kampung Sidodadi;
  9. Kecamatan Tamiang Hulu meliputi Kampung Harum Sari, Kampung Perkebunan Pulo Tiga;
  10. Kecamatan Tenggulun meliputi Kampung Simpang Kiri, Kampung Tebing Tinggi, Kampung Selamat;
  11. Kecamatan Manyak Payed meliputi Kampung Tualang Baro;
  12. Kecamatan Bendahara meliputi Kampung Matang Teupah, Kampung Mesjid; dan
  13. Kecamatan Karang Baru meliputi Kampung Dalam, Kampung Bukit Keranji.
  14. Pengembangan prasarana teknologi informasi kawasan perkotaan melalui SID-SITAC, sistem komunikasi dengan dasara BWA (Broadband Wireless Acces) dan VSAT (Very Small Avperture Terminal) sesuai dengan konsep Aceh cyber dalam Qanun RTRW Provinsi Aceh.
  15. Penggunaan gelombang untuk komunikasi dan penyiaran diatur tata laksananya sesuai ketentuan peraturan perundangan;
  16. Pembangunan BTS bersama di seluruh kawasan perkotaan,
  17. Pemakaian menara telekomunikasi bersama antar berbagai operator telepon genggam yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; dan
  18. Pengembangan prasarana teknologi informasi kawasan perkotaan.

 

  • Jaringan Listrik dan Penerangan

Listrik merupakan sumber penerangan dan energi yang sangat krusial dalam menunjang perkembangan perekonomian daerah. Untuk itu pembangunan ketenagalistrikan sangat dibutuhkan dalam rangka menjamin ketersedian tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas baik, dan harga yang wajar.

  1. Pembangkit Tenaga Listrik Rencana pengembangan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari rencana pengembangan pembangkit energi listrik terbarukan dan Pembangkit energi tidak terbarukan.
  2. Pembangkit energi listrik terbarukan Pembangkit energi listrik terbarukan, meliputi:
  3. energi air, energi air berupa pengembangan PLTMH, meliputi :
  • PLTMH air terjun Tamsar Tinggi Bampo Kecamatan Bandar Pusaka;
  • PLTMH sungai Cempege Kecamatan Bandar Pusaka; dan
  • PLTMH Sungai Kaloy Kuala paret Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu.
  1. panas bumi, energi panas bumi, berupa pengembangan PLTPB (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) berada di Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu;
  2. tenaga surya Pengembangan pembangkit listrik tenaga surya di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tamiang
  3. Pembangkit energi tak terbarukan

Pengembangan energi listrik tak terbarukan, bersumber bahan bakar minyak (BBM), gas dan batubara; dan biogas meliputi seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

 

  1. Jaringan Prasarana Energi

Jaringan prasarana energi meliputi:

  1. pengembangan jaringan listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), dengan kapasitas 275 KV, menghubungkan Kampung Krung Sikajang – Kampung Sulum – Kampung Pematang Durian – Kampung Rantau Bintang – Kampung Blang Kandis – Kampung Tanjung Genteng – Kampung Seumadam – Kampung Karang Jadi;
  2. pengembangan jaringan listrik saluran udara tegangan menegah (SUTM) – 150 (seratus lima puluh) KV, menghubungkan Kampung Pematang Teupah – Kampung Pahlawan – Kampung Sampaimah – Kampung Gelanggang Merak – Kampung Raja Tuha;
  3. pengembangan gardu induk berada di Kampung Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed;
  4. pengembangan jaringan listrik untuk melayani kebutuhan rumah tangga meliputi seluruh kecamatan; dan
  5. pengembangan jaringan pipa minyak dan gas bumi berupa pengembangan jaringan pipa minyak dan gas bumi melalui Kecamatan Rantau, Kecamatan Kejuruan Muda, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kecamatan Seruway, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Tenggulun, Kecamatan Bandar Pusaka, Kecamatan Sekerak, Kecamatan Banda Mulia, dan Kecamatan Manyak Payed sepanjang 56,24 Km.

 

  • Jaringan Air Bersih dan Air Minum

Terdapat program utama berupa pengembangan jaringan air baku untuk air bersih dengan beberapa indikasi program, diantaranya:

  1. Pemanfaatan Sungai Tamiang berada di Kampung Kota Kualasimpang, Kampung Kota Lintang, Kampung Benua Raja, Kampung Landuh Kecamatan Kota Kualasimpang; Kampung Rantau Pauh Kecamatan Rantau; kampung Peukan Seruway Kecamatan Seruway
  2. Pemanfaatan Mata air Gedung Biara berada di Desa Gedung Biara Kecamatan Seruway
  3. Pemanfaatan Waduk Kampung Selamat Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun APBN APBA APBK Dinas PU
  4. Pemanfaatan Waduk Sangka Pane kampung Pengidam kecamatan Bandar Pusaka APBN APBA APBK Dinas PU
  5. Meningkatkan jumlah sambungan air bersih di pusat pusat kegiatan APBA APBK Dinas PU
  6. Optimalisasi sumur gali dan mata air sebagai sumber air baku untuk air minum bagi masyarakat pedesaan

 

  • Sarana Sanitasi

Kualitas dan kenyamanan rumah tinggal ditentukan oleh kelengkapan fasilitas suatu rumah tinggal, diantaranya berupa ketersediaan air bersih, sanitasi yang layak serta penerangan yang baik. Penyediaan sarana jamban merupakan bagian dari usaha sanitasi yang cukup penting peranannya. Jika ditinjau dari sudut kesehatan, pembuangan kotoran manusia yang tidak memenuhi standar sanitasi akan mencemari lingkungan terutama tanah dan sumber air. Berikut jumlah rumah tangga menurut jenis kloset yang digunakan.

Tabel 15 Persentase Rumah Tangga menurut Jenis Kloset yang Digunakan Tahun 2021

Jenis Kloset Jumlah
Leher Angsa 93,45
Plengsengan 3,15
Cemplung/Cubluk 3,39

Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Aceh, 2021

 

  • Sarana Peribadatan

Sarana peribadatan di Kabupaten Aceh Tamiang adalah masjid, musholla, dan vihara. Jumlah sarana peribadatan di Kabupaten Aceh Tamiang terangkum dalam tabel di bawah ini.

Tabel 16 Jumlah Sarana Peribadatan di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021

Kecamatan Masjid Mushola Vihara Total
Tamiang Hulu 26 22 1 49
Bandar Pusaka 25 18 0 43
Kejuruan Muda 50 42 0 92
Tenggulun 20 10 0 30
Rantau 22 51 1 74
Kota Kualasimpang 10 24 1 35
Seruway 21 63 1 85
Bendahara 25 47 1 73
Banda Mulia 10 27 0 37
Karang Baru 49 48 1 98
Sekerak 15 13 0 28
Manyak Payed 19 45 0 64
Aceh Tamiang 292 410 6 708

Sumber : BPS dalam Angka, 2021

 

  • Sarana Pendidikan

Jumlah sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun ajaran 2020/2021 pada umumnya masih sama dengan tahun ajaran sebelumnya. Namun, ada pertambahan 1 MI Negeri di Kecamatan Manyak Payed dan ada pengurangan 1 MTs Swasta di Kecamatan Kejuruan Muda. Terdapat 169 SD/sederajat dengan jumlah murid 29.939 orang dan sebanyak 2.050 guru yang mengajar. Dengan demikian, rasio antara murid dan guru adalah 14,60, yang berarti bahwa setiap 1 guru mengajar sekitar 14 hingga 15 murid.

Di tingkat SMP/ sederajat, terdapat 58 sekolah dengan beban mengajar 1 guru sebanyak 12 hingga 13 murid. Semakin tinggi pendidikan, semakin sedikit beban mengajar seorang guru, untuk tingkat SMA/sederajat, terdapat 36 sekolah dengan rasio murid dan guru sebanyak 10,76.

Gambar 5 Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang
Sumber : BPS dalam Angka, 2021

 

  • Sarana Kesehatan

Sarana kesehatan yang terdapat di Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari rumah sakit, poliklinik, puskesmas, puskesmas pembantu, dan apotek. Jumlah sarana kesehatan di Kabupaten Aceh Tamiang terangkum dalam tabel di bawah ini.

 

Tabel 17 Jumlah Sarana Kesehatan di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020

Kecamatan Rumah Sakit Poliklinik Puskesmas Puskesmas Pembantu Apotek
Tamiang Hulu 1 1 4
Bandar Pusaka 1 4
Kejuruan Muda 4 1 3
Tenggulun 3 1 1 1
Rantau 1 2 2 2
Kota Kualasimpang 3 1 4
Seruway 1 5 1
Bendahara 2 2 1
Banda Mulia 1 1 3
Karang Baru 1 1 2 2 4
Sekerak 1 2
Manyak Payed 2 1 3 3
Aceh Tamiang 2 17 15 31 14

Sumber : BPS dalam Angka, 2021

 

  • Sarana Perdagangan

Jumlah sarana perdagangan di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 368 sarana. Terdiri dari 33 pasar, 193 toko/warung kelontong, dan 142 warung/kedai makanan. Toko/warung kelontong terbanyak terdapat di Kecamatan Kota Kualasimpang yaitu sebanyak 61 unit dan warung/kedai makanan terbanyak terdapat di Kecamatan Karang Baru sebanyak 65 unit.