Tahun 2045 diprediksi menjadi tahun emas bagi Indonesia dengan adanya kemajuan pembangunan di berbagai bidang, mulai dari infrastruktur, teknologi, hingga perekonomian. Pada Indonesia Emas 2045 tersebut, proyeksi demografi Indonesia diperkirakan mengalami lonjakan dengan jumlah penduduk sebesar 317,27 juta jiwa dan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,23. Salah satu dampak pertumbuhan penduduk pada Indonesia Emas 2045 tentunya adalah peningkatan kebutuhan rumah rakyat Indonesia. Namun, sudah siapkah strategi perumahan saat ini menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan rumah rakyat pada Indonesia Emas 2045?
Pemenuhan kebutuhan rumah melalui program pemerintah sampai dengan saat ini hanya menargetkan pengurangan backlog atau defisit penghunian dari 7,6 juta unit di tahun 2014 menjadi sebesar 5 juta unit di tahun 2019. Dengan kata lain, ada target pengurangan backlog sebesar 2,6 juta unit. Tapi apa benar kebutuhan rumah selama rentang 5 tahun tersebut hanya sebesar 2,6 juta unit? Lalu, bagaimana penambahan kebutuhan rumah baru yang diperkirakan sebesar 800.000 unit setiap tahunnya atau total sebesar 4 juta unit dalam kurun waktu 5 tahun? Menggunakan perhitungan pengurangan 2,6 juta unit backlog ditambah dengan munculnya kebutuhan rumah baru sebesar 4 juta unit, bisa kita proyeksikan bahwa total kebutuhan pembangunan rumah oleh pemerintah adalah sebanyak 6,6 juta unit rumah selama 2014-2019. Padahal alokasi pengadaan hunian oleh pemerintah hanya sebanyak 163.070 unit melalui APBN dan 200.000 unit melalui APBD. Lalu bagaimana dengan 6.236.930 unit sisanya, siapa yang akan bertanggung jawab?
Hingga saat ini, strategi pengelolaan permukiman oleh pemerintah belum mampu menuntaskan pemenuhan kebutuhan rumah rakyat Indonesia. Padahal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan rumah rakyat pada Indonesia Emas 2045, strategi pemenuhan kebutuhan rumah yang ada harus bisa menunjukkan hasil atau peningkatan yang signifikan. Mempertimbangkan hal tersebut, terobosan strategi baru dalam pemenuhan kebutuhan rakyat sangatlah diperlukan agar mampu memenuhi kebutuhan rumah rakyat Indonesia masa kini maupun untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan rumah rakyat pada Indonesia Emas 2045. Strategi baru dalam pemenuhan rumah rakyat Indonesia, setidaknya perlu mencakup 3 (tiga) hal.
-
Pengembangan Perangkat Kerja untuk Penilaian Kebutuhan
Salah satu perangkat kerja yang bisa digunakan untuk menganalisis permintaan dan pasokan perumahan adalah Housing Needs Assessment. Housing Needs Assessment merupakan sebuah alat penilaian, inventarisasi, dan analisis kebutuhan tempat tinggal yang dikaitkan dengan keberadaan atau ketersediaan tempat tinggal, perkembangan tempat tinggal yang baru, dan kemampuan untuk memiliki atau menyewa. Dengan kata lain, perangkat ini memungkinkan penghitungan kebutuhan rumah rakyat Indonesia secara lebih riil dan lebih akurat. Selain itu, diperlukan juga dukungan dari perangkat kerja lainnya dalam menilai kebutuhan rumah, yaitu dengan ketersediaan manual/NSPK yang implementatif dan fleksibel, sehingga bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengimplementasikan strategi pemenuhan kebutuhan rumah rakyat Indonesia.
-
Program Berdasar Kebutuhan Kelompok Masyarakat
Pengadaan program pemenuhan kebutuhan rumah perlu didasarkan pada pemahaman terhadap latar belakang dari kelompok-kelompok masyarakat yang ada, seperti perbedaan kelompok usia, tingkat ekonomi, kebutuhan khusus, mata pencaharian, gaya hidup, dan sebagainya. Hal ini sangat penting karena kebutuhan dan kemampuan tiap kelompok dalam menghuni rumah begitu beragam. Maka agar strategi pemenuhan kebutuhan rumah oleh pemerintah dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, maka aspek ini tidak boleh diabaikan.
-
Optimalisasi Peran Para Pihak dan Bentuk Dukungan Pemerintah
Sebagai aktor utama dalam pemenuhan kebutuhan rumah rakyat Indonesia, pemerintah perlu membagi perannya dengan jelas, efektif, dan menyeluruh. Harus ada pembagian kerja yang baik antar elemen pemerintah. Misalnya dalam hal ini, pemerintah pusat mempunyai tanggung jawab sebagai perencana dan inovator strategi dan kebijakan serta knowledge provider, sedangkan pemerintah provinsi memiliki peran sebagai data center dari informasi terkait kebutuhan rumah dan pengkoordinir aktor-aktor terkait. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki peran besar dalam proses implementasi di lapangan, mulai dari pemanfaatan pendanaan, verifikasi data, identifikasi kelompok masyarakat, dan sebagainya.
Upaya pemenuhan kebutuhan rumah rakyat Indonesia masih membutuhkan banyak strategi dan terobosan baru dalam pengelolaannya. Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, tentunya akan dibutuhkan usaha yang jauh lebih keras dan sungguh-sungguh demi tersusunnya strategi yang efektif dan tepat sasaran dalam pemenuhan kebutuhan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia. Tahun 2045 memang tidak akan datang dalam waktu dekat, namun kalau kita tidak bersiap dari sekarang, kapan lagi?. (MVM/CARITRA)