Program BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta sarana, prasarana, dan utilitas umumnya. Selama 4 tahun terakhir, realisasi BSPS mengalami peningkatan dan mengalami detrending pada tahun 2021, hal ini dapat disimpulkan program BSPS sesuai dengan target dari regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III, terdapat 1.405 unit RTLH yang akan mendapatkan bantuan program BSPS. RTLH tersebut tersebar di 10 Kota/Kabupaten dan 93 desa. Sebaran Program BSPS berada di Kabupaten Kampar 750 unit, Kabupaten Indragiri Hilir 90 unit, Kabupaten Kuantan Singingi 75 unit, Kabupaten Pelalawan 60 unit, dan Kabupaten Rokan Hulu 30 unit. Pendataan calon penerima bantuan Program BSPS, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III juga menggandeng pemerintah daerah sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Salah satu kabupaten yang mendapatkan program BSPS adalah Kabupaten Indragiri Hilir. Kabupaten ini memiliki RTLH sekitar 12.000 unit yang tersebar di 20 kecamatan. Penyelesaian permasalahan RTLH salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan BSPS. ”Pada program BSPS tahun 2021, Kabupaten Indragiri Hilir mendapat bantuan sebesar 17,5 juta/unit dengan biaya 15 juta digunakan untuk biaya bahan bangunan dan 2,5 juta sebagai upah pekerja bangunan” ujar Kepala Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir, Roni Fahamsyah Kamis (24/02/2021) .

Yang perlu menjadi sorotan adalah tentang kebijakan pelaksanaan program. Pemerintah pusat memukul rata kondisi pelaksanaan BSPS tanpa menganalisis potensi kewilayahan pada masing – masing daerah. Contoh, seperti kondisi Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki sumber daya kayu melimpah yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan material bangunan daripada menggunakan material beton yang memiliki biaya pengiriman tinggi. Selisih dana penggunaan material tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan lainnya. Alokasi dana BSPS dapat digunakan secara optimum apabila disesuaikan dengan ketersediaan dan kebutuhan perumahan di lapangan. Persyaratan yang ditetapkan dalam pelaksanaan BSPS perlu dibuat lebih fleksibel untuk menyesuaikan muatan lokal yang terdapat di daerah sesuai dengan keanekaragaman Indonesia. (IBPC/RD)

 

Daftar Isi Pustaka

https://properti.kompas.com/read/2021/05/18/114422021/bedah-1045-rumah-tak-layak-huni-di-riau-pemerintah-anggarkan-rp-281-miliar

http://nahp.pu.go.id/dashboard/publik/